Berani Minta Anti Strobo dan Sirine, Mantan Dubes: Hidupmu dari Pajak Kami

Seruan Anti Lampu Strobo dan Sirine yang Ramai Diperbincangkan
Seorang mantan duta besar Indonesia untuk Polandia, Peter Gontha, mengunggah sebuah pesan di media sosial yang menarik perhatian publik. Pesan tersebut berupa ajakan untuk menyebarkan stiker dengan tulisan “Hidupmu dari Pajak Kami, Stop Strobo dan Sirine”. Ia meminta masyarakat untuk bersama-sama membuat dan membagikan stiker ini kepada siapa saja.
Seruan ini segera mendapat respons positif dari netizen. Banyak orang merasa bahwa stiker ini mewakili kekesalan mereka terhadap penggunaan lampu strobo dan sirine yang tidak bertanggung jawab di jalan raya. Banyak oknum pengemudi yang menggunakan alat ini hanya untuk kepentingan pribadi, bukan untuk keadaan darurat.
Banyak komentar menunjukkan dukungan terhadap seruan Peter Gontha. Misalnya, @bandotdm menulis, “Akhirnya ada juga gerakan anti ninuninu.” Sementara itu, @saramikayahumaira mengusulkan agar stiker ditempel di setiap tikungan, lampu merah, atau jalan tol sebagai peringatan. @kripikpedaaas bahkan menyatakan keinginan untuk membeli stiker tersebut dan menempelkannya di belakang mobilnya.
Aturan Penggunaan Strobo dan Sirine
Lampu sirene atau strobo biasanya digunakan pada kendaraan dinas seperti polisi, ambulans, atau pemadam kebakaran. Namun, banyak mobil pribadi juga memakai alat ini. Menurut Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum, penggunaan lampu isyarat atau sirene hanya diperbolehkan pada kendaraan bermotor untuk kepentingan tertentu, seperti kendaraan dinas kepolisian atau layanan umum.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan lampu strobo atau sirene pada kendaraan pribadi dilarang karena dapat membahayakan keselamatan lalu lintas. Hal ini diatur dalam regulasi seperti Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No 55 tahun 2012 tentang kendaraan.
Menurut aturan tersebut, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas. Ini termasuk pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain yang bisa membahayakan keselamatan lalin.
Berikut adalah kendaraan bermotor yang diperbolehkan dilengkapi dengan lampu isyarat (strobo) dan atau sirene:
- Kendaraan bermotor petugas kepolisian dengan lampu isyarat warna biru dan sirene.
- Kendaraan bermotor tahanan, TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah, dilengkapi lampu isyarat warna merah dan sirene.
- Kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus, dilengkapi lampu isyarat warna kuning tanpa sirene.
Aksi Petugas Patwal yang Viral
Beberapa waktu lalu, aksi petugas pengawalan kendaraan dinas (patwal) yang bersikap arogan kembali viral di media sosial. Video yang beredar menunjukkan dugaan tindakan arogan oleh patwal saat menjalankan tugasnya. Dalam video tersebut, terdengar suara sirine strobo diikuti oleh suara benturan, diduga berasal dari patwal yang memukul kendaraan perekam video.
Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengkritik tindakan patwal yang memukul kendaraan pengguna jalan. Ia menegaskan bahwa patwal tidak diperbolehkan menggunakan kekerasan saat menjalankan tugas pengawalan. Mereka hanya boleh mengatur lalu lintas dan memberikan pengamanan sesuai aturan hukum.
Tugas utama patwal adalah memastikan kelancaran perjalanan kendaraan yang dikawal serta mematuhi aturan lalu lintas. Jika terjadi pelanggaran, patwal hanya boleh memberikan peringatan atau sanksi administratif, bukan tindakan fisik.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Edukasi Sistem Parkir Wisata Non-Tunai bersama KelolaWisata.com : Solusi Digital untuk Pengelolaan Wisata Modern
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
- Manless Ticket Dispenser Standar Internasional: Spesifikasi Lengkap