Senin, 14 September 2026Indonesia
Kompasia
Trending

Kebakaran Hutan Terus Berulang, GeRAK Aceh Barat Minta Penegakan Hukum Lebih Ketat

Oleh Pimpinan Redaksi Β· Januari 21, 2026 Β· 3 menit baca Penulis Terverifikasi
20210307 kapolda aceh tinjau karhutla aceh barat dan nagan raya qpc0fg prv 1.jpg
βœ“ Penulis Verified

Penyebab dan Dampak Karhutla yang Terus Berulang di Aceh Barat

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Aceh Barat terus berulang setiap musim kemarau, menjadi perhatian serius dari masyarakat dan organisasi anti korupsi. Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat menyoroti fenomena ini sebagai ancaman besar terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Penegakan Hukum yang Dinilai Lemah

Edy Syahputra, Koordinator GeRAK Aceh Barat, mengungkapkan bahwa maraknya Karhutla diduga kuat berkaitan dengan lemahnya penegakan hukum serta minimnya upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat. Menurutnya, faktor utama kebakaran adalah ketidakseriusan dalam menjalankan tindakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan. Ia meminta aparat penegak hukum (APH) lebih berani mengusut dan menindak pelaku pembakaran tersebut.

Selain itu, pemerintah daerah hingga tingkat desa dinilai perlu melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat, individu, maupun perusahaan tidak membuka lahan dengan cara membakar. Edy juga menyarankan adanya aturan Qanun dan sanksi adat di tingkat desa bagi pelaku pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja untuk kepentingan pribadi namun berdampak luas bagi masyarakat.

Peran APH dalam Mengungkap Pelaku Pembakaran

Edy menekankan pentingnya peran APH dalam mengungkap dan menangkap pelaku pembakaran lahan. Menurutnya, Karhutla yang terjadi hampir setiap musim kemarau diduga mengandung unsur kesengajaan. Metode pembakaran dianggap sebagai cara paling murah dan cepat untuk membuka lahan dibandingkan pembersihan secara konvensional.

Alibi kebakaran akibat bakar sampah atau puntung rokok dinilai sangat lemah. Pola Karhutla yang terus berulang dan tidak pernah tuntas menimbulkan dugaan kuat bahwa pembakaran lahan ini telah direncanakan.

Data Kebakaran di Tahun 2025

GeRAK Aceh Barat mencatat kejadian Karhutla di berbagai kecamatan dengan luasan cukup signifikan sepanjang tahun 2025. Pada Februari 2025, kebakaran lahan gambut mencapai 9,5 hektare di Kecamatan Woyla dan Johan Pahlawan. Selanjutnya pada Juni 2025, Karhutla kembali terjadi di Ujung Barasok, Gampong Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan seluas 1,5 hektare, serta di Kecamatan Woyla seluas 1 hektare.

Pada Juli 2025, Karhutla melanda sejumlah kecamatan, antara lain Arongan Lambalek, Meureubo, Woyla, dan Johan Pahlawan, dengan total luas lahan terbakar sekitar 7,8 hektare. Di Agustus 2025, kebakaran kembali terjadi di Kecamatan Bubon, Arongan Lambalek, dan Kaway XVI dengan total luas sekitar 7,5 hektare.

Pada 22 September 2025, kebakaran meluas hingga 12,8 hektare yang tersebar di beberapa kecamatan, menyebabkan kabut asap tebal di kawasan permukiman.

Desakan untuk Penyelidikan dan Tindakan Tegas

Atas kondisi tersebut, GeRAK Aceh Barat mendesak kepolisian segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan menetapkan tersangka jika ditemukan unsur kesengajaan. Edy menegaskan bahwa penanganan Karhutla harus dilakukan secara terbuka kepada publik karena menyangkut hak masyarakat atas lingkungan yang aman, nyaman, dan sehat.

Ia juga mengingatkan bahwa larangan pembakaran lahan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dampak Serius dari Karhutla

Kerugian akibat Karhutla sangat besar, mulai dari kerusakan ekosistem dan keanekaragaman hayati, polusi udara, gangguan kesehatan seperti ISPA, hingga terganggunya aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat. Selain itu, anggaran daerah juga terkuras untuk biaya pemadaman.

Pada Januari 2026, Karhutla kembali terjadi. Berdasarkan laporan BPBD Aceh Barat, total area terdampak kebakaran hutan dan lahan telah mencapai sekitar sembilan hektare hingga Selasa (20/1/2026), dan api dilaporkan belum sepenuhnya padam.

Edy menambahkan bahwa pihaknya mendesak APH bertindak tegas demi menyelamatkan lingkungan, keuangan negara, serta menjamin hak masyarakat untuk hidup sehat dan aman.

Kata Kunci Terkait

Disclaimer & Kebijakan Redaksi

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi redaksi.

Independensi: Kompasia.com dan PT Komunikasi Publik Asia merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan Kompas, Kompasiana, KG Media, maupun Kompas Gramedia Group. Nama β€œKompasia” digunakan sebagai identitas yang berasal dari Komunikasi Publik Asia.

Transparansi Konten: Konten pihak ketiga atau komersial dibedakan dari produk jurnalistik redaksi melalui label seperti Press Release, Advertorial, Sponsored, Opini, atau Kontributor.

Hak Jawab & Koreksi: Permohonan koreksi atau Hak Jawab dapat disampaikan ke redaksi@kompasia.com dengan menyertakan tautan artikel dan data pendukung.

Tautan eksternal dapat mengarah ke situs pihak ketiga. Kompasia.com tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan situs eksternal tersebut.

πŸ’¬ Komentar

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

DUKUNG PENULIS VERIFIED

β˜• Traktir Kopi

Pimpinan Redaksi telah mempublikasikan 1,480 artikel. Berikan Kopi sebagai apresiasi.

Tentang Penulis

Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

Lihat profil & artikel penulis
Kompasia Dikelola oleh Komunikasi Publik Asia