Peran LHP dalam Persidangan Kasus Nadiem Anwar Makarim
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, menyampaikan kekhawatiran terkait penggunaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) perhitungan kerugian negara dalam kasus Nadiem Anwar Makarim. Ia mengatakan bahwa pihaknya khawatir LHP tersebut akan disalahgunakan jika diberikan kepada pihak Nadiem di luar persidangan. Oleh karena itu, JPU menegaskan bahwa alat bukti, termasuk LHP kerugian negara, hanya boleh dihadirkan dalam proses persidangan.
Dalam sidang pembacaan putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (12/1/2026), Roy menyampaikan bahwa pihaknya hanya memperlihatkan alat bukti kepada terdakwa dan menanyakan apakah alat bukti tersebut relevan atau tidak. Hal ini berdasarkan Pasal 216 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang menyebutkan bahwa penuntut umum, dengan izin hakim ketua sidang, hanya memperlihatkan semua alat bukti kepada terdakwa.
Menurut Roy, sesuai dengan Pasal 142 KUHAP baru, tersangka dan/atau terdakwa tidak memiliki hak untuk menerima alat bukti maupun salinannya dari penuntut umum. Dengan demikian, JPU hanya memberikan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara terhadap perkara dengan nomor PE.03.03/R/SP/92920 tahun 2025 tanggal 4 November 2025 dari BPKP kepada Majelis Hakim untuk diperlihatkan kepada terdakwa di depan persidangan.
Putusan Sela dan Hak Tersangka
Majelis Hakim dalam putusan sela memerintahkan JPU untuk menyerahkan daftar barang bukti dan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau dokumen audit keuangan lainnya kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 sebelum memasuki tahap pembuktian. Tujuan dari perintah ini adalah untuk memenuhi hak terdakwa atas peradilan yang adil atau fair trial serta menjamin hak terdakwa dalam melakukan pembelaan, termasuk pembuktian terbalik.
Perintah ini juga bertujuan untuk kelancaran pemeriksaan perkara sesuai dengan aturan yang diatur dalam Pasal 37 dan Pasal 37A UU Tipikor.
Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun, yang merupakan hasil perhitungan BPKP.
Korupsi dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan. Perbuatan ini diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih buron.
Kerugian Negara dan Penerimaan Dana
Secara rinci, kerugian negara mencakup sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Keberadaan uang tersebut dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, yaitu terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Edukasi Sistem Parkir Wisata Non-Tunai bersama KelolaWisata.com : Solusi Digital untuk Pengelolaan Wisata Modern
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
- Manless Ticket Dispenser Standar Internasional: Spesifikasi Lengkap
Share this content:
