Senin, 14 September 2026Indonesia
Kompasia
Trending

Kuasa Hukum Yaqut Bocorkan MoU Indonesia-Arab Saudi soal Kuota Haji Tambahan

Oleh Pimpinan Redaksi Β· Januari 11, 2026 Β· 2 menit baca Penulis Terverifikasi
AA1K60Ld.jpg
βœ“ Penulis Verified

Persoalan Hukum dalam Penetapan Kuota Haji

Kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), Mellisa Anggraini, menyampaikan sejumlah informasi terkait adanya kesepakatan antara Indonesia dan Arab Saudi mengenai pembagian kuota haji tambahan. Menurutnya, ada memorandum of understanding (MoU) yang mencantumkan bahwa pembagian kuota tersebut dilakukan secara merata, yaitu 50-50 persen.

Dalam sebuah wawancara, Mellisa menjelaskan bahwa dalam kasus ini, KPK membangun konstruksi hukum dengan dugaan adanya jual beli kuota haji. Ia menyoroti ketidakjelasan dalam proses penetapan tersangka, di mana pihak-pihak yang telah mengembalikan uang tidak ditetapkan sebagai tersangka, sementara orang-orang lain yang diduga diuntungkan dari kebijakan tersebut justru ditetapkan sebagai tersangka.

Ia juga menyebutkan bahwa konstruksi hukum dalam kasus ini dinilai tidak utuh karena adanya indikasi penegakan hukum selektif. Hal ini menjadi catatan besar bagi kuasa hukum Gus Yaqut.

Selain itu, Mellisa menyoroti pernyataan KPK yang selama ini menyatakan bahwa penundaan penetapan tersangka dilakukan untuk menghitung kerugian negara. Namun, fakta yang muncul menunjukkan bahwa tersangka tetap ditetapkan meskipun belum ada rilis resmi mengenai kerugian negara.

Mellisa juga menyampaikan pertanyaan besar terkait upaya pemulihan aset yang disebut-sebut dilakukan oleh KPK. Ia menegaskan bahwa dana haji berasal sepenuhnya dari jemaah, sehingga pertanyaan tentang aset apa yang akan dipulihkan masih menjadi tanda tanya besar.

Keputusan Pemerintah dan Peraturan Hukum

Mellisa menekankan bahwa kebijakan yang diambil oleh mantan Menteri Agama dalam menentukan kuota haji tambahan dianggap melanggar hukum. Ia menyebutkan bahwa Undang-Undang Haji, khususnya Pasal 9, memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan kuota tambahan.

Dia menjelaskan bahwa kuota tambahan ini bersifat hadir belakangan dan harus disesuaikan dengan kapasitas di Arab Saudi. Oleh karena itu, pihaknya telah menyusun berbagai barang bukti yang akan digunakan sebagai materi pembelaan dalam proses hukum lebih lanjut.

Mellisa juga menegaskan bahwa sebagai siapa pun yang ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya memiliki hak-hak hukum yang harus dihormati.

Penetapan Tersangka oleh KPK

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2023-2024. Dua tersangka tersebut adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sejak Kamis (8/1/2026). Ia menyebut bahwa surat penetapan tersangka telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait. Saat ini, kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Budi menjelaskan bahwa kuota haji tambahan yang diberikan oleh Arab Saudi sebanyak 20.000 slot, ditujukan untuk menutup panjangnya antrean pada penyelenggaraan haji reguler. Namun, kebijakan diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama, yaitu membagi kuota secara merata, dinilai bertentangan dengan undang-undang dan menyebabkan kerugian keuangan negara.

Kata Kunci Terkait

Disclaimer & Kebijakan Redaksi

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi redaksi.

Independensi: Kompasia.com dan PT Komunikasi Publik Asia merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan Kompas, Kompasiana, KG Media, maupun Kompas Gramedia Group. Nama β€œKompasia” digunakan sebagai identitas yang berasal dari Komunikasi Publik Asia.

Transparansi Konten: Konten pihak ketiga atau komersial dibedakan dari produk jurnalistik redaksi melalui label seperti Press Release, Advertorial, Sponsored, Opini, atau Kontributor.

Hak Jawab & Koreksi: Permohonan koreksi atau Hak Jawab dapat disampaikan ke redaksi@kompasia.com dengan menyertakan tautan artikel dan data pendukung.

Tautan eksternal dapat mengarah ke situs pihak ketiga. Kompasia.com tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan situs eksternal tersebut.

πŸ’¬ Komentar

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

DUKUNG PENULIS VERIFIED

β˜• Traktir Kopi

Pimpinan Redaksi telah mempublikasikan 1,480 artikel. Berikan Kopi sebagai apresiasi.

Tentang Penulis

Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

Lihat profil & artikel penulis
Kompasia Dikelola oleh Komunikasi Publik Asia