Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
Subscribe
Close

Search

AA1TXnwX.jpg
tranding

Pengacara Yaqut Soroti Hal Ini dalam Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji

By Redaksi Kompasia
Januari 10, 2026 2 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada Pengacara Yaqut Soroti Hal Ini dalam Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji

Penetapan Tersangka dalam Kasus Kuota Haji: Perspektif Kuasa Hukum

Kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, mengungkapkan beberapa hal penting terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Kasus ini melibatkan mantan menteri serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.

Dalam pernyataannya, Mellisa menyebut bahwa proses hukum yang dilakukan oleh lembaga anti-korupsi menunjukkan adanya konstruksi dugaan jual beli kuota. Ia menyoroti bahwa pihak-pihak yang diuntungkan dari kebijakan yang dibuat oleh eks Menag, yaitu Gus Yaqut, tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun ada orang-orang yang sudah mengembalikan uang.

Mellisa menilai bahwa konstruksi hukum dalam perkara ini menjadi tidak utuh. Ia juga menyebut adanya indikasi penegakan hukum selektif, yang tentu menjadi catatan besar dalam proses hukum ini.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa KPK selama ini selalu menyatakan menunda penetapan tersangka untuk menghitung kerugian negara. Namun, fakta menunjukkan bahwa pengambilan keputusan tetap dilakukan meskipun belum ada rilis dari kerugian negara. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi proses tersebut.

Mellisa juga menyinggung tentang upaya KPK dalam melakukan pemulihan aset atau asset recovery. Ia mempertanyakan aset mana yang akan dipulihkan, mengingat dana haji berasal sepenuhnya dari jemaah. Pertanyaan ini menjadi salah satu titik lemah dalam perspektif kuasa hukum.

Selain itu, Mellisa menjelaskan bahwa kebijakan mengenai kuota tambahan haji sebenarnya memiliki dasar hukum. Pasal 9 dalam Undang-Undang Haji memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan kuota tambahan. Meskipun begitu, pihaknya menyatakan bahwa kebijakan tersebut dinilai melanggar hukum.

Ia juga menekankan bahwa kuota tambahan bersifat hadir belakangan dan harus disesuaikan dengan kapasitas di Arab Saudi. Selain itu, Mellisa menyebut bahwa ada MoU antara Indonesia dan Arab Saudi terkait kuota haji yang mencantumkan pembagian 50-50 persen. Fakta ini belum sepenuhnya terungkap dalam proses hukum.

Pihaknya saat ini sedang menyusun berbagai barang bukti yang akan digunakan sebagai materi pembelaan dalam proses hukum lebih lanjut. Mellisa menegaskan bahwa setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki hak-hak hukum yang harus dihormati.

Dalam laporan sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2023-2024. Dua orang tersebut adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penetapan tersangka sudah dilakukan sejak Kamis (8/1/2026). Ia juga menyebut bahwa surat penetapan tersangka telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait. Proses penghitungan kerugian negara masih dalam pengerjaan oleh BPK.

352SHARES4.7kVIEWS

Bagikan Artikel & Dapat Reward

Share artikel ini ke media sosial. Setiap link/share valid bernilai Rp10.

WhatsAppFacebookXTelegram
Catatan: sistem mencatat 1 reward per platform, per artikel, per IP untuk mengurangi spam. Status awal pending dan dapat diverifikasi admin.

Baca Artikel Selanjutnya:

Keseimbangan Pendidikan: Akademik, Karakter, dan Kreativitas →

🔥 Postingan Populer

  • 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
  • Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
  • Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
  • Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
  • Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
🔗 Cari alat parkir

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

tranding berita kejahatan kontroversi politik Politik dan Hukum

Jika Artikel Ini Bermanfaat, Tolong Bagikan & Dukung Tim Penulis

Setiap dukungan membantu kami terus menghadirkan artikel informatif, edukatif, dan bermanfaat untuk pembaca.

💚 Donasi via Sociabuzz 📲 Bagikan WA f Facebook 𝕏 Share

Terima kasih sudah mendukung karya penulis independen.

KOMPASIA.COM

Kirim Berita dan Press Release Anda

Kirim berita, press release, artikel promosi, opini, kegiatan perusahaan, komunitas, atau informasi publik lainnya kepada Redaksi Kompasia.

✉ Kirim ke Redaksi ❤ Dukung dengan Donasi
Email Redaksi: redaksikompasia@gmail.com
Materi yang dikirim akan melalui proses pemeriksaan dan penyuntingan redaksi sebelum diterbitkan.

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen memenuhi standar Dewan Pers untuk menyajikan informasi yang akurat, tajam, dan berimbang.

Tags:

beritakejahatankontroversipolitikPolitik dan Hukum
Author

Redaksi Kompasia

Follow Me
Other Articles
Terdakwa kasus guru ngaji yang hamili santrinya di Desa Kregenan K.jpg
Previous

Kasus Guru Ngaji Bangkalan yang Menyalahi Santriwati, Ancaman Hukuman Penjara Menghantui

Keseimbangan Pendidikan: Akademik, Karakter, dan Kreativitas
Next

Keseimbangan Pendidikan: Akademik, Karakter, dan Kreativitas

Seedbacklink

Berita Populer

1Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Kesehatan28 Jul 2026
2Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

hukum27 Jul 2026
3Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Berita Utama25 Jul 2026
4REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

Berita Utama25 Jul 2026
5Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Berita Nasional23 Jul 2026

agama angkutan Asia Astrolog berinvestasi berita Berita lokal bisnis budaya ekonomi hiburan Horoskop Hukum Pidana Indonesia infrastruktur insiden kasus kriminal Kebijakan Publik kejahatan kekayaan klub sepak bola kontroversi Laporan Polisi masalah sosial masyarakat media berita militer olahraga palang parkir pemerintah pendidikan peradilan pidana perbintangan perdagangan Polisi dan Penegakan Hukum politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan sejarah sepak bola teknologi tranding uang undang undang Undang viral

Populer

images (3)
TRI MATRA
OABh0Gb9JJdvaAF4AdqN6wExVwSX0kuIVak1kmxe
Trbratanews

Recent Posts

  • Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause
  • Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi
  • Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS
  • REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air
  • Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Recent Comments

Archives

  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Mei 2025
  • April 2025

Categories

  • advertorial
  • agama
  • Analisis
  • bali
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bisnis dan Teknologi
  • Ekonomi
  • hukum
  • Investasi
  • Jawa Barat
  • Kalimantan
  • karimun
  • Keamanan dan Kenyamanan Perumahan
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Kriminal
  • Layanan Parkir
  • Medan
  • Nasional
  • news
  • Olahraga
  • Opini
  • parkir
  • pendidikan
  • Politik
  • Profil Tokoh
  • Review
  • Riau
  • Sosial
  • Sport
  • Sumatera Barat
  • Teknologi
  • Teknologi dan Inovasi
  • Teknologi Parkir
  • Tokoh
  • tranding
  • Tutorial
  • UMKM
  • Viral
  • wisata

Kirim Opini,berita anda

email: redaksikompasia@gmail.com

Seedbacklink
☕ Traktir Kopi

Dukung kami dengan traktir kopi agar kami bisa terus berkarya.

☕ Traktir Sekarang

Copyright 2026 — KPA News. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme