Terdakwa kasus guru ngaji yang hamili santrinya di Desa Kregenan K.jpg
Penetapan Tersangka UF dalam Kasus Pencabulan Santriwati di Bangkalan
Seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, berinisial UF, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati yang masih di bawah umur. UF kini menjalani penahanan di Rutan Mapolda Jatim dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini diduga melibatkan belasan korban, yang saat ini masih mengalami trauma dan memerlukan pendampingan psikolog. Keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jatim sejak awal Desember 2025. Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim telah menyerahkan berkas perkara Tahap I kepada pihak Kejaksaan untuk dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil gelar perkara, UF dikenakan Pasal 81 Ayat 2 dan 3 Jo Pasal 76D serta Pasal 82 Ayat 2 Jo Pasal 76E dari UU RI No 77 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai lima tahun hingga 15 tahun penjara.
Penangkapan UF dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan pada Rabu (10/12/2025). Saat ini, ia sedang menjalani proses hukum di Rutan Dittahti Mapolda Jatim. Informasi ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, yang menyatakan bahwa UF telah resmi menjadi tersangka.
Video berdurasi 29 detik yang viral di beberapa grup WhatsApp menunjukkan momen UF berjalan menuju Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim. Dalam video tersebut, UF tampak memakai pakaian kemeja lengan pendek warna merah marun, berpeci hitam, bersarung hitam, dan membawa tas selempang kecil. Ia diiringi tiga orang yang berjalan di belakangnya, sementara di depannya terdapat seorang pria berkaus polo merah dan seorang penyidik berkemeja putih.
Korban Masih Mengalami Trauma
Salah satu psikolog yang mendampingi korban, Mutmainah, mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan bantuan psikologis sejak menerima laporan. Ia menegaskan bahwa kondisi para korban masih sangat terganggu akibat trauma. Meski demikian, ia tidak dapat memberikan detail lebih lanjut karena kerahasiaan antara korban dan psikolog.
Selain itu, keluarga korban juga sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jatim. Salah satu anggota keluarga mengungkapkan bahwa mereka hadir saat membuat laporan. Ia menekankan bahwa tindakan pencabulan benar-benar terjadi dan korban masih di bawah umur.
Tanggapan dari Ponpes Nurul Karomah
Humas Pondok Pesantren Nurul Karomah, Mohamad Iwan Sanusi, mengatakan bahwa pihak ponpes telah mengetahui informasi mengenai kasus ini. Menurutnya, UF sering mengajar mengaji di ponpes tersebut, meskipun tidak memiliki jadwal formal. Iwan menegaskan bahwa pihak ponpes akan kooperatif dan menyerahkan penanganan kasus ini kepada aparat berwajib.
Isu yang Sudah Terdengar Sejak Setahun Lalu
Beberapa warga sekitar ponpes, seperti AB, mengungkapkan bahwa informasi tentang dugaan aksi pencabulan sudah diketahui sejak setahun terakhir. Namun, banyak korban yang enggan menyampaikan keluhan karena takut. AB berharap pihak penegak hukum bertindak tegas agar tidak ada lagi korban baru. Ia juga khawatir jika jumlah korban akan semakin bertambah, mengingat sebagian besar korban masih di bawah umur.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Edukasi Sistem Parkir Wisata Non-Tunai bersama KelolaWisata.com : Solusi Digital untuk Pengelolaan Wisata Modern
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
- Manless Ticket Dispenser Standar Internasional: Spesifikasi Lengkap
Share this content:
