Sabtu, 12 September 2026Indonesia
Kompasia
Trending

Pengacara Pastikan Nadiem Makarim Siap Hadiri Sidang Perdana Meski Masih Dirawat

Oleh Pimpinan Redaksi Β· Januari 4, 2026 Β· 2 menit baca Penulis Terverifikasi
βœ“ Penulis Verified

Sidang Perdana Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Nadiem Makarim Ditunda

Sidang perdana terdakwa eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook telah dijadwalkan. Sidang ini merupakan agenda pembacaan dakwaan yang sebelumnya sempat ditunda karena kondisi kesehatan Nadiem.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menetapkan jadwal sidang untuk Nadiem Makarim. Agenda utama sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan terkait kasus pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022. Namun, sidang awalnya ditunda karena Nadiem sedang menjalani perawatan medis.

Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir menyatakan bahwa kliennya siap menghadiri sidang perdana meskipun masih dalam masa pemulihan. Ia mengungkapkan bahwa kondisi Nadiem saat ini masih memerlukan waktu untuk pulih pasca-operasi. Meski begitu, Nadiem tetap berkomitmen untuk mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Kondisinya masih dalam perawatan, tapi siap untuk ikuti persidangan besok, semoga,” ujar Ari Yusuf Amir dalam pernyataannya.

Sebelumnya, sidang pembacaan dakwaan untuk Nadiem Makarim digelar pada Selasa, 23 Desember 2025. Dalam sidang tersebut, jaksa Roy Riady menyampaikan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Abdi Waluyo yang menyatakan bahwa Nadiem masih dalam kondisi sakit pasca-operasi. Oleh karena itu, ia tidak bisa hadir dalam persidangan.

Berdasarkan informasi dari dokter, pemulihan pasca-operasi membutuhkan waktu sekitar 21 hari. Dengan demikian, Nadiem akan bisa dihadirkan dalam persidangan mulai tanggal 2 Januari 2026.

Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum Nadiem untuk merespons pernyataan jaksa. Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, membenarkan kondisi kesehatan kliennya yang masih dalam tahap pemulihan. Ia juga mengusulkan agar persidangan bisa kembali digelar pada tanggal 6 Januari 2026.

“Kami mengikuti apa yang tadi disampaikan oleh rekan jaksa penuntut umum, bahwa saat ini memang kondisi terdakwa masih dalam pemulihan,” kata Ari Yusuf Amir.

Selanjutnya, pihak jaksa dan tim kuasa hukum Nadiem Makarim memberikan surat keterangan dokter terkait kondisi kesehatan Nadiem. Dokter dari Kejaksaan, dr. Muhammad Yahya Sobiirin, menjelaskan bahwa dirinya adalah dokter yang melakukan pemeriksaan awal terhadap Nadiem setelah terjadi perdarahan pada 9 Desember 2025 lalu.

“Jadi saya sebagai dokter penanggung jawab di cabang rutan Salemba Jakarta Selatan. Jadi sementara waktu itu pasien (Nadiem Makarim) mengalami sakit, jadi saya melakukan pemeriksaan pertama kali kepada beliau. Kemudian saya membuat surat rekomendasi untuk dibawakan ke rumah sakit karena terjadi perdarahan pada tanggal 9 Desember 2025,” ujar dokter Yahya.

Setelah mendengarkan keterangan dari para pihak, Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah menyatakan bahwa sidang pembacaan dakwaan untuk Nadiem Makarim ditunda. Jadwal sidang selanjutnya akan digelar kembali pada hari Senin, 5 Januari 2026.

“Kita berikan kesempatan untuk menjalani masa perawatan selama 21 hari dan akan dibuka kembali persidangan di hari Senin tanggal 5 Januari 2026,” ucap Hakim Ketua.

Kata Kunci Terkait

Disclaimer & Kebijakan Redaksi

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi redaksi.

Independensi: Kompasia.com dan PT Komunikasi Publik Asia merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan Kompas, Kompasiana, KG Media, maupun Kompas Gramedia Group. Nama β€œKompasia” digunakan sebagai identitas yang berasal dari Komunikasi Publik Asia.

Transparansi Konten: Konten pihak ketiga atau komersial dibedakan dari produk jurnalistik redaksi melalui label seperti Press Release, Advertorial, Sponsored, Opini, atau Kontributor.

Hak Jawab & Koreksi: Permohonan koreksi atau Hak Jawab dapat disampaikan ke redaksi@kompasia.com dengan menyertakan tautan artikel dan data pendukung.

Tautan eksternal dapat mengarah ke situs pihak ketiga. Kompasia.com tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan situs eksternal tersebut.

πŸ’¬ Komentar

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

DUKUNG PENULIS VERIFIED

β˜• Traktir Kopi

Pimpinan Redaksi telah mempublikasikan 1,480 artikel. Berikan Kopi sebagai apresiasi.

Tentang Penulis

Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

Lihat profil & artikel penulis
Kompasia Dikelola oleh Komunikasi Publik Asia