Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
Subscribe
Close

Search

251105071727 151.png
tranding

Penjelasan kuasa hukum soal kondisi Pelda Chrestian Namo di tahanan Denpom Kupang

By Redaksi Kompasia
Januari 10, 2026 2 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada Penjelasan kuasa hukum soal kondisi Pelda Chrestian Namo di tahanan Denpom Kupang

Tim Kuasa Hukum Mengungkap Kondisi Pelda Chrestian Namo yang Ditahan di Denpom Kupang

Tim kuasa hukum Pelda Chrestian Namo mengungkap kondisi kliennya yang saat ini ditahan di Denpom Kupang. Mereka tidak diperbolehkan bertemu langsung dengan klien mereka, hanya bisa melihatnya dari balik ruang tahanan sambil melambaikan tangan.

Ketua Tim Kuasa Hukum Advokat Rikha Permatasari menyampaikan bahwa setelah penahanan klien mereka, tim kuasa hukum datang ke Denpom Kupang untuk menjenguk. Namun, akses yang diberikan sangat terbatas. Mereka hanya bisa melihat Pelda Chrestian Namo dari luar ruang tahanan, tanpa kesempatan berbicara secara langsung.

Rikha menilai proses hukum yang berlangsung di lingkungan Denpom Kupang tidak mencerminkan nilai kemanusiaan dan prinsip due process of law. Ia merasa bahwa pembatasan tersebut melanggar hak asasi manusia dan hak atas bantuan hukum yang efektif.

β€œKami tidak diberikan kesempatan bertatap muka langsung dengan klien kami. Pelda Chrestian Namo hanya diizinkan melambaikan tangan dari balik ruang tahanan,” ujar Rikha.

Meski dalam situasi terbatas, tim kuasa hukum masih sempat mendengar suara Pelda Chrestian Namo. Dalam kondisi tertekan, ia menyampaikan pesan yang menunjukkan keteguhan imannya dan keyakinan terhadap keadilan. Ia meminta tim kuasa hukum untuk tetap mengawal proses hukum, semangat memperjuangkan kebenaran, serta meyakini bahwa Tuhan akan menunjukkan kebenaran pada waktunya.

β€œPesan itu menunjukkan keteguhan iman beliau, meskipun berada dalam situasi yang sangat menekan,” ujar Rikha.

Rikha menegaskan bahwa langkah hukum telah dilakukan secara simultan dan terukur. Salah satunya adalah melaporkan dugaan penangkapan paksa Pelda Chrestian Namo ke Puspomad dan Komnas HAM RI. Penangkapan pada 7 Januari 2026 diduga dilakukan tanpa surat perintah dan tanpa surat panggilan resmi sebelumnya.

Selain itu, laporan dan surat resmi juga telah disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, DPR RI, Panglima TNI, Puspom TNI, hingga Ombudsman RI. Rikha menilai bahwa tindakan intimidatif dan berbau abuse of power terhadap seorang ayah korban adalah pelanggaran serius terhadap rasa keadilan publik.

Tim kuasa hukum juga menduga adanya upaya menghalangi Pelda Chrestian Namo untuk menghadiri sidang perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Kupang pada 9 Januari 2026. Rikha menekankan bahwa hukum seharusnya hadir untuk melindungi, bukan menjadi alat penindasan.

β€œTNI adalah alat negara, bukan alat kekuasaan kepentingan kelompok atau individu tertentu. Kami akan terus mendampingi Pelda Chrestian Namo secara hukum, konstitusional, dan kemanusiaan sampai keadilan ditegakkan,” ujarnya.

Menurut Rikha, pihak Denpom Kupang beralasan belum mengizinkan pertemuan langsung karena Pelda Chrestian masih dalam proses hukum. Namun, tim kuasa hukum telah secara resmi meminta pertemuan dengan Komandan Denpom Kupang untuk memastikan hak-hak kliennya terpenuhi.

Sayangnya, hingga jam dinas berakhir, Komandan Denpom Kupang tidak berada di tempat. Tidak satu pun pejabat berwenang menemui tim kuasa hukum, meski telah menunggu sejak pukul 12.00 hingga 15.00 WITA.

β€œKami datang sebagai kuasa hukum dan sebagai warga negara. Pejabat negara digaji oleh rakyat. Ketika rakyat meminta penjelasan terkait penahanan seorang manusia, apalagi seorang ayah korban, seharusnya ada pejabat yang hadir dan bertanggung jawab,” ungkap Rikha.

Ia menegaskan, situasi ini patut menjadi perhatian serius karena menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Jika hak-hak kemanusiaan dilanggar oleh penguasa, yang terancam bukan hanya satu orang, tetapi fondasi negara hukum itu sendiri.

592SHARES4kVIEWS

Bagikan Artikel & Dapat Reward

Share artikel ini ke media sosial. Setiap link/share valid bernilai Rp10.

WhatsAppFacebookXTelegram
Catatan: sistem mencatat 1 reward per platform, per artikel, per IP untuk mengurangi spam. Status awal pending dan dapat diverifikasi admin.

Baca Artikel Selanjutnya:

Bocorkan strategi jawab 40 soal tes IQ untuk lulus psikotes dan kerja β†’

πŸ”₯ Postingan Populer

  • 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
  • Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
  • Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
  • Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
  • Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
πŸ”— Cari alat parkir

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

tranding berita Hukum Pidana kasus kriminal kejahatan Politik dan Hukum

Jika Artikel Ini Bermanfaat, Tolong Bagikan & Dukung Tim Penulis

Setiap dukungan membantu kami terus menghadirkan artikel informatif, edukatif, dan bermanfaat untuk pembaca.

πŸ’š Donasi via Sociabuzz πŸ“² Bagikan WA f Facebook 𝕏 Share

Terima kasih sudah mendukung karya penulis independen.

KOMPASIA.COM

Kirim Berita dan Press Release Anda

Kirim berita, press release, artikel promosi, opini, kegiatan perusahaan, komunitas, atau informasi publik lainnya kepada Redaksi Kompasia.

βœ‰ Kirim ke Redaksi ❀ Dukung dengan Donasi
Email Redaksi: redaksikompasia@gmail.com
Materi yang dikirim akan melalui proses pemeriksaan dan penyuntingan redaksi sebelum diterbitkan.

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen memenuhi standar Dewan Pers untuk menyajikan informasi yang akurat, tajam, dan berimbang.

Tags:

beritaHukum Pidanakasus kriminalkejahatanPolitik dan Hukum
Author

Redaksi Kompasia

Follow Me
Other Articles
AA1IoBTw.jpg
Previous

Indonesia, BRICS, dan Ancaman Yurisdiksi Hukum Pasca-Venezuela

Bocorkan strategi jawab 40 soal tes IQ untuk lulus psikotes dan kerja
Next

Bocorkan strategi jawab 40 soal tes IQ untuk lulus psikotes dan kerja

Seedbacklink

Berita Populer

1Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Kesehatan28 Jul 2026
2Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

hukum27 Jul 2026
3Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Berita Utama25 Jul 2026
4REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

Berita Utama25 Jul 2026
5Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Berita Nasional23 Jul 2026

agama angkutan Asia Astrolog berinvestasi berita Berita lokal bisnis budaya ekonomi hiburan Horoskop Hukum Pidana Indonesia infrastruktur insiden kasus kriminal Kebijakan Publik kejahatan kekayaan klub sepak bola kontroversi Laporan Polisi masalah sosial masyarakat media berita militer olahraga palang parkir pemerintah pendidikan peradilan pidana perbintangan perdagangan Polisi dan Penegakan Hukum politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan sejarah sepak bola teknologi tranding uang undang undang Undang viral

Populer

images (3)
TRI MATRA
OABh0Gb9JJdvaAF4AdqN6wExVwSX0kuIVak1kmxe
Trbratanews

Recent Posts

  • Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause
  • Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi
  • Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS
  • REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air
  • Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Recent Comments

Archives

  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Mei 2025
  • April 2025

Categories

  • advertorial
  • agama
  • Analisis
  • bali
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bisnis dan Teknologi
  • Ekonomi
  • hukum
  • Investasi
  • Jawa Barat
  • Kalimantan
  • karimun
  • Keamanan dan Kenyamanan Perumahan
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Kriminal
  • Layanan Parkir
  • Medan
  • Nasional
  • news
  • Olahraga
  • Opini
  • parkir
  • pendidikan
  • Politik
  • Profil Tokoh
  • Review
  • Riau
  • Sosial
  • Sport
  • Sumatera Barat
  • Teknologi
  • Teknologi dan Inovasi
  • Teknologi Parkir
  • Tokoh
  • tranding
  • Tutorial
  • UMKM
  • Viral
  • wisata

Kirim Opini,berita anda

email: redaksikompasia@gmail.com

Seedbacklink
β˜• Traktir Kopi

Dukung kami dengan traktir kopi agar kami bisa terus berkarya.

β˜• Traktir Sekarang

Copyright 2026 — KPA News. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme