Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
Subscribe
Close

Search

antarafoto pengukuran tingkat kekroposan pohon 130722 aaa 2.jpg
tranding

Hukuman ASN Penebang Pohon Ilegal, Camat Ungkap Pelaku Utama

By Redaksi Kompasia
Januari 21, 2026 3 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada Hukuman ASN Penebang Pohon Ilegal, Camat Ungkap Pelaku Utama

Kasus Penebangan Ilegal di Jakarta: ASN Terlibat, Tidak Ada Hukuman Pidana

Penebangan pohon ilegal yang terjadi di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan kini menjadi perhatian publik. Peristiwa ini menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai izin dan prosedur yang seharusnya dipatuhi oleh pelaku. Dugaan kuat muncul bahwa penebangan tersebut dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), yang akhirnya mendapatkan sanksi administratif.

Pelaku Penebangan Ilegal adalah ASN

Kasus penebangan pohon ilegal yang terjadi di depan showroom mobil Xpeng di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, kini diketahui melibatkan seorang ASN. Pelaku merupakan pegawai dari Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan. Menurut informasi yang diperoleh, pelaku telah menjalani pemeriksaan dan saat ini sedang dalam proses penanganan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.

Rifki Rismal, Kasudin Bina Marga Jakarta Selatan, menyampaikan bahwa pelaku telah dipindahkan dari posisinya sebelumnya di Kecamatan Kebayoran Lama ke bagian tata usaha (TU). “Pelaku untuk sementara waktu dipindahkan ke TU,” ujarnya.

Proses Penanganan Kasus

Sebelumnya, pelaku telah diperiksa pada Kamis (15/1/2026) lalu. Sudin Bina Marga Jakarta Selatan telah membuat berkas acara pemeriksaan (BAP) sebagai bentuk prosedural. Namun, proses selanjutnya akan ditangani oleh instansi yang berwenang karena berkaitan dengan kepegawaian ASN.

Menurut Rifki, kasus ini masih dalam proses di Dinas dan belum sampai ke tingkat provinsi atau inspektorat. “Di Dinas dulu baru ke provinsi/inspektorat. Karena kan ASN,” jelasnya.

Dugaan Adanya Pesanan Pihak Tertentu

Camat Kebayoran Lama, Mustofa Thohir, menyampaikan dugaan bahwa penebangan pohon ilegal tersebut dilakukan atas permintaan pihak tertentu. Ia menduga ada imbalan yang diberikan kepada pelaku. Hal ini muncul setelah pihak kecamatan memeriksa dan menemukan tidak adanya izin resmi dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta terkait penebangan tersebut.

“Ada pihak lain yang memesan untuk dipotong, lalu ada imbalannya. Tapi untuk kebutuhannya apa saya kurang tahu,” ujar Mustofa.

Sanksi yang Diterima ASN

Dalam undang-undang yang berlaku, pihak yang melakukan penebangan pohon secara ilegal dapat dikenai sanksi pidana. Namun, jika pelakunya adalah ASN, maka sanksi yang diberikan akan bersifat administratif dan disiplin.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang menebang pohon tanpa izin sah dapat dijerat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar. Jika penebangan dilakukan secara terorganisir atau menyebabkan kerusakan lingkungan serius, ancaman hukumannya bisa lebih berat.

Selain itu, penebangan ilegal di kawasan non-hutan perkotaan juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sanksi pidana seperti penjara dan denda dapat diberikan jika perbuatan tersebut menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Untuk ASN, selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif dan disiplin berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jika perbuatannya menciderai kepercayaan publik dan merugikan lingkungan, sanksi bisa sangat berat, termasuk penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Kesimpulan

Kasus penebangan ilegal yang melibatkan ASN menunjukkan pentingnya pengawasan dan penerapan aturan yang ketat. Meskipun pelaku tidak mendapat sanksi tindak pidana, tindakan administratif dan disiplin tetap diberikan sebagai bentuk pertanggungjawaban. Keterlibatan pihak tertentu dalam kasus ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas.

911SHARES1.3kVIEWS

Bagikan Artikel & Dapat Reward

Share artikel ini ke media sosial. Setiap link/share valid bernilai Rp10.

WhatsAppFacebookXTelegram
Catatan: sistem mencatat 1 reward per platform, per artikel, per IP untuk mengurangi spam. Status awal pending dan dapat diverifikasi admin.

Baca Artikel Selanjutnya:

Kunjungan Jaksa Agung ke Balikpapan, Samarinda, dan Kukar untuk Pastikan Penegakan Hukum Sesuai Koridor →

🔥 Postingan Populer

  • 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
  • Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
  • Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
  • Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
  • Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
🔗 Cari alat parkir

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

tranding berita Berita lokal kasus kriminal kejahatan undang undang Undang

Jika Artikel Ini Bermanfaat, Tolong Bagikan & Dukung Tim Penulis

Setiap dukungan membantu kami terus menghadirkan artikel informatif, edukatif, dan bermanfaat untuk pembaca.

💚 Donasi via Sociabuzz 📲 Bagikan WA f Facebook 𝕏 Share

Terima kasih sudah mendukung karya penulis independen.

KOMPASIA.COM

Kirim Berita dan Press Release Anda

Kirim berita, press release, artikel promosi, opini, kegiatan perusahaan, komunitas, atau informasi publik lainnya kepada Redaksi Kompasia.

✉ Kirim ke Redaksi ❤ Dukung dengan Donasi
Email Redaksi: redaksikompasia@gmail.com
Materi yang dikirim akan melalui proses pemeriksaan dan penyuntingan redaksi sebelum diterbitkan.

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen memenuhi standar Dewan Pers untuk menyajikan informasi yang akurat, tajam, dan berimbang.

Tags:

beritaBerita lokalkasus kriminalkejahatanundang undang Undang
Author

Redaksi Kompasia

Follow Me
Other Articles
AA1TJKJF.jpg
Previous

Yusril: Putusan MK Sahkan Aturan Jabatan Polisi Aktif

AA1UFiJT.jpg
Next

Kunjungan Jaksa Agung ke Balikpapan, Samarinda, dan Kukar untuk Pastikan Penegakan Hukum Sesuai Koridor

Seedbacklink

Berita Populer

1Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Kesehatan28 Jul 2026
2Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

hukum27 Jul 2026
3Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Berita Utama25 Jul 2026
4REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

Berita Utama25 Jul 2026
5Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Berita Nasional23 Jul 2026

agama angkutan Asia Astrolog berinvestasi berita Berita lokal bisnis budaya ekonomi hiburan Horoskop Hukum Pidana Indonesia infrastruktur insiden kasus kriminal Kebijakan Publik kejahatan kekayaan klub sepak bola kontroversi Laporan Polisi masalah sosial masyarakat media berita militer olahraga palang parkir pemerintah pendidikan peradilan pidana perbintangan perdagangan Polisi dan Penegakan Hukum politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan sejarah sepak bola teknologi tranding uang undang undang Undang viral

Populer

images (3)
TRI MATRA
OABh0Gb9JJdvaAF4AdqN6wExVwSX0kuIVak1kmxe
Trbratanews

Recent Posts

  • Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause
  • Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi
  • Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS
  • REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air
  • Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Recent Comments

Archives

  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Mei 2025
  • April 2025

Categories

  • advertorial
  • agama
  • Analisis
  • bali
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bisnis dan Teknologi
  • Ekonomi
  • hukum
  • Investasi
  • Jawa Barat
  • Kalimantan
  • karimun
  • Keamanan dan Kenyamanan Perumahan
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Kriminal
  • Layanan Parkir
  • Medan
  • Nasional
  • news
  • Olahraga
  • Opini
  • parkir
  • pendidikan
  • Politik
  • Profil Tokoh
  • Review
  • Riau
  • Sosial
  • Sport
  • Sumatera Barat
  • Teknologi
  • Teknologi dan Inovasi
  • Teknologi Parkir
  • Tokoh
  • tranding
  • Tutorial
  • UMKM
  • Viral
  • wisata

Kirim Opini,berita anda

email: redaksikompasia@gmail.com

Seedbacklink
☕ Traktir Kopi

Dukung kami dengan traktir kopi agar kami bisa terus berkarya.

☕ Traktir Sekarang

Copyright 2026 — KPA News. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme