Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
Subscribe
Close

Search

AA1UH9lQ.jpg
tranding

Penasihat Hukum Kritik Vonis 6 Bulan Dimas Dwiki: Tidak Ada Niat Jahat

By Redaksi Kompasia
Januari 22, 2026 2 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada Penasihat Hukum Kritik Vonis 6 Bulan Dimas Dwiki: Tidak Ada Niat Jahat

Penjelasan Kuasa Hukum Mengenai Kasus Pencurian Kucing

Kuasa hukum dari Dimas Dwiki, terdakwa dalam kasus pencurian kucing milik Surya Utama alias Uya Kuya, menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam peristiwa tersebut. Meskipun terbukti membawa kucing beserta kandangnya, tindakan yang dilakukan oleh Dimas dinilai sebagai kesalahan, tetapi bukan bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri.

Andi Irfan, kuasa hukum Dimas, menyoroti putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada kliennya. Dalam pembelaannya, Andi menyampaikan bahwa sebenarnya Dimas tidak memiliki niat mencuri. Unsur mens rea tidak terpenuhi dalam kasus ini. Namun, ia mengakui bahwa Dimas memegang barang tersebut.

Harapan dari kuasa hukum adalah agar putusan pengadilan dapat memberikan kebebasan bagi kliennya tanpa harus menjalani masa tahanan. Atau setidaknya, dianggap bersalah dengan pertimbangan minimal. Menurut Andi, tindakan Dimas tidak dilandasi niat jahat atau keinginan untuk menguntungkan diri sendiri.

Menurut Andi, kondisi saat itu sangat kacau. Rumah Uya Kuya dalam keadaan rusak dan banyak orang masuk serta keluar. Hal ini membuat situasi menjadi tidak jelas. Proses penindakan hukum seharusnya lebih fokus pada pemeriksaan siapa yang menjadi penggerak utama serta apakah ada niat untuk mencuri.

Selain itu, Andi juga menegaskan bahwa Dimas bukan provokator dalam penjarahan di rumah Uya Kuya. Ia datang ke lokasi setelah mendengar informasi dari media sosial. Saat tiba, kondisi sudah ricuh, sehingga tidak bisa disebut sebagai tindakan provokatif.

Dalam persidangan, terungkap bahwa uang Rp 1,3 juta yang diberikan oleh tetangga Dimas tidak diminta oleh kliennya. Uang tersebut diberikan karena tetangganya ingin membawa kucing tersebut. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup Dimas bersama istri dan anaknya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada Dimas Dwiki Rhamadani. Hakim Ketua Immanuel menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Putusan ini juga menyatakan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Dwiki dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa tetap ditahan.

Barang bukti seperti satu kandang besi berwarna silver dikembalikan kepada saksi Surya Utama, satu helm Bogo warna hitam dan satu pasang sepatu Converse warna abu-abu dikembalikan kepada saksi Abdurrohman, serta satu potong sweater warna hijau bertuliskan “Shining Bright” dikembalikan kepada terdakwa Dimas Dwiki Rhamadani.

Dwiki menerima putusan tersebut, sedangkan Jaksa Penuntut Umum masih akan mempertimbangkan sikap terkait putusan tersebut.

803SHARES3.4kVIEWS

Bagikan Artikel & Dapat Reward

Share artikel ini ke media sosial. Setiap link/share valid bernilai Rp10.

WhatsAppFacebookXTelegram
Catatan: sistem mencatat 1 reward per platform, per artikel, per IP untuk mengurangi spam. Status awal pending dan dapat diverifikasi admin.

Baca Artikel Selanjutnya:

Wamenkum: Kemajuan Teknologi Bawa Manfaat Besar bagi Hukum →

🔥 Postingan Populer

  • 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
  • Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
  • Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
  • Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
  • Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
🔗 Cari alat parkir

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

tranding berita Hukum Pidana kasus kriminal kejahatan

Jika Artikel Ini Bermanfaat, Tolong Bagikan & Dukung Tim Penulis

Setiap dukungan membantu kami terus menghadirkan artikel informatif, edukatif, dan bermanfaat untuk pembaca.

💚 Donasi via Sociabuzz 📲 Bagikan WA f Facebook 𝕏 Share

Terima kasih sudah mendukung karya penulis independen.

KOMPASIA.COM

Kirim Berita dan Press Release Anda

Kirim berita, press release, artikel promosi, opini, kegiatan perusahaan, komunitas, atau informasi publik lainnya kepada Redaksi Kompasia.

✉ Kirim ke Redaksi ❤ Dukung dengan Donasi
Email Redaksi: redaksikompasia@gmail.com
Materi yang dikirim akan melalui proses pemeriksaan dan penyuntingan redaksi sebelum diterbitkan.

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen memenuhi standar Dewan Pers untuk menyajikan informasi yang akurat, tajam, dan berimbang.

Tags:

beritaHukum Pidanakasus kriminalkejahatan
Author

Redaksi Kompasia

Follow Me
Other Articles
Roy Suryo Mahfud MD saat bersama Presiden ke 7 RI Joko Widodo Jokowi.jpg
Previous

Mahfud MD: Ijazah Jokowi dan Kasus Roy Suryo

AA1MerlJ.jpg
Next

Wamenkum: Kemajuan Teknologi Bawa Manfaat Besar bagi Hukum

Seedbacklink

Berita Populer

1Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Kesehatan28 Jul 2026
2Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

hukum27 Jul 2026
3Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Berita Utama25 Jul 2026
4REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

Berita Utama25 Jul 2026
5Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Berita Nasional23 Jul 2026

agama angkutan Asia Astrolog berinvestasi berita Berita lokal bisnis budaya ekonomi hiburan Horoskop Hukum Pidana Indonesia infrastruktur insiden kasus kriminal Kebijakan Publik kejahatan kekayaan klub sepak bola kontroversi Laporan Polisi masalah sosial masyarakat media berita militer olahraga palang parkir pemerintah pendidikan peradilan pidana perbintangan perdagangan Polisi dan Penegakan Hukum politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan sejarah sepak bola teknologi tranding uang undang undang Undang viral

Populer

images (3)
TRI MATRA
OABh0Gb9JJdvaAF4AdqN6wExVwSX0kuIVak1kmxe
Trbratanews

Recent Posts

  • Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause
  • Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi
  • Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS
  • REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air
  • Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Recent Comments

Archives

  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Mei 2025
  • April 2025

Categories

  • advertorial
  • agama
  • Analisis
  • bali
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bisnis dan Teknologi
  • Ekonomi
  • hukum
  • Investasi
  • Jawa Barat
  • Kalimantan
  • karimun
  • Keamanan dan Kenyamanan Perumahan
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Kriminal
  • Layanan Parkir
  • Medan
  • Nasional
  • news
  • Olahraga
  • Opini
  • parkir
  • pendidikan
  • Politik
  • Profil Tokoh
  • Review
  • Riau
  • Sosial
  • Sport
  • Sumatera Barat
  • Teknologi
  • Teknologi dan Inovasi
  • Teknologi Parkir
  • Tokoh
  • tranding
  • Tutorial
  • UMKM
  • Viral
  • wisata

Kirim Opini,berita anda

email: redaksikompasia@gmail.com

Seedbacklink
☕ Traktir Kopi

Dukung kami dengan traktir kopi agar kami bisa terus berkarya.

☕ Traktir Sekarang

Copyright 2026 — KPA News. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme