Sabtu, 12 September 2026Indonesia
Kompasia
Trending

Pengacara Yaqut Soroti Hal Ini dalam Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji

Oleh Pimpinan Redaksi Β· Januari 10, 2026 Β· 2 menit baca Penulis Terverifikasi
AA1TXnwX.jpg
βœ“ Penulis Verified

Penetapan Tersangka dalam Kasus Kuota Haji: Perspektif Kuasa Hukum

Kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, mengungkapkan beberapa hal penting terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Kasus ini melibatkan mantan menteri serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.

Dalam pernyataannya, Mellisa menyebut bahwa proses hukum yang dilakukan oleh lembaga anti-korupsi menunjukkan adanya konstruksi dugaan jual beli kuota. Ia menyoroti bahwa pihak-pihak yang diuntungkan dari kebijakan yang dibuat oleh eks Menag, yaitu Gus Yaqut, tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun ada orang-orang yang sudah mengembalikan uang.

Mellisa menilai bahwa konstruksi hukum dalam perkara ini menjadi tidak utuh. Ia juga menyebut adanya indikasi penegakan hukum selektif, yang tentu menjadi catatan besar dalam proses hukum ini.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa KPK selama ini selalu menyatakan menunda penetapan tersangka untuk menghitung kerugian negara. Namun, fakta menunjukkan bahwa pengambilan keputusan tetap dilakukan meskipun belum ada rilis dari kerugian negara. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi proses tersebut.

Mellisa juga menyinggung tentang upaya KPK dalam melakukan pemulihan aset atau asset recovery. Ia mempertanyakan aset mana yang akan dipulihkan, mengingat dana haji berasal sepenuhnya dari jemaah. Pertanyaan ini menjadi salah satu titik lemah dalam perspektif kuasa hukum.

Selain itu, Mellisa menjelaskan bahwa kebijakan mengenai kuota tambahan haji sebenarnya memiliki dasar hukum. Pasal 9 dalam Undang-Undang Haji memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan kuota tambahan. Meskipun begitu, pihaknya menyatakan bahwa kebijakan tersebut dinilai melanggar hukum.

Ia juga menekankan bahwa kuota tambahan bersifat hadir belakangan dan harus disesuaikan dengan kapasitas di Arab Saudi. Selain itu, Mellisa menyebut bahwa ada MoU antara Indonesia dan Arab Saudi terkait kuota haji yang mencantumkan pembagian 50-50 persen. Fakta ini belum sepenuhnya terungkap dalam proses hukum.

Pihaknya saat ini sedang menyusun berbagai barang bukti yang akan digunakan sebagai materi pembelaan dalam proses hukum lebih lanjut. Mellisa menegaskan bahwa setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki hak-hak hukum yang harus dihormati.

Dalam laporan sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2023-2024. Dua orang tersebut adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penetapan tersangka sudah dilakukan sejak Kamis (8/1/2026). Ia juga menyebut bahwa surat penetapan tersangka telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait. Proses penghitungan kerugian negara masih dalam pengerjaan oleh BPK.

Kata Kunci Terkait

Disclaimer & Kebijakan Redaksi

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi redaksi.

Independensi: Kompasia.com dan PT Komunikasi Publik Asia merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan Kompas, Kompasiana, KG Media, maupun Kompas Gramedia Group. Nama β€œKompasia” digunakan sebagai identitas yang berasal dari Komunikasi Publik Asia.

Transparansi Konten: Konten pihak ketiga atau komersial dibedakan dari produk jurnalistik redaksi melalui label seperti Press Release, Advertorial, Sponsored, Opini, atau Kontributor.

Hak Jawab & Koreksi: Permohonan koreksi atau Hak Jawab dapat disampaikan ke redaksi@kompasia.com dengan menyertakan tautan artikel dan data pendukung.

Tautan eksternal dapat mengarah ke situs pihak ketiga. Kompasia.com tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan situs eksternal tersebut.

πŸ’¬ Komentar

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

DUKUNG PENULIS VERIFIED

β˜• Traktir Kopi

Pimpinan Redaksi telah mempublikasikan 1,480 artikel. Berikan Kopi sebagai apresiasi.

Tentang Penulis

Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

Lihat profil & artikel penulis
Kompasia Dikelola oleh Komunikasi Publik Asia