Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
Subscribe
Close

Search

Mantan Komisaris PT IAE Dihukum 5 Tahun Bui
tranding

Mantan Komisaris PT IAE Dihukum 5 Tahun Bui

By Redaksi Kompasia
Januari 12, 2026 2 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada Mantan Komisaris PT IAE Dihukum 5 Tahun Bui

Iswan Ibrahim Divonis Lima Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas

Seorang mantan anggota dewan komisaris PT Inti Alasindo Energy (PT IAE), Iswan Ibrahim, telah dihukum lima tahun penjara terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PT PGN selama periode 2017 hingga 2021. Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 12 Januari 2025.

Majelis hakim menyatakan bahwa Iswan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Dalam putusan tersebut, Iswan dihukum dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 250 juta. Jika denda tidak dapat dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Selain itu, Iswan juga dikenakan kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 3.333.723,19 yang dikalikan dengan kurs Rp 13.514. Total uang pengganti yang harus dibayarkan mencapai Rp 45.051.935.189,66.

Jika harta benda Iswan tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka dia akan dipidana penjara selama tiga tahun. Hal ini disampaikan oleh majelis hakim dalam putusan mereka.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menilai bahwa Iswan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menuntut Iswan dengan pidana penjara selama tujuh tahun, tetapi dengan pengurangan lamanya masa tahanan. Jaksa juga menuntut Iswan untuk membayar uang pengganti ke negara sebesar USD 3,33 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika Iswan gagal membayar uang pengganti dalam waktu yang ditentukan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajibannya. Jika tidak memiliki harta benda yang cukup, Iswan akan dipidana penjara selama tiga tahun.

Dalam tuntutan jaksa, ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Iswan dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta menikmati hasil dari tindakan tersebut. Sementara itu, hal yang meringankan adalah Iswan memiliki tanggungan keluarga dan mengakui kesalahannya.

Tindakan yang Dilakukan Bersama Danny Praditya

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Iswan bersama dengan Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019, dalam kegiatan memperoleh dana dari PT PGN untuk menyelesaikan utang Isargas Group. Mereka melakukan hal tersebut dengan cara memberikan advance payment dalam kegiatan jual-beli gas. Padahal, PT PGN bukanlah perusahaan pembiayaan atau pemroses pinjaman. Selain itu, ada larangan dalam jual-beli gas secara berjenjang.

Keduanya juga diduga mendukung rencana akuisisi PT PGN oleh Isargas Group. Jaksa menyebut bahwa tidak ada proses due diligence yang dilakukan dalam rencana akuisisi tersebut. Perbuatan ini dinilai telah memperkaya sejumlah pihak, termasuk Iswan Ibrahim sebesar USD 3.581.348,75, Arso Sadewo sebesar USD 11.036.401,25, mantan Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso sebesar Sin$ 500 ribu, dan Wakil Ketua Umum Kadin Yugi Prayanto sebesar USD 20 ribu.

Jaksa menyatakan bahwa kejadian ini merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta, seperti yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor 56/LHP/XXI/10/2024 berwarkat 15 Oktober 2024.

Ade Ridwan Yandwiputra dan Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

365SHARES3.4kVIEWS

Bagikan Artikel & Dapat Reward

Share artikel ini ke media sosial. Setiap link/share valid bernilai Rp10.

WhatsAppFacebookXTelegram
Catatan: sistem mencatat 1 reward per platform, per artikel, per IP untuk mengurangi spam. Status awal pending dan dapat diverifikasi admin.

Baca Artikel Selanjutnya:

Pemerintah Jamin Stimulus Ekonomi Berlanjut Tahun 2026, Ini Bocorannya →

🔥 Postingan Populer

  • 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
  • Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
  • Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
  • Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
  • Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
🔗 Cari alat parkir

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

tranding berita kasus kriminal kejahatan peradilan pidana

Jika Artikel Ini Bermanfaat, Tolong Bagikan & Dukung Tim Penulis

Setiap dukungan membantu kami terus menghadirkan artikel informatif, edukatif, dan bermanfaat untuk pembaca.

💚 Donasi via Sociabuzz 📲 Bagikan WA f Facebook 𝕏 Share

Terima kasih sudah mendukung karya penulis independen.

KOMPASIA.COM

Kirim Berita dan Press Release Anda

Kirim berita, press release, artikel promosi, opini, kegiatan perusahaan, komunitas, atau informasi publik lainnya kepada Redaksi Kompasia.

✉ Kirim ke Redaksi ❤ Dukung dengan Donasi
Email Redaksi: redaksikompasia@gmail.com
Materi yang dikirim akan melalui proses pemeriksaan dan penyuntingan redaksi sebelum diterbitkan.

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen memenuhi standar Dewan Pers untuk menyajikan informasi yang akurat, tajam, dan berimbang.

Tags:

beritakasus kriminalkejahatanperadilan pidana
Author

Redaksi Kompasia

Follow Me
Other Articles
Pemerintah akan Terapkan Harga Beras Seragam di Seluruh Indonesia Mulai Tahun Ini
Previous

Pemerintah akan Terapkan Harga Beras Seragam di Seluruh Indonesia Mulai Tahun Ini

Pemerintah Jamin Stimulus Ekonomi Berlanjut Tahun 2026, Ini Bocorannya
Next

Pemerintah Jamin Stimulus Ekonomi Berlanjut Tahun 2026, Ini Bocorannya

Seedbacklink

Berita Populer

1Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Kesehatan28 Jul 2026
2Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

hukum27 Jul 2026
3Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Berita Utama25 Jul 2026
4REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

Berita Utama25 Jul 2026
5Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Berita Nasional23 Jul 2026

agama angkutan Asia Astrolog berinvestasi berita Berita lokal bisnis budaya ekonomi hiburan Horoskop Hukum Pidana Indonesia infrastruktur insiden kasus kriminal Kebijakan Publik kejahatan kekayaan klub sepak bola kontroversi Laporan Polisi masalah sosial masyarakat media berita militer olahraga palang parkir pemerintah pendidikan peradilan pidana perbintangan perdagangan Polisi dan Penegakan Hukum politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan sejarah sepak bola teknologi tranding uang undang undang Undang viral

Populer

images (3)
TRI MATRA
OABh0Gb9JJdvaAF4AdqN6wExVwSX0kuIVak1kmxe
Trbratanews

Recent Posts

  • Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause
  • Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi
  • Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS
  • REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air
  • Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Recent Comments

Archives

  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Mei 2025
  • April 2025

Categories

  • advertorial
  • agama
  • Analisis
  • bali
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bisnis dan Teknologi
  • Ekonomi
  • hukum
  • Investasi
  • Jawa Barat
  • Kalimantan
  • karimun
  • Keamanan dan Kenyamanan Perumahan
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Kriminal
  • Layanan Parkir
  • Medan
  • Nasional
  • news
  • Olahraga
  • Opini
  • parkir
  • pendidikan
  • Politik
  • Profil Tokoh
  • Review
  • Riau
  • Sosial
  • Sport
  • Sumatera Barat
  • Teknologi
  • Teknologi dan Inovasi
  • Teknologi Parkir
  • Tokoh
  • tranding
  • Tutorial
  • UMKM
  • Viral
  • wisata

Kirim Opini,berita anda

email: redaksikompasia@gmail.com

Seedbacklink
☕ Traktir Kopi

Dukung kami dengan traktir kopi agar kami bisa terus berkarya.

☕ Traktir Sekarang

Copyright 2026 — KPA News. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme