Senin, 14 September 2026Indonesia
Kompasia
Trending

Suami Bunuh Istri di Rumah Anak Terancam Hukuman Mati

Oleh Pimpinan Redaksi Β· Januari 21, 2026 Β· 3 menit baca Penulis Terverifikasi
kasatreskrim polres loteng 169.jpeg
βœ“ Penulis Verified

Tersangka Pembunuhan Istri Terancam Hukuman Mati

Seorang pria berinisial N kini terancam hukuman mati setelah melakukan tindakan keji dengan membunuh istrinya sendiri. Peristiwa ini terjadi di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kini, pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang menimpa istrinya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan terhadap pelaku. Saat ini, N telah ditahan di sel tahanan Polres Bogor guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Menurut Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Hamzah, N sudah resmi menjadi tersangka dan saat ini sedang menjalani penahanan di kantor polisi.

Atas perbuatannya, N dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam pasal tersebut, pelaku bisa dihukum mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Kronologi Pembunuhan

Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (18/1/2026) di wilayah Sukaraja. N tega membunuh istrinya sendiri dengan cara yang sangat sadis menggunakan senjata tajam. Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan bahwa kejadian bermula saat seseorang datang ke rumah anak korban, yaitu E. Orang tersebut ingin menanyakan sepeda motor yang dipinjam oleh pelaku.

Awalnya, kedua belah pihak mencoba berdiskusi. Namun, tidak lama kemudian, korban dan pelaku masuk ke dalam kamar. Setelah itu, korban keluar sambil menggerutu kepada pelaku. Selang beberapa saat, pelaku meminta tolong agar korban mengambilkan celana dari dalam kamar. Di saat itulah, pelaku tiba-tiba menyerang korban dengan pisau.

Luka yang dialami korban terletak di bagian leher sebelah kanan. Hal ini menyebabkan korban mengalami cedera parah dan harus segera dilarikan ke rumah sakit.

Motif Pembunuhan

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam oleh pihak kepolisian, motif N melakukan aksi pembunuhan didasari rasa kesal karena merasa telah dijebak oleh istrinya sendiri. Korban diketahui membujuk pelaku untuk bertemu di rumah sang anak. Namun, ketika tiba di rumah tersebut, ternyata ada seseorang yang sedang mencari pelaku terkait urusan sepeda motor yang sebelumnya dipinjam.

Kondisi ini diduga memicu emosi pelaku hingga gelap mata dan akhirnya tega menghabisi nyawa istri di kediaman anaknya tersebut.

Kesaksian Tetangga

Nurlela, tetangga di samping rumah kejadian, mengatakan bahwa insiden suami bunuh istri terjadi sekitar pukul 21.30 WIB. Ia mengetahui insiden itu karena mendengar teriakan minta tolong. Awalnya, ia mendengar suara gebrakan pintu sebelum akhirnya melihat kejadian.

β€œKejadian awalnya itu setengah 10 malam kurang lebih. Awal mula saya tahu, saya ngedenger ada yang minta tolong,” kata Nurlela. Ia juga menyebutkan bahwa Enung, korban, sempat keluar rumah dengan memegangi lehernya yang berdarah.

Setelah melihat kondisi korban, Nurlela langsung menghubungi pihak terkait. Enung kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Menurut Nurlela, tidak ada keributan yang terdengar sejak sore hari. Kejadian hanya terdengar ketika korban mulai berteriak meminta tolong.

Selain itu, Nurlela juga menyampaikan bahwa pelaku, yaitu suami Enung, tidak sering terlihat datang ke rumah kejadian. Rumah tersebut merupakan tempat tinggal anak korban. Ia mengakui bahwa ia sering melihat korban datang ke sana, tetapi tidak tahu apakah pelaku sering berkunjung atau tidak.

Kata Kunci Terkait

Disclaimer & Kebijakan Redaksi

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi redaksi.

Independensi: Kompasia.com dan PT Komunikasi Publik Asia merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan Kompas, Kompasiana, KG Media, maupun Kompas Gramedia Group. Nama β€œKompasia” digunakan sebagai identitas yang berasal dari Komunikasi Publik Asia.

Transparansi Konten: Konten pihak ketiga atau komersial dibedakan dari produk jurnalistik redaksi melalui label seperti Press Release, Advertorial, Sponsored, Opini, atau Kontributor.

Hak Jawab & Koreksi: Permohonan koreksi atau Hak Jawab dapat disampaikan ke redaksi@kompasia.com dengan menyertakan tautan artikel dan data pendukung.

Tautan eksternal dapat mengarah ke situs pihak ketiga. Kompasia.com tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan situs eksternal tersebut.

πŸ’¬ Komentar

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

DUKUNG PENULIS VERIFIED

β˜• Traktir Kopi

Pimpinan Redaksi telah mempublikasikan 1,480 artikel. Berikan Kopi sebagai apresiasi.

Tentang Penulis

Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

Lihat profil & artikel penulis
Kompasia Dikelola oleh Komunikasi Publik Asia