Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
Subscribe
Close

Search

Desak Akses Pura Dibuka, Pansus TRAP Minta Penegak Hukum Tangani Jimbaran Hijau
tranding

Desak Akses Pura Dibuka, Pansus TRAP Minta Penegak Hukum Tangani Jimbaran Hijau

By Redaksi Kompasia
Januari 11, 2026 4 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada Desak Akses Pura Dibuka, Pansus TRAP Minta Penegak Hukum Tangani Jimbaran Hijau

Persoalan Akses Ibadah dan Konflik Tanah di Desa Adat Jimbaran

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengambil sikap tegas terhadap PT Jimbaran Hijau (JH). Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Pansus meminta perusahaan tersebut memberikan akses yang layak kepada warga Desa Adat Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, untuk menjalankan ibadah dan melakukan renovasi tempat suci. RDP berlangsung pada Rabu (7/1) lalu, namun situasi sempat memanas.

Salah satu pura yang menjadi perhatian khusus adalah Pura Batu Nunggul, yang diklaim berada dalam kawasan konsesi PT JH. Warga yang tinggal di sekitar kawasan ini disebut hidup terisolasi, dengan akses terbatas menuju rumah, ladang, serta tempat ibadah. Hal ini menimbulkan ketidaknyamanan dan kesulitan bagi masyarakat adat setempat.

Seorang pemangku di Pura Batu Nunggul, Jero Mangku Bulat, menyampaikan kekecewaannya. Ia merasa diperlakukan seperti orang asing di tanah sendiri. β€œIni pura kami dari dulu. Kami tidak merusak, kami hanya sembahyang. Tapi kami dihalangi, diperlakukan seperti orang asing di tanah sendiri,” ujarnya.

Warga lainnya, Tekat, juga menyampaikan keluhannya. Setiap kali melakukan ibadah ke pura di kawasan PT JH, ia harus meminta izin. β€œKalau ibadah saja harus minta izin perusahaan, lalu di mana negara? Kami takut, tapi kami tidak akan diam,” katanya.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menunjukkan emosinya saat menyampaikan keprihatinan atas kondisi masyarakat adat Jimbaran. Ia menegaskan bahwa masalah ini bukan sekadar soal izin atau batas lahan, melainkan soal kemanusiaan dan martabat orang Bali.

β€œBagaimana mungkin umat Hindu dilarang atau dipersulit beribadah di tanahnya sendiri? Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi bisa masuk wilayah pidana,” kata Supartha. Ia menekankan bahwa tidak ada aturan yang membolehkan perusahaan melarang ibadah. Jika hal ini benar terjadi, maka ini merupakan pelanggaran hukum yang serius.

Pansus menegaskan bahwa klaim kepemilikan tidak bisa menghapus hak konstitusional warga untuk beribadah. Aparat penegak hukum diminta untuk turun tangan, bukan menunggu konflik membesar. Supartha menyebut kondisi ini sebagai potret getir rakyat Bali yang diperlakukan seperti tamu di negeri sendiri, terjepit di tengah kepentingan investasi dan kekuasaan modal.

Ia menekankan bahwa tidak boleh ada satu pun investasi yang mengorbankan hak dasar masyarakat adat, terlebih hak menjalankan ibadah. Negara wajib hadir dan berpihak kepada rakyatnya sesuai UU Pokok Agraria, yang menegaskan bahwa tanah memiliki fungsi sosial, serta Pasal 28 dan Pasal 29 UUD 45 yang menjamin hak beribadah.

Desakan Pansus TRAP DPRD Bali mencakup beberapa poin penting, yaitu membuka akses jalan, menjamin kebebasan beribadah, serta memberikan izin renovasi pura tanpa intimidasi terhadap warga. Pembatasan akses menuju pura serta larangan memasuki area ibadah dianggap sebagai bentuk intimidasi verbal selama pelaksanaan upacara keagamaan.

Tindakan-tindakan tersebut jika terbukti memenuhi unsur pidana dapat dikenai sanksi berdasarkan beberapa pasal hukum. Salah satunya adalah Pasal 303 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur penggangguan ibadah dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. Unsur pidana terpenuhi jika ada tindakan menghalangi atau membatasi ibadah dilakukan dengan sengaja, mengakibatkan terganggunya kegiatan keagamaan.

Selain itu, tindakan ini juga bisa dianggap sebagai pelanggaran HAM yang termuat dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, khususnya Pasal 22 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agamanya dan beribadah menurut keyakinannya. Pasal 73 juga menyatakan bahwa pembatasan HAM hanya boleh dilakukan oleh undang-undang, bukan oleh korporasi.

Dalam RDP tersebut, Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali memanggil PT Jimbaran Hijau untuk memberikan klarifikasi langsung terkait perizinan, legalitas pembangunan, status jalan, serta penggunaan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Jimbaran. Namun, situasi sempat memanas, terutama saat pihak PT JH menolak menandatangani kesepakatan agar masyarakat tetap dapat melakukan renovasi pura dan kegiatan lainnya berkaitan dengan pura.

Sekretaris Komisi II DPRD Badung, I Wayan Luwir Wiana, mengusir pihak PT JH karena merasa terpanggil untuk menyelesaikan masalah yang telah berlangsung bertahun-tahun. Di sisi lain, Perwakilan Legal PT Jimbaran Hijau, Ignatius Suryanto, mengklaim bahwa Pansus TRAP sudah keluar konteks. Ia mengaku bahwa Pansus TRAP khusus untuk menangani perizinan, namun dalam RDP terkesan merembet ke berbagai isu.

Ignatius juga mengklaim bahwa PT JH tidak pernah melarang warga bersembahyang di pura. Bahkan, ia menyatakan bahwa perusahaan telah melestarikan pura yang ada di kawasan Jimbaran Hijau. Mengenai Pura Batu Nunggul, statusnya dianggap sebagai objek sengketa SHGB. Menurutnya, dulu tidak ada pura di sana, dan Pak Bulat dulunya juga tidak tinggal di sana. Masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut mulai membangun dari kecil ke besar, termasuk membangun pura.

Ignatius juga menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi dengan masyarakat sejak 13 tahun lalu. Pada masa itu, bendesa lama menyarankan agar kasus ini dibawa ke ranah hukum karena tidak menemui titik temu. Akhirnya, sampai saat ini, putusan inkrah dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi memenangkan PT Jimbaran Hijau. Warga sempat melakukan kasasi, namun permohonan ditolak. Saat ini, putusan inkrah sudah dapat dieksekusi.

429SHARES2.3kVIEWS

Bagikan Artikel & Dapat Reward

Share artikel ini ke media sosial. Setiap link/share valid bernilai Rp10.

WhatsAppFacebookXTelegram
Catatan: sistem mencatat 1 reward per platform, per artikel, per IP untuk mengurangi spam. Status awal pending dan dapat diverifikasi admin.

Baca Artikel Selanjutnya:

Polisi Diminta Selidiki Kasus Pandji Pragiwaksono, Lemkapi Minta Kepastian Hukum β†’

πŸ”₯ Postingan Populer

  • 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
  • Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
  • Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
  • Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
  • Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
πŸ”— Cari alat parkir

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

tranding berita Berita lokal kontroversi pemerintah politik

Jika Artikel Ini Bermanfaat, Tolong Bagikan & Dukung Tim Penulis

Setiap dukungan membantu kami terus menghadirkan artikel informatif, edukatif, dan bermanfaat untuk pembaca.

πŸ’š Donasi via Sociabuzz πŸ“² Bagikan WA f Facebook 𝕏 Share

Terima kasih sudah mendukung karya penulis independen.

KOMPASIA.COM

Kirim Berita dan Press Release Anda

Kirim berita, press release, artikel promosi, opini, kegiatan perusahaan, komunitas, atau informasi publik lainnya kepada Redaksi Kompasia.

βœ‰ Kirim ke Redaksi ❀ Dukung dengan Donasi
Email Redaksi: redaksikompasia@gmail.com
Materi yang dikirim akan melalui proses pemeriksaan dan penyuntingan redaksi sebelum diterbitkan.

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen memenuhi standar Dewan Pers untuk menyajikan informasi yang akurat, tajam, dan berimbang.

Tags:

beritaBerita lokalkontroversipemerintahpolitik
Author

Redaksi Kompasia

Follow Me
Other Articles
Sikap Menkeu Purbaya saat Anak Buahnya Kena OTT KPK: Akan Beri Bantuan Hukum
Previous

Sikap Menkeu Purbaya saat Anak Buahnya Kena OTT KPK: Akan Beri Bantuan Hukum

Polisi Diminta Selidiki Kasus Pandji Pragiwaksono, Lemkapi Minta Kepastian Hukum
Next

Polisi Diminta Selidiki Kasus Pandji Pragiwaksono, Lemkapi Minta Kepastian Hukum

Seedbacklink

Berita Populer

1Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Kesehatan28 Jul 2026
2Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

hukum27 Jul 2026
3Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Berita Utama25 Jul 2026
4REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

Berita Utama25 Jul 2026
5Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Berita Nasional23 Jul 2026

agama angkutan Asia Astrolog berinvestasi berita Berita lokal bisnis budaya ekonomi hiburan Horoskop Hukum Pidana Indonesia infrastruktur insiden kasus kriminal Kebijakan Publik kejahatan kekayaan klub sepak bola kontroversi Laporan Polisi masalah sosial masyarakat media berita militer olahraga palang parkir pemerintah pendidikan peradilan pidana perbintangan perdagangan Polisi dan Penegakan Hukum politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan sejarah sepak bola teknologi tranding uang undang undang Undang viral

Populer

images (3)
TRI MATRA
OABh0Gb9JJdvaAF4AdqN6wExVwSX0kuIVak1kmxe
Trbratanews

Recent Posts

  • Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause
  • Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi
  • Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS
  • REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air
  • Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Recent Comments

Archives

  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Mei 2025
  • April 2025

Categories

  • advertorial
  • agama
  • Analisis
  • bali
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bisnis dan Teknologi
  • Ekonomi
  • hukum
  • Investasi
  • Jawa Barat
  • Kalimantan
  • karimun
  • Keamanan dan Kenyamanan Perumahan
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Kriminal
  • Layanan Parkir
  • Medan
  • Nasional
  • news
  • Olahraga
  • Opini
  • parkir
  • pendidikan
  • Politik
  • Profil Tokoh
  • Review
  • Riau
  • Sosial
  • Sport
  • Sumatera Barat
  • Teknologi
  • Teknologi dan Inovasi
  • Teknologi Parkir
  • Tokoh
  • tranding
  • Tutorial
  • UMKM
  • Viral
  • wisata

Kirim Opini,berita anda

email: redaksikompasia@gmail.com

Seedbacklink
β˜• Traktir Kopi

Dukung kami dengan traktir kopi agar kami bisa terus berkarya.

β˜• Traktir Sekarang

Copyright 2026 — KPA News. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme