Minggu, 13 September 2026Indonesia
Kompasia
news

KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong sebagai Tersangka Suap, PAN Minta Maaf dan Janjikan Antikorupsi

Oleh Pimpinan Redaksi Β· Maret 11, 2026 Β· 2 menit baca Penulis Terverifikasi
kpk minta maaf ke tni tetapkan kabasarnas henri alfiandi tersangka suap ezr.jpg
βœ“ Penulis Verified

KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek yang terjadi di lingkungan pemerintah kabupaten tersebut. Selain bupati, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, termasuk tiga orang dari pihak pemberi dan dua orang dari pihak penerima suap.

Menurut pernyataan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, proses penyelidikan tertutup ini telah menghasilkan penanganan terhadap lima orang yang diduga terlibat dalam tindakan korupsi. Salah satu dari mereka adalah Bupati Rejang Lebong, yang kini resmi menjadi tersangka.

Partai Amanat Nasional (PAN) Menyampaikan Permohonan Maaf

Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat setelah salah satu kadernya, yaitu Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, menyatakan bahwa partai sangat prihatin atas tindakan yang dilakukan oleh Fikri Thobari.

Ia menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh Fikri tidak mencerminkan nilai-nilai yang dipegang oleh PAN, seperti integritas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Sebagai bentuk kepedulian, PAN memutuskan untuk memberhentikan Fikri dari jabatan struktural partai.

Jabatan Ketua DPD PAN Rejang Lebong sementara waktu akan diambil alih oleh DPW PAN Provinsi Bengkulu. Selain itu, PAN juga menegaskan komitmennya terhadap antikorupsi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Penjelasan Mengenai Tindakan Partai

Sekretaris Jenderal DPW PAN Bengkulu, Teuku Zulkarnain, menjelaskan bahwa DPP PAN telah lama memberikan peringatan keras kepada seluruh kader, terutama yang menjabat posisi publik, agar tidak terlibat dalam praktik korupsi. Ia menekankan bahwa partai akan mengambil langkah tegas jika terjadi pelanggaran.

Pemecatan Fikri Thobari dan pengambilalihan kepemimpinan DPD PAN Rejang Lebong oleh DPW PAN Bengkulu masih akan diikuti dengan koordinasi lebih lanjut dengan DPP PAN.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Rejang Lebong

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Rejang Lebong pada Senin (9/3/2026) malam. Dalam operasi tersebut, petugas KPK menangkap 13 orang, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri.

Setelah penangkapan, para tersangka diperiksa di Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu. Dari jumlah tersebut, sembilan orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti seperti uang tunai, dokumen, dan barang elektronik yang terkait dengan dugaan tindakan korupsi.

Komitmen PAN terhadap Antikorupsi

PAN tetap berkomitmen untuk terus bekerja demi kepentingan rakyat dan menjaga kepercayaan publik dalam membangun bangsa yang bebas dari korupsi. Partai menegaskan bahwa semua tindakan yang dilakukan harus sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, serta profesionalisme.

Dengan adanya kasus ini, PAN berharap dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh kader dan masyarakat luas agar lebih waspada dan menjunjung tinggi nilai-nilai anti-korupsi dalam segala aktivitas.

Kata Kunci Terkait

Disclaimer & Kebijakan Redaksi

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi redaksi.

Independensi: Kompasia.com dan PT Komunikasi Publik Asia merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan Kompas, Kompasiana, KG Media, maupun Kompas Gramedia Group. Nama β€œKompasia” digunakan sebagai identitas yang berasal dari Komunikasi Publik Asia.

Transparansi Konten: Konten pihak ketiga atau komersial dibedakan dari produk jurnalistik redaksi melalui label seperti Press Release, Advertorial, Sponsored, Opini, atau Kontributor.

Hak Jawab & Koreksi: Permohonan koreksi atau Hak Jawab dapat disampaikan ke redaksi@kompasia.com dengan menyertakan tautan artikel dan data pendukung.

Tautan eksternal dapat mengarah ke situs pihak ketiga. Kompasia.com tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan situs eksternal tersebut.

πŸ’¬ Komentar

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

DUKUNG PENULIS VERIFIED

β˜• Traktir Kopi

Pimpinan Redaksi telah mempublikasikan 1,480 artikel. Berikan Kopi sebagai apresiasi.

Tentang Penulis

Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

Lihat profil & artikel penulis
Kompasia Dikelola oleh Komunikasi Publik Asia