Senin, 14 September 2026Indonesia
Kompasia
Trending

Penasihat Hukum Kritik Vonis 6 Bulan Dimas Dwiki: Tidak Ada Niat Jahat

Oleh Pimpinan Redaksi Β· Januari 22, 2026 Β· 2 menit baca Penulis Terverifikasi
AA1UH9lQ.jpg
βœ“ Penulis Verified

Penjelasan Kuasa Hukum Mengenai Kasus Pencurian Kucing

Kuasa hukum dari Dimas Dwiki, terdakwa dalam kasus pencurian kucing milik Surya Utama alias Uya Kuya, menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam peristiwa tersebut. Meskipun terbukti membawa kucing beserta kandangnya, tindakan yang dilakukan oleh Dimas dinilai sebagai kesalahan, tetapi bukan bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri.

Andi Irfan, kuasa hukum Dimas, menyoroti putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada kliennya. Dalam pembelaannya, Andi menyampaikan bahwa sebenarnya Dimas tidak memiliki niat mencuri. Unsur mens rea tidak terpenuhi dalam kasus ini. Namun, ia mengakui bahwa Dimas memegang barang tersebut.

Harapan dari kuasa hukum adalah agar putusan pengadilan dapat memberikan kebebasan bagi kliennya tanpa harus menjalani masa tahanan. Atau setidaknya, dianggap bersalah dengan pertimbangan minimal. Menurut Andi, tindakan Dimas tidak dilandasi niat jahat atau keinginan untuk menguntungkan diri sendiri.

Menurut Andi, kondisi saat itu sangat kacau. Rumah Uya Kuya dalam keadaan rusak dan banyak orang masuk serta keluar. Hal ini membuat situasi menjadi tidak jelas. Proses penindakan hukum seharusnya lebih fokus pada pemeriksaan siapa yang menjadi penggerak utama serta apakah ada niat untuk mencuri.

Selain itu, Andi juga menegaskan bahwa Dimas bukan provokator dalam penjarahan di rumah Uya Kuya. Ia datang ke lokasi setelah mendengar informasi dari media sosial. Saat tiba, kondisi sudah ricuh, sehingga tidak bisa disebut sebagai tindakan provokatif.

Dalam persidangan, terungkap bahwa uang Rp 1,3 juta yang diberikan oleh tetangga Dimas tidak diminta oleh kliennya. Uang tersebut diberikan karena tetangganya ingin membawa kucing tersebut. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup Dimas bersama istri dan anaknya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada Dimas Dwiki Rhamadani. Hakim Ketua Immanuel menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Putusan ini juga menyatakan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Dwiki dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa tetap ditahan.

Barang bukti seperti satu kandang besi berwarna silver dikembalikan kepada saksi Surya Utama, satu helm Bogo warna hitam dan satu pasang sepatu Converse warna abu-abu dikembalikan kepada saksi Abdurrohman, serta satu potong sweater warna hijau bertuliskan “Shining Bright” dikembalikan kepada terdakwa Dimas Dwiki Rhamadani.

Dwiki menerima putusan tersebut, sedangkan Jaksa Penuntut Umum masih akan mempertimbangkan sikap terkait putusan tersebut.

Kata Kunci Terkait

Disclaimer & Kebijakan Redaksi

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi redaksi.

Independensi: Kompasia.com dan PT Komunikasi Publik Asia merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan Kompas, Kompasiana, KG Media, maupun Kompas Gramedia Group. Nama β€œKompasia” digunakan sebagai identitas yang berasal dari Komunikasi Publik Asia.

Transparansi Konten: Konten pihak ketiga atau komersial dibedakan dari produk jurnalistik redaksi melalui label seperti Press Release, Advertorial, Sponsored, Opini, atau Kontributor.

Hak Jawab & Koreksi: Permohonan koreksi atau Hak Jawab dapat disampaikan ke redaksi@kompasia.com dengan menyertakan tautan artikel dan data pendukung.

Tautan eksternal dapat mengarah ke situs pihak ketiga. Kompasia.com tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan situs eksternal tersebut.

πŸ’¬ Komentar

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

DUKUNG PENULIS VERIFIED

β˜• Traktir Kopi

Pimpinan Redaksi telah mempublikasikan 1,480 artikel. Berikan Kopi sebagai apresiasi.

Tentang Penulis

Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

Lihat profil & artikel penulis
Kompasia Dikelola oleh Komunikasi Publik Asia