Ekonom: Pemerintah Harus Pastikan Subsidi Tepat Sasaran Pasca Kenaikan Harga Pertamax
Kebijakan Subsidi BBM yang Perlu Diperhatikan
Ekonom Senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menyoroti pentingnya memastikan penyaluran subsidi tetap tepat sasaran setelah kenaikan harga BBM nonsubsidi seperti Pertamax. Ia mengkhawatirkan bahwa kenaikan tersebut dapat menyebabkan pergeseran konsumsi dari BBM nonsubsidi ke BBM bersubsidi seperti Pertalite.
- kebijakan subsidi bbm yang perlu diperhatikan ekonom senior universitas paramadina, wijayanto samirin, menyoroti pentingnya memastikan penyaluran subsidi tetap tepat sasaran setelah kenaikan harga bbm nonsubsidi seperti …
- ia mengkhawatirkan bahwa kenaikan tersebut dapat menyebabkan pergeseran konsumsi dari bbm nonsubsidi ke bbm bersubsidi seperti pertalite.
- wijayanto menekankan bahwa pemerintah harus memastikan bahwa hanya masyarakat yang berhak yang mendapatkan manfaat dari bbm bersubsidi.
- hal ini diperlukan agar tidak terjadi penggunaan bbm bersubsidi oleh pihak yang tidak layak.
Daftar Isi
Wijayanto menekankan bahwa pemerintah harus memastikan bahwa hanya masyarakat yang berhak yang mendapatkan manfaat dari BBM bersubsidi. Hal ini diperlukan agar tidak terjadi penggunaan BBM bersubsidi oleh pihak yang tidak layak. “Kita harus memastikan bahwa subsidi BBM benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyarankan agar pemerintah menjaga stabilitas subsidi listrik dan LPG hingga akhir tahun. Akses terhadap layanan BPJS Kesehatan juga perlu dipastikan tetap mudah dijangkau. Di sisi lain, pemerintah perlu mempersiapkan kebijakan terkait cicilan KPR agar tidak meningkat dan memberatkan masyarakat.
Pemerintah juga diminta untuk memastikan ketersediaan beras, minyak goreng, dan berbagai bahan pokok lainnya dengan harga yang terjangkau. Tujuannya adalah memastikan masyarakat memiliki bantalan dalam menghadapi tekanan biaya hidup. Jika kebijakan-kebijakan ini tidak diimplementasikan, inflasi bisa melonjak, kesulitan hidup masyarakat akan meningkat, dan potensi kekacauan bisa terjadi.
Risiko Fiskal Akibat Migrasi Konsumen BBM
Guru Besar FEB Unair, Rahma Gafmi, mengingatkan pemerintah tentang risiko fiskal yang bisa muncul akibat migrasi konsumen Pertamax ke Pertalite. Kenaikan harga Pertamax lebih dari 30 persen berpotensi meningkatkan beban kompensasi energi dalam APBN.
Menurut Rahma, perpindahan konsumsi dari Pertamax (BBM nonsubsidi) ke Pertalite (BBM kompensasi) merupakan salah satu risiko fiskal terbesar bagi APBN. Fenomena ini biasanya dipicu oleh melebarnya selisih harga antara kedua jenis BBM tersebut.
Ia menjelaskan bahwa Pertalite menggunakan skema kompensasi, sehingga pemerintah harus menanggung selisih antara Harga Jual Eceran (HJE) yang ditetapkan dengan harga keekonomian yang dipengaruhi harga minyak mentah Indonesia (ICP) dan nilai tukar rupiah.
Efek domino terhadap kuota dan migrasi konsumsi membuat volume penyaluran Pertalite berpotensi melampaui kuota yang ditetapkan oleh BPH Migas. Jika volume melebihi kuota, beban pembayaran kompensasi pada akhir tahun anggaran akan membengkak drastis.
Persiapan Anggaran Fleksibel dan Opsi Fiskal
Rahma menyarankan pemerintah menyiapkan bantalan anggaran yang fleksibel untuk mengantisipasi lonjakan pembayaran kompensasi energi apabila realisasi penyaluran Pertalite melampaui target. Ia juga menyarankan pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) jika pembayaran kompensasi kepada Pertamina melampaui target awal tahun.
Selain itu, Kementerian Keuangan bersama BPK dan BPKP perlu mempercepat proses audit dan verifikasi data penyaluran BBM yang menjadi dasar pembayaran kompensasi. Ini bertujuan agar pencairan dana tidak menumpuk pada akhir tahun.
Penyesuaian harga Pertamax secara berkala dengan besaran yang moderat juga bisa menjadi opsi untuk mengurangi risiko migrasi konsumsi. Langkah ini dinilai dapat menjaga agar selisih harga antara Pertamax dan Pertalite tidak terlalu lebar, sehingga tidak memicu perpindahan konsumen dalam jumlah besar.
Revisi Peraturan Presiden dan Sistem Digital
Langkah yang paling mendesak, menurut Rahma, adalah merevisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 guna memperjelas kelompok kendaraan yang berhak dan tidak berhak mengonsumsi Pertalite. Tanpa dasar hukum yang kuat, aparat di lapangan maupun operator SPBU tidak memiliki wewenang untuk menolak kendaraan yang tidak berhak membeli Pertalite.
Setelah revisi beleid tersebut diterbitkan, BPH Migas perlu segera menyusun petunjuk teknis yang mengatur tata cara pengawasan, pemberian sanksi bagi SPBU yang melanggar, serta mekanisme kuota harian per kendaraan yang terintegrasi.
Integrasi sistem MyPertamina dengan basis data Korlantas Polri juga diperlukan. Dengan sistem tersebut, kapasitas mesin kendaraan dapat teridentifikasi secara otomatis saat nomor polisi atau QR code dipindai di SPBU, sehingga kelayakan pembelian Pertalite dapat diverifikasi langsung.
Pemantauan di Lapangan
Aspek teknis di lapangan juga perlu mendapat perhatian karena implementasi pembatasan pembelian BBM berpotensi memicu kemacetan di SPBU maupun gesekan antara konsumen dan petugas. Oleh karena itu, SPBU perlu menyiapkan jalur antrean terpisah antara kendaraan yang berhak memperoleh BBM subsidi atau kompensasi dan pengguna BBM nonsubsidi.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Prakiraan Cuaca 11 Kecamatan di Bengkulu Selatan Jumat 22 Agustus 2025,Cerah Berawan-Udara Kabur
- Mahfud MD Puji Presiden Prabowo, saat Bahas OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer
- AC Milan: Selamat Datang,Victor Boniface
Share this content:













