Mantan Terpidana Korupsi Bergabung dengan PSI, Kritik Muncul dari Berbagai Pihak
Pengumuman Nur Alam, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, yang bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi sorotan publik. Langkah ini menambah daftar nama-nama mantan terpidana kasus korupsi yang masih aktif dalam dunia politik. Hal ini memicu berbagai kritik dan pertanyaan tentang prinsip kehati-hatian yang diterapkan oleh partai-partai politik dalam merekrut anggota.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa setiap partai politik perlu menerapkan prinsip kehati-hatian saat menerima kader baru atau menempatkan seseorang pada jabatan politik. Menurutnya, penelusuran latar belakang dan kepatuhan hukum calon kader merupakan bagian penting dalam proses tersebut.
“Kami memandang penting bagi setiap partai politik untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan due diligence dalam proses rekrutmen kader maupun pengisian jabatan politik, dengan melakukan penelusuran yang memadai terhadap rekam jejak, integritas, serta kepatuhan hukum calon kadernya,” ujarnya kepada wartawan.
Meskipun demikian, KPK tetap menghormati hak politik setiap warga negara untuk terlibat dalam kegiatan politik sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, keputusan terkait penerimaan kader sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing partai politik.
Budi menegaskan bahwa riwayat hukum seseorang, terutama yang pernah tersangkut perkara korupsi, tetap perlu menjadi bahan pertimbangan dalam proses rekrutmen politik. Penilaian tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap partai politik.
“Namun demikian, terkait pihak yang pernah diproses dalam perkara tindak pidana korupsi, tentu perlu dilihat pula status hukum yang bersangkutan, termasuk apakah masih menjalani pembebasan bersyarat maupun adanya putusan pengadilan yang memuat pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan,” tegasnya.
Dampak pada Citra Partai Politik
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, menilai penerimaan Nur Alam oleh PSI berpotensi menimbulkan dampak terhadap citra partai di mata publik. Meski demikian, ia menyebut dampak tersebut belum tentu berpengaruh besar terhadap elektabilitas partai.
“Saat ini cukup banyak koruptor yang masih aktif di Parpol, dan bergabungnya Nur Alam ke PSI menambah panjang daftar koruptor aktif di Parpol, tentu berdampak pada reputasi PSI, meskipun saat ini reputasi PSI juga tidak situasi yang baik,” ujar Dedi.
Menurut Dedi, masih terbukanya ruang bagi mantan narapidana korupsi untuk masuk ke partai politik tidak terlepas dari pertimbangan pragmatis. Berdasarkan berbagai hasil survei, keberadaan mantan koruptor dinilai belum terbukti memberikan dampak signifikan terhadap perolehan suara partai.
“Hanya saja, sejauh ini dalam catatan survei, koruptor tidak berdampak pada elektoral Parpol, itu mungkin disadari oleh Parpol sehingga mereka tetap membuka pintu untuk para koruptor,” tuturnya.
Peran Masyarakat dalam Memilih Partai Politik
Dedi menilai masyarakat perlu menjadikan fenomena tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan pilihan politik. Ia mendorong pemilih agar lebih kritis terhadap partai yang masih memberikan ruang kepada mantan pelaku korupsi untuk kembali aktif di dunia politik.
“Ini menjadi pelajaran bagi pemilih, seharusnya menghindari hal demikian ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dedi menyoroti rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap partai politik. Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya menjadi momentum bagi partai untuk memperketat proses kaderisasi dan melakukan seleksi yang lebih ketat terhadap calon anggota, termasuk menelusuri rekam jejak mereka.
“Idealnya, dengan tingkat kepercayaan yang rendah pada Parpol, seharusnya mereka tidak menerima koruptor sebagai kader,” pungkasnya.
Latar Belakang Nur Alam
Nur Alam mengumumkan bergabung dengan PSI setelah melakukan pertemuan dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), di Solo, Jawa Tengah. Nur Alam sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam perkara korupsi dan saat ini diketahui masih berada dalam masa pembebasan bersyarat. Keputusan ini semakin memperkuat diskusi tentang tanggung jawab partai politik dalam memilih kader yang memiliki rekam jejak bersih dan komitmen terhadap nilai-nilai kejujuran.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Kunjungan Kerja PT MSM Tiga Matra Satria Bersama Pemda Bali, BPD Bali, dan Dishub Bali: Transformasi Pengelolaan Parkir di Pantai Kuta
- 7 Perusahaan Parkir Terbaik di Indonesia
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
Artikel ini bermanfaat?
Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.
Donasi Sekarang