Komisi I DPRD Kabupaten Belitung Minta Pemerintah Evaluasi Rencana Pengalihan Sewa Gedung
Komisi I DPRD Kabupaten Belitung menyoroti rencana pengalihan sewa bangunan milik pemerintah daerah yang saat ini disewa oleh PT Puncak Jaya Lestari, atau dikenal dengan Puncak Depstore. Gedung tersebut berada di pusat Kota Tanjungpandan dan masih dalam status aset pemerintah kabupaten. Kontrak sewa antara pemerintah dan perusahaan tersebut akan berakhir pada Juli 2029.
- komisi i dprd kabupaten belitung minta pemerintah evaluasi rencana pengalihan sewa gedung komisi i dprd kabupaten belitung menyoroti rencana pengalihan sewa bangunan milik pemerintah daerah yang saat ini disewa oleh pt p…
- gedung tersebut berada di pusat kota tanjungpandan dan masih dalam status aset pemerintah kabupaten.
- kontrak sewa antara pemerintah dan perusahaan tersebut akan berakhir pada juli 2029.
- ketua komisi i dprd kabupaten belitung, suherman, menekankan pentingnya evaluasi mendalam terhadap rencana pengalihan tersebut.
Daftar Isi
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Belitung, Suherman, menekankan pentingnya evaluasi mendalam terhadap rencana pengalihan tersebut. Menurutnya, semua proses harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan tidak boleh dilakukan secara langsung dari perusahaan ke perusahaan lain. “Jangan sampai ada salah pengertian. Semua harus melalui prosedur yang jelas,” ujarnya.
Suherman menilai bahwa jika Puncak Depstore tidak lagi beroperasi, sebaiknya gedung kembali dikelola oleh pemerintah daerah. Meskipun kontrak sewa masih berlangsung hingga 2029, ia mengusulkan agar pihak ketiga yang ingin menyewa dapat dibicarakan kembali dengan daerah. “Ini lebih baik karena berkaitan dengan pendapatan daerah,” tambahnya.
Wakil Bupati Belitung: Masih Dalam Tahap Pengkajian
Wakil Bupati Belitung, Syamsir, membenarkan adanya informasi rencana pengalihan sewa gedung dari Puncak Toserba kepada pihak lain. Namun, ia belum bisa memberikan komentar lebih lanjut karena masih dalam tahap pengkajian. Menurutnya, rencana tersebut harus melalui mekanisme sesuai aturan yang berlaku.
“Masih dalam kajian, jadi tidak bisa langsung ditentukan. Ada proses yang harus dilalui,” ujar Syamsir. Ia juga menegaskan bahwa pemda belum menandatangani kontrak apapun terkait pengelolaan gedung. Banyak tahapan yang harus diselesaikan sebelum mencapai kesepakatan selanjutnya.
Syamsir menjelaskan bahwa biasanya, informasi tentang pengalihan sewa akan dikembalikan ke pemerintah daerah. Nantinya, pihak pemda akan melakukan penilaian terkait ke depan dan siapa pihak ketiga yang akan mengambil alih. “Semua harus sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, Syamsir mengatakan bahwa pemda berencana melakukan penataan khusus pada bagian depan gedung. Bangunan bekas gudang Puncak Toserba yang berdinding seng warna-warni akan dibongkar dan diganti dengan taman untuk meningkatkan estetika kota. “Ini terkait penataan kota juga. Nanti bangunan yang dekat titik nol itu akan dibongkar supaya lebih rapi,” katanya.
Perjanjian Sewa Mengatur Pengalihan
Kabag Hukum Setda Pemkab Belitung, Wigman WS Muktie, membenarkan informasi rencana pengalihan sewa antara Puncak Toserba dengan Babelmart. Menurutnya, dalam isi perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah dan Puncak Toserba, Pasal 7 ayat 2 menyebutkan bahwa pengalihan sewa hanya boleh dilakukan atas persetujuan pihak pertama.
Pihak pertama dalam perjanjian tersebut adalah Bupati Belitung, yang harus bekerja sama dengan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD). “Bisa saja dilakukan, tapi harus mendapat persetujuan bersama. Apalagi dalam kontrak sudah ada pasal yang mengatur masalah pengalihan,” ujarnya.
Wigman menjelaskan bahwa awalnya Puncak Toserba mulai menyewa bangunan di area Bundaran Tugu Satam pada 21 Juli 2005. Sewa awalnya disepakati selama lima tahun hingga 21 Juli 2009, kemudian diperpanjang menjadi 20 tahun hingga 21 Juli 2029.
Ia menambahkan bahwa jika Puncak Toserba ingin mengakhiri kontrak, harus mendapatkan persetujuan dari kedua belah pihak. “Kalau pihak pertama tidak setuju, maka tidak bisa dilakukan,” katanya.
Wigman mengakui bahwa sebelum pengambilan keputusan, banyak pertimbangan yang harus dipertimbangkan. Di antaranya, penyelesaian kewajiban dari pihak pertama sebelum kontrak berakhir. Selain itu, pembicaraan dengan pihak pengganti seperti Babelmart terkait sewa dan penataan ke depan. “Misalnya, bupati ingin penataan di bagian depan, Babelmart bersedia. Termasuk nanti Babelmart menyewakan kios-kios di sana, pemda menerima 2,5 persen dan lainnya,” jelasnya.
Pada intinya, semua tahapan tetap sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Kunjungan Kerja PT MSM Tiga Matra Satria Bersama Pemda Bali, BPD Bali, dan Dishub Bali: Transformasi Pengelolaan Parkir di Pantai Kuta
- 7 Perusahaan Parkir Terbaik di Indonesia
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
Share this content:
