Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
Subscribe
Close

Search

kasatreskrim polres loteng 169.jpeg
tranding

Suami Bunuh Istri di Rumah Anak Terancam Hukuman Mati

By Redaksi Kompasia
Januari 21, 2026 2 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada Suami Bunuh Istri di Rumah Anak Terancam Hukuman Mati

Tersangka Pembunuhan Istri Terancam Hukuman Mati

Seorang pria berinisial N kini terancam hukuman mati setelah melakukan tindakan keji dengan membunuh istrinya sendiri. Peristiwa ini terjadi di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kini, pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang menimpa istrinya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan terhadap pelaku. Saat ini, N telah ditahan di sel tahanan Polres Bogor guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Menurut Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Hamzah, N sudah resmi menjadi tersangka dan saat ini sedang menjalani penahanan di kantor polisi.

Atas perbuatannya, N dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam pasal tersebut, pelaku bisa dihukum mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Kronologi Pembunuhan

Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (18/1/2026) di wilayah Sukaraja. N tega membunuh istrinya sendiri dengan cara yang sangat sadis menggunakan senjata tajam. Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan bahwa kejadian bermula saat seseorang datang ke rumah anak korban, yaitu E. Orang tersebut ingin menanyakan sepeda motor yang dipinjam oleh pelaku.

Awalnya, kedua belah pihak mencoba berdiskusi. Namun, tidak lama kemudian, korban dan pelaku masuk ke dalam kamar. Setelah itu, korban keluar sambil menggerutu kepada pelaku. Selang beberapa saat, pelaku meminta tolong agar korban mengambilkan celana dari dalam kamar. Di saat itulah, pelaku tiba-tiba menyerang korban dengan pisau.

Luka yang dialami korban terletak di bagian leher sebelah kanan. Hal ini menyebabkan korban mengalami cedera parah dan harus segera dilarikan ke rumah sakit.

Motif Pembunuhan

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam oleh pihak kepolisian, motif N melakukan aksi pembunuhan didasari rasa kesal karena merasa telah dijebak oleh istrinya sendiri. Korban diketahui membujuk pelaku untuk bertemu di rumah sang anak. Namun, ketika tiba di rumah tersebut, ternyata ada seseorang yang sedang mencari pelaku terkait urusan sepeda motor yang sebelumnya dipinjam.

Kondisi ini diduga memicu emosi pelaku hingga gelap mata dan akhirnya tega menghabisi nyawa istri di kediaman anaknya tersebut.

Kesaksian Tetangga

Nurlela, tetangga di samping rumah kejadian, mengatakan bahwa insiden suami bunuh istri terjadi sekitar pukul 21.30 WIB. Ia mengetahui insiden itu karena mendengar teriakan minta tolong. Awalnya, ia mendengar suara gebrakan pintu sebelum akhirnya melihat kejadian.

β€œKejadian awalnya itu setengah 10 malam kurang lebih. Awal mula saya tahu, saya ngedenger ada yang minta tolong,” kata Nurlela. Ia juga menyebutkan bahwa Enung, korban, sempat keluar rumah dengan memegangi lehernya yang berdarah.

Setelah melihat kondisi korban, Nurlela langsung menghubungi pihak terkait. Enung kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Menurut Nurlela, tidak ada keributan yang terdengar sejak sore hari. Kejadian hanya terdengar ketika korban mulai berteriak meminta tolong.

Selain itu, Nurlela juga menyampaikan bahwa pelaku, yaitu suami Enung, tidak sering terlihat datang ke rumah kejadian. Rumah tersebut merupakan tempat tinggal anak korban. Ia mengakui bahwa ia sering melihat korban datang ke sana, tetapi tidak tahu apakah pelaku sering berkunjung atau tidak.

794SHARES8.7kVIEWS

Bagikan Artikel & Dapat Reward

Share artikel ini ke media sosial. Setiap link/share valid bernilai Rp10.

WhatsAppFacebookXTelegram
Catatan: sistem mencatat 1 reward per platform, per artikel, per IP untuk mengurangi spam. Status awal pending dan dapat diverifikasi admin.

Baca Artikel Selanjutnya:

Industri tekstil protes impor ilegal, insentif tak berdaya tanpa penegakan hukum β†’

πŸ”₯ Postingan Populer

  • 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
  • Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
  • Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
  • Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
  • Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
πŸ”— Cari alat parkir

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

tranding berita Hukum Pidana kasus kriminal kejahatan

Jika Artikel Ini Bermanfaat, Tolong Bagikan & Dukung Tim Penulis

Setiap dukungan membantu kami terus menghadirkan artikel informatif, edukatif, dan bermanfaat untuk pembaca.

πŸ’š Donasi via Sociabuzz πŸ“² Bagikan WA f Facebook 𝕏 Share

Terima kasih sudah mendukung karya penulis independen.

KOMPASIA.COM

Kirim Berita dan Press Release Anda

Kirim berita, press release, artikel promosi, opini, kegiatan perusahaan, komunitas, atau informasi publik lainnya kepada Redaksi Kompasia.

βœ‰ Kirim ke Redaksi ❀ Dukung dengan Donasi
Email Redaksi: redaksikompasia@gmail.com
Materi yang dikirim akan melalui proses pemeriksaan dan penyuntingan redaksi sebelum diterbitkan.

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen memenuhi standar Dewan Pers untuk menyajikan informasi yang akurat, tajam, dan berimbang.

Tags:

beritaHukum Pidanakasus kriminalkejahatan
Author

Redaksi Kompasia

Follow Me
Other Articles
20210307 kapolda aceh tinjau karhutla aceh barat dan nagan raya qpc0fg prv 1.jpg
Previous

Kebakaran Hutan Terus Berulang, GeRAK Aceh Barat Minta Penegakan Hukum Lebih Ketat

AA1UCVmB.jpg
Next

Industri tekstil protes impor ilegal, insentif tak berdaya tanpa penegakan hukum

Seedbacklink

Berita Populer

1Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Kesehatan28 Jul 2026
2Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

hukum27 Jul 2026
3Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Berita Utama25 Jul 2026
4REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

Berita Utama25 Jul 2026
5Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Berita Nasional23 Jul 2026

agama angkutan Asia Astrolog berinvestasi berita Berita lokal bisnis budaya ekonomi hiburan Horoskop Hukum Pidana Indonesia infrastruktur insiden kasus kriminal Kebijakan Publik kejahatan kekayaan klub sepak bola kontroversi Laporan Polisi masalah sosial masyarakat media berita militer olahraga palang parkir pemerintah pendidikan peradilan pidana perbintangan perdagangan Polisi dan Penegakan Hukum politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan sejarah sepak bola teknologi tranding uang undang undang Undang viral

Populer

images (3)
TRI MATRA
OABh0Gb9JJdvaAF4AdqN6wExVwSX0kuIVak1kmxe
Trbratanews

Recent Posts

  • Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause
  • Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi
  • Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS
  • REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air
  • Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Recent Comments

Archives

  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Mei 2025
  • April 2025

Categories

  • advertorial
  • agama
  • Analisis
  • bali
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bisnis dan Teknologi
  • Ekonomi
  • hukum
  • Investasi
  • Jawa Barat
  • Kalimantan
  • karimun
  • Keamanan dan Kenyamanan Perumahan
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Kriminal
  • Layanan Parkir
  • Medan
  • Nasional
  • news
  • Olahraga
  • Opini
  • parkir
  • pendidikan
  • Politik
  • Profil Tokoh
  • Review
  • Riau
  • Sosial
  • Sport
  • Sumatera Barat
  • Teknologi
  • Teknologi dan Inovasi
  • Teknologi Parkir
  • Tokoh
  • tranding
  • Tutorial
  • UMKM
  • Viral
  • wisata

Kirim Opini,berita anda

email: redaksikompasia@gmail.com

Seedbacklink
β˜• Traktir Kopi

Dukung kami dengan traktir kopi agar kami bisa terus berkarya.

β˜• Traktir Sekarang

Copyright 2026 — KPA News. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme