Karimun – Nama PT Malik Parking Kepri (PT MPK) mendadak ramai diberitakan setelah muncul sebagai calon pengelola parkir di kawasan Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Dalam hitungan hari, perusahaan ini sudah duduk di meja rapat bersama bupati, dibahas sebagai mitra strategis, bahkan disebut-sebut siap mengelola sistem parkir digital dan tarif progresif mulai awal 2026. Radarsatu+1
Namun, ketika rekam jejak perusahaan ini ditelusuri di level industri parkir nasional, nyaris tak ada jejak publik yang bisa ditemukan selain pemberitaan beberapa minggu terakhir. Hal inilah yang memicu pertanyaan: PT MPK ini siapa, sudah berpengalaman, dan sebetulnya legal atau tidak?
1. Muncul Mendadak di Panggung Kebijakan Daerah
Nama PT MPK pertama kali muncul ke publik lewat pemberitaan rapat koordinasi dan penjajakan kerja sama antara perusahaan tersebut dan Pemkab Karimun pada 13–14 November 2025. Dalam berbagai berita, PT MPK diposisikan sebagai calon pengelola parkir digital di Pelabuhan Domestik Karimun dengan konsep Integrated Parking System lengkap dengan gate, CCTV, touchless ticketing, dan pembayaran tunai/non-tunai. Radarsatu+2Alurnews.com+2
Beberapa hari kemudian, narasi mulai bergeser: dari sekadar penjajakan menjadi pembahasan kerja sama dan target operasional Januari 2026 untuk sistem parkir digital. Bahkan ada pemberitaan yang menyebut target peningkatan PAD dan penataan total parkir pelabuhan bersama PT MPK. kabarsdgs.com+1
Secara kronologis, dalam rentang kurang dari sebulan, PT MPK sudah muncul sebagai:
- Calon mitra strategis pemerintah daerah di sektor vital (parkir pelabuhan)
- Pengelola sistem parkir digital dengan mandat meningkatkan PAD
- Pihak swasta yang berwenang mengatur tarif, termasuk tarif progresif untuk kendaraan menginap
Bagi sebagian pengamat, munculnya nama baru yang langsung memegang peran sebesar itu wajar menimbulkan kecurigaan dan tuntutan transparansi.
2. Rekam Jejak Nasional: Nyaris Kosong di Ranah Publik
Penelusuran di ranah publik memperlihatkan bahwa nama PT Malik Parking Kepri / PT MPK hampir hanya muncul di:
- Berita-berita lokal Karimun dan Kepri terkait rencana kerja sama parkir pelabuhan
- Konten media sosial yang mengulang narasi yang sama: digitalisasi parkir, Integrated Parking System, dan peningkatan PAD beritakita.info+1
Yang tidak ditemukan secara jelas di ruang publik (berdasarkan penelusuran terbatas daring):
- Portofolio proyek parkir di kota lain sebelum Karimun
- Dokumentasi sistem yang sudah aktif (misalnya review dari pengguna, laporan resmi, atau pemberitaan lama soal proyek mereka di tempat lain)
- Referensi PT MPK dalam diskusi industri parkir nasional, seminar, asosiasi profesional, atau forum teknis terkait perparkiran
Ini tidak otomatis berarti perusahaan tersebut fiktif atau ilegal, tetapi dari sudut pandang publik, PT MPK tampak seperti:
Perusahaan yang baru muncul ke permukaan ketika ada proyek di Karimun, tanpa rekam jejak yang mudah diverifikasi secara nasional.
Bagi proyek publik yang menyangkut uang rakyat dan PAD, kondisi ini layak dipertanyakan.
3. Legalitas: Di Atas Kertas Diakui Pemda, tapi Detail Tak Terbuka
Dari banyak berita, pemerintah Kabupaten Karimun secara terang-terangan menyebut dan menerima PT Malik Parking Kepri sebagai pihak yang datang mempresentasikan solusi parkir digital. Bahkan, Bupati Iskandarsyah beberapa kali dikutip bersikap positif terhadap rencana tersebut. Radarsatu+1
Artinya:
- Secara praktik politik-administratif, PT MPK diakui sebagai entitas yang sah untuk diajak bicara oleh Pemkab.
- Beberapa media menyebut adanya pembahasan MoU dan finalisasi kerja sama. kabarsdgs.com+1
Tetapi, dari sisi legalitas formal (bukan sekadar pengakuan Pemda), publik belum bisa melihat dengan jelas:
- Akta pendirian dan pengesahan badan hukum PT MPK di AHU Kemenkumham
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dan kategori KBLI usahanya
- Izin usaha yang relevan dengan jasa pengelolaan parkir
- Dokumen lelang/penunjukan (apakah ada proses tender, penunjukan langsung, atau skema KPBU lain?)
Tanpa dokumen-dokumen ini dipublikasikan atau setidaknya dijelaskan garis besarnya, pertanyaan “legal atau tidak?” akan terus menggantung di mata publik.
Secara hukum, sebuah PT yang diundang resmi Pemda bukan serta-merta “ilegal”. Tetapi secara good governance, wajar jika masyarakat meminta bukti:
- bahwa PT MPK benar-benar berbadan hukum PT yang sah,
- memiliki izin sesuai bidang usahanya,
- dan penunjukannya sebagai mitra pengelola parkir sudah mengikuti prosedur.
4. Monopoli, Tarif Tinggi, dan Penolakan di Lapangan
Kontroversi tidak berhenti di ruang rapat. Di lapangan, kehadiran PT MPK sudah memicu gejolak.
Laporan media menyebut adanya penolakan keras dari Perkumpulan Taksi Pelabuhan Taman Bunga Karimun terhadap kebijakan tarif parkir bulanan sebesar Rp360.000 per kendaraan yang dikaitkan dengan skema parkir baru. Perwakilan sopir menyebut angka itu “mencekik” dan tidak sebanding dengan kemampuan mereka. wartakepri.co.id+1
Di sisi lain, muncul pula isu liar di masyarakat bahwa PT MPK “menggusur” dan “menguasai seluruh titik parkir” yang sebelumnya dikelola PT MSM Tiga Matra Satria. Pejabat Dishub Karimun sampai harus meluruskan bahwa PT MPK hanya mengelola Pelabuhan Domestik, sementara titik parkir lain tetap dikelola PT MSM. wartakepri.co.id
Dari sini terlihat beberapa masalah serius:
- Komunikasi kebijakan yang buruk
Kurangnya sosialisasi dan transparansi membuat isu monopoli parkir mudah menyebar. - Tarif yang dianggap memberatkan
Kebijakan tarif parkir oleh pengelola baru langsung memicu perlawanan kelompok terdampak. - Persepsi “perusahaan baru yang langsung memonopoli”
Walau secara faktual belum tentu monopoli, persepsi publik sudah telanjur negatif.
5. Mengapa Transparansi PT MPK Menjadi Krusial?
Karena PT MPK mengelola:
- ruang publik (akses pelabuhan),
- alur kendaraan dan aktivitas ekonomi,
- dan berhubungan langsung dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD),
maka standar transparansi yang seharusnya dipenuhi jauh lebih tinggi dibanding bisnis privat biasa.
Beberapa hal minimal yang layak diminta publik:
- Profil perusahaan resmi
Tahun berdiri, susunan direksi/komisaris, pemegang saham, alamat kantor jelas, dan bidang usaha. - Portofolio & kapasitas teknis
Di mana saja sistem mereka sudah terpasang, berapa lama beroperasi, bagaimana uptime, bagaimana penanganan gangguan, dan sebagainya. - Skema kerja sama dengan Pemda
Berapa persen bagi hasil, bagaimana kalkulasi PAD, berapa lama masa kontrak, serta siapa yang bertanggung jawab atas investasi perangkat. - Perlindungan pekerja lokal dan pelaku usaha sekitar
Bagaimana nasib tukang parkir, sopir taksi, dan pelaku usaha yang terdampak?
Tanpa keempat hal ini, PT MPK akan terus dipandang “perusahaan baru yang datang tiba-tiba, tanpa jejak, tapi memegang kendali atas ruang publik yang vital.”
6. Apakah PT MPK Ilegal?
Berdasarkan informasi yang tersedia di ruang publik saat ini:
- Tidak ada pemberitaan resmi dari aparat penegak hukum atau instansi pemerintah yang menyatakan PT MPK sebagai perusahaan ilegal.
- Sebaliknya, PT MPK justru hadir dalam rapat resmi yang dipimpin Bupati dan diberitakan sebagai calon mitra pengelola parkir digital. Radarsatu+2beritakita.info+2
Jadi, menyebut PT MPK “ilegal” secara hukum tanpa bukti dokumen atau pernyataan resmi adalah langkah yang terlalu jauh.
Yang bisa dikatakan secara jujur dan kritis adalah:
- Rekam jejak PT MPK di industri parkir nasional sangat minim atau tidak terlihat di ruang publik.
- Transparansi soal legalitas formal (AHU, NIB, izin usaha spesifik) dan proses penunjukan/kerjasama belum dibuka secara jelas ke publik.
- Kondisi ini wajar menimbulkan kecurigaan dan ketidakpercayaan dari masyarakat dan pelaku usaha terdampak.
7. Catatan Akhir: Tugas Media & Publik
Kasus PT Malik Parking Kepri di Karimun seharusnya menjadi alarm:
- bagi pemerintah daerah, agar lebih transparan memilih mitra swasta dan membuka dokumen pokok kerja sama ke publik,
- bagi perusahaan pengelola parkir, bahwa kepercayaan publik butuh lebih dari sekadar presentasi dan jargon “digitalisasi”,
- dan bagi media & masyarakat, untuk terus mengawasi, mengkritisi, dan meminta klarifikasi resmi.
Selama data legalitas dan portofolio PT MPK tidak dibuka terang-benderang, pertanyaan tentang siapa mereka, sejauh mana kapasitasnya, dan seberapa layak memegang proyek publik strategis, tetap sah untuk diajukan.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Edukasi Sistem Parkir Wisata Non-Tunai bersama KelolaWisata.com : Solusi Digital untuk Pengelolaan Wisata Modern
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
- Manless Ticket Dispenser Standar Internasional: Spesifikasi Lengkap
Share this content:
