Penyelidikan Terhadap Kematian Lima Orang Akibat Minuman Beralkohol Oplosan di Jepara
Kasus kematian lima warga Jepara akibat minuman beralkohol oplosan yang menimpa enam korban masih menjadi perhatian serius dari aparat kepolisian. Kejadian ini terjadi di sebuah kafe karaoke yang berada dalam pemukiman penduduk Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara. Dari keenam korban, lima di antaranya meninggal dunia dan satu orang masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Seluruh korban sebelumnya menenggak minuman beralkohol yang diduga sama jenisnya pada rentang waktu Sabtu (7/2/2025) malam hingga Minggu (8/2/2026) malam. Lokasi kejadian berada di sebuah bangunan yang digunakan sebagai tempat karaoke sederhana. Tempat tersebut biasa digunakan untuk nongkrong oleh masyarakat sekitar, baik kalangan remaja maupun dewasa.
Beberapa korban berasal dari berbagai daerah, seperti Dukuh Demeling, Desa Suwawal Kecamatan Mlonggo dengan dua korban berinisial A dan K, dua korban lainnya berinisial NA dan S asal Suwawal Timur, serta satu korban berinisial DH asal Bulungan, Kecamatan Pakis Aji. Sementara satu korban yang masih dirawat di rumah sakit berinisial E diduga sebagai penyaji minuman beralkohol yang juga ikut meminum.
Proses Penyelidikan oleh Polres Jepara
Menanggapi kasus ini, Kapolres Jepara, AKBP Hadi Kristanto melalui Kasihumas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitna menyatakan bahwa jajaran Satreskrim Polres Jepara telah melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut. Pihak kepolisian sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian pada Selasa (10/2/2026) siang. Garis polisi telah dipasang di lokasi tersebut, dan pihak kepolisian juga sedang mencari barang bukti serta mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang terkait.
Sampai saat ini, penyelidikan masih dilakukan untuk memastikan apakah minuman beralkohol yang dikonsumsi korban memang oplosan atau tidak. Beberapa saksi juga telah dibawa ke Polres Jepara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kronologi Kematian Lima Orang
Insiden ini bermula ketika enam orang berkumpul di kafe karaoke tersebut pada Minggu (8/2/2026) siang. Salah satu dari mereka bertugas sebagai peracik minuman oplosan. Awalnya, tidak ada tanda-tanda gangguan kesehatan setelah semua korban menenggak minuman tersebut. Namun, pada malam hari, satu orang warga Bulungan dilarikan ke rumah sakit dan meninggal dunia.
Kejadian berlanjut pada Senin (9/2/2026) pagi hingga malam hari ketika tiga korban lainnya meninggal menyusul. Korban terakhir meninggal pada Selasa (10/2/2026) pagi. Selain lima korban meninggal, satu orang lagi masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Informasi dari Saksi
Berdasarkan keterangan saksi yang tidak ingin disebutkan namanya, tempat tersebut sudah cukup lama digunakan sebagai tempat karaoke dan tongkrongan sembari minum-minuman beralkohol. Pengelola tempat usaha menyediakan minuman beralkohol dalam bentuk gelasan, di mana pengunjung bisa memesan sesuai keinginan dan kemudian pulang.
Menurut saksi, semua korban yang meninggal dan dirawat semuanya meminum minuman beralkohol yang diracik oleh korban berinisial E pada Minggu siang. Beberapa korban meninggal di rumah sakit, sementara yang lain meninggal di rumah. Keenam korban tersebut tidak berasal dari satu kelompok, tetapi datang sendiri-sendiri dan kebetulan bertemu di waktu bersama.
Status Penanganan Kasus
Saat ini, kejadian tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polres Jepara. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian para korban. Tidak hanya itu, aparat juga berupaya memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam penyediaan minuman beralkohol oplosan tersebut.
π₯ Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
- Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
- Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
Kata Kunci Terkait
Kompasia.com (KPA News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi redaksi.
Independensi: Kompasia.com dan PT Komunikasi Publik Asia merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan Kompas, Kompasiana, KG Media, maupun Kompas Gramedia Group. Nama βKompasiaβ digunakan sebagai identitas yang berasal dari Komunikasi Publik Asia.
Transparansi Konten: Konten pihak ketiga atau komersial dibedakan dari produk jurnalistik redaksi melalui label seperti Press Release, Advertorial, Sponsored, Opini, atau Kontributor.
Hak Jawab & Koreksi: Permohonan koreksi atau Hak Jawab dapat disampaikan ke redaksi@kompasia.com dengan menyertakan tautan artikel dan data pendukung.
Tautan eksternal dapat mengarah ke situs pihak ketiga. Kompasia.com tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan situs eksternal tersebut.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.