Penasihat Hukum Nadiem: Google Bantu Perjelas Fakta Kasus

Penasihat Hukum Nadiem: Google Bantu Perjelas Fakta Kasus

Penasihat Hukum Nadiem Makarim Beri Tanggapan atas Klarifikasi Google Indonesia

Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, memberikan respons terkait pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Google Indonesia. Pernyataan tersebut menyangkut pengadaan Chromebook yang dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya. Tim penasihat hukum menyampaikan apresiasi atas langkah Google yang akhirnya membuat pernyataan setelah lama tidak memberikan komentar.

Ringkasan Cepat
  • penasihat hukum nadiem makarim beri tanggapan atas klarifikasi google indonesia tim penasihat hukum mantan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (mendikbudristek), nadiem makarim, memberikan respons terkai…
  • pernyataan tersebut menyangkut pengadaan chromebook yang dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya.
  • tim penasihat hukum menyampaikan apresiasi atas langkah google yang akhirnya membuat pernyataan setelah lama tidak memberikan komentar.
  • menurut mereka, pernyataan dari google akan menjadi tambahan fakta penting dalam kasus ini.
Daftar Isi
  1. Penasihat Hukum Nadiem Makarim Beri Tanggapan atas Klarifikasi Google Indonesia
  2. Tidak Ada Komunikasi Resmi antara Google dan Penasihat Hukum
  3. Klarifikasi Google Mengenai Pengadaan Chromebook
  4. Nadiem Didakwa Merugikan Negara Rp2,1 Triliun
  5. 🔥 Postingan Populer
  6. AutoIndex: Portal Berita & Media Online

Menurut mereka, pernyataan dari Google akan menjadi tambahan fakta penting dalam kasus ini. “Kami mengapresiasi langkah tersebut yang tentunya akan membantu melengkapi deretan fakta yang ada di kasus ini,” ujar tim penasihat hukum dalam keterangan tertulis.

Tidak Ada Komunikasi Resmi antara Google dan Penasihat Hukum

Meskipun demikian, tim penasihat hukum Nadiem menyatakan bahwa belum ada komunikasi resmi antara pihak Google Indonesia dan mereka mengenai pernyataan yang dirilis secara terbuka. Informasi mengenai pernyataan resmi Google hanya didapat pada Jumat, 9 Januari 2026. Hal ini menunjukkan adanya ketidakjelasan dalam proses komunikasi antara kedua belah pihak.

“Sampai saat ini, belum ada komunikasi resmi antara pihak Google dengan kami Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim mengenai pernyataan tersebut. Informasi mengenai pernyataan resmi Google ini kami dapat semalam, Jumat, 9 Januari 2026,” kata mereka.

Klarifikasi Google Mengenai Pengadaan Chromebook

Google Indonesia memberikan klarifikasi setelah namanya muncul dalam dugaan kasus korupsi pengadaan Chromebook yang dikaitkan dengan Nadiem Makarim. Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu menegaskan bahwa mereka tidak pernah menjual perangkat Chromebook kepada pemerintah Indonesia. Dalam pernyataannya, Google menyatakan peran mereka terbatas pada pengembangan dan pemberian lisensi sistem operasi ChromeOS serta layanan pengelolaan perangkat, bukan pengadaan atau penjualan perangkat keras.

Selain itu, Google membantah tudingan adanya imbalan atau pengaruh terhadap keputusan Kementerian Pendidikan dalam penggunaan produk mereka. Mereka juga menyatakan bahwa Chromebook tidak diproduksi atau dijual langsung oleh Google kepada pelanggan akhir, termasuk pemerintah. Proses pengadaan perangkat sepenuhnya dilakukan oleh produsen perangkat asli (OEM) independen serta mitra lokal di Indonesia.

“Peran kami terbatas pada pengembangan dan pemberian lisensi sistem operasi ChromeOS serta Chrome Education Upgrade (CEU), sebelumnya dikenal sebagai Chrome Device Management,” tulis Google dalam pernyataannya.

CEU disebut sebagai sistem pengelolaan dan keamanan perangkat yang memungkinkan sekolah dan kementerian mengatur penggunaan Chromebook secara terpusat, menyaring konten, hingga mengunci perangkat jika hilang. Google menyatakan sistem ini dirancang untuk melindungi aset publik dan memastikan investasi pendidikan bermanfaat dalam jangka panjang.

Nadiem Didakwa Merugikan Negara Rp2,1 Triliun

Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun. Hal ini diungkapkan oleh jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Perbuatan itu dilakukan Nadiem bersama beberapa pihak lain seperti Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief.

Jaksa menyebutkan bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2019 sampai 2022.

Dalam persidangan, jaksa juga meminta hakim untuk menolak keberatan Nadiem Makarim. Selain itu, jaksa menilai Nadiem mencoba mencari simpati dengan penggiringan opini. Beberapa pihak lain, seperti TNI, juga turut mengawal sidang Nadiem. Namun, Amnesty International menilai militer tidak boleh terlibat dalam proses hukum seperti ini.

416SHARES8.6kVIEWS
Rating Artikel: ★★★★★ (5/5 dari 1,783 ulasan)

Share this content:

8af7c997b935b7c4511af7a8f293314c8b23370a9faab25876ea06c6dd15b252?s=96&d=mm&r=g Penasihat Hukum Nadiem: Google Bantu Perjelas Fakta Kasus
Author: Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

Kata Kunci Terkait