Minggu, 13 September 2026Indonesia
Kompasia
Trending

Dosen Hukum Unikama Buka Peluang dan Tantangan Pidana Kerja Sosial KUHP Baru

Oleh Pimpinan Redaksi Β· Januari 11, 2026 Β· 3 menit baca Penulis Terverifikasi
βœ“ Penulis Verified

Pemidanaan yang Lebih Humanis dengan Pidana Kerja Sosial

Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 menandai perubahan signifikan dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Salah satu inovasi terbaru adalah penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana ringan. Pendekatan ini dinilai lebih manusiawi dan berbasis konteks sosial.

Dosen Fakultas Hukum Universitas PGRI Kanjuruhan (Unikama) Malang, Fahmi Arif Zakaria, SH., M.Hum, menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menilai bahwa meskipun masih membutuhkan pengkajian mendalam, kebijakan ini layak diapresiasi dan diawasi secara ketat agar dapat diterapkan secara efektif.

Menurut Fahmi, pidana kerja sosial tidak bisa langsung menjadi satu-satunya solusi untuk menurunkan angka kejahatan ringan. Namun, kehadirannya membuka ruang baru dalam pendekatan pemidanaan yang lebih manusiawi dan sesuai dengan kondisi masyarakat.

“Kita tidak bisa menjawab secara hitam putih apakah ini langsung menekan angka kejahatan ringan,” ujarnya. “Tapi harapannya, pidana sanksi sosial ini bisa menjadi alternatif yang efektif, terutama untuk kasus seperti pencurian ringan, penganiayaan ringan, pelanggaran ringan terhadap ketertiban umum.”

Efek Jera yang Berbeda dari Penjara

Salah satu kekuatan utama dari pidana kerja sosial adalah efek jera yang bersifat psikologis-sosiologis, bukan fisik. Berbeda dengan penjara yang mengisolasi pelaku dari masyarakat, pidana kerja sosial memaksa pelaku berinteraksi langsung dengan lingkungan sekitar mereka.

Fahmi menjelaskan bahwa ketika seseorang menjalani sanksi sosial di ruang publik, misalnya membersihkan fasilitas umum, hal itu dapat menciptakan rasa malu. Secara psikologis-sosiologis, rasa malu ini bisa menjadi efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya.

Namun, ia menegaskan bahwa efektivitas sanksi sosial ini perlu diuji secara empiris melalui penelitian berkelanjutan, mengingat KUHP baru saja diberlakukan pada awal tahun 2026.

Syarat dan Persyaratan yang Ketat

Fahmi juga menekankan bahwa pidana kerja sosial tidak berlaku untuk semua jenis tindak pidana. Ada beberapa syarat ketat yang harus dipenuhi, seperti ancaman pidana maksimal lima tahun, vonis maksimal enam bulan penjara, pelaku belum pernah menjalani pidana penjara, serta pelaku mengakui kesalahan dan bersikap kooperatif.

“Saya kira itu poin penting. Tidak semua kejahatan bisa diganti dengan pidana kerja sosial. Ada kriteria yang sangat ketat,” tegasnya.

Dalam skema pelaksanaan pidana kerja sosial, Balai Pemasyarakatan (BAPAS) akan memegang peran sentral dalam pengawasan. Berbeda dengan Lapas yang beroperasi di dalam tembok penjara, BAPAS bertugas mengawasi pelaku pidana kerja sosial di luar lingkungan penjara.

Ia mengingatkan bahwa meningkatnya jumlah terpidana kerja sosial berpotensi menambah beban kerja BAPAS, terutama jika tidak diimbangi dengan peningkatan sumber daya manusia.

“Kalau jumlahnya masih satu atau dua mungkin aman. Tapi bagaimana kalau puluhan? Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah,” ujarnya.

Memutus Fenomena School of Crime

Fahmi menilai bahwa pidana kerja sosial memiliki sejumlah keuntungan strategis. Salah satunya adalah mengurangi over kapasitas lembaga pemasyarakatan yang selama ini menjadi persoalan klasik. Selain itu, kebijakan ini dinilai mampu memutus fenomena school of crime atau sekolah kejahatan di penjara.

“Dalam kriminologi dikenal istilah school of crime. Pelaku kejahatan ringan yang masuk penjara justru bisa belajar kejahatan yang lebih berat dari narapidana lain. Sanksi sosial bisa memutus rantai itu,” paparnya.

Meski optimistis, Fahmi menegaskan bahwa pidana kerja sosial tidak boleh dipandang sebagai solusi instan. Evaluasi dan penelitian berkelanjutan diperlukan agar kebijakan ini benar-benar berjalan sesuai tujuan pembentuk undang-undang.

“Efek jeranya kami yakini ada. Tapi apakah sesuai dengan realitas di lapangan? Itu yang harus kita kaji bersama,” tandasnya.

Kata Kunci Terkait

Disclaimer & Kebijakan Redaksi

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi redaksi.

Independensi: Kompasia.com dan PT Komunikasi Publik Asia merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan Kompas, Kompasiana, KG Media, maupun Kompas Gramedia Group. Nama β€œKompasia” digunakan sebagai identitas yang berasal dari Komunikasi Publik Asia.

Transparansi Konten: Konten pihak ketiga atau komersial dibedakan dari produk jurnalistik redaksi melalui label seperti Press Release, Advertorial, Sponsored, Opini, atau Kontributor.

Hak Jawab & Koreksi: Permohonan koreksi atau Hak Jawab dapat disampaikan ke redaksi@kompasia.com dengan menyertakan tautan artikel dan data pendukung.

Tautan eksternal dapat mengarah ke situs pihak ketiga. Kompasia.com tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan situs eksternal tersebut.

πŸ’¬ Komentar

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

DUKUNG PENULIS VERIFIED

β˜• Traktir Kopi

Pimpinan Redaksi telah mempublikasikan 1,480 artikel. Berikan Kopi sebagai apresiasi.

Tentang Penulis

Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

Lihat profil & artikel penulis
Kompasia Dikelola oleh Komunikasi Publik Asia