Tim Kuasa Hukum Mengungkap Kondisi Pelda Chrestian Namo yang Ditahan di Denpom Kupang
Tim kuasa hukum Pelda Chrestian Namo mengungkap kondisi kliennya yang saat ini ditahan di Denpom Kupang. Mereka tidak diperbolehkan bertemu langsung dengan klien mereka, hanya bisa melihatnya dari balik ruang tahanan sambil melambaikan tangan.
Ketua Tim Kuasa Hukum Advokat Rikha Permatasari menyampaikan bahwa setelah penahanan klien mereka, tim kuasa hukum datang ke Denpom Kupang untuk menjenguk. Namun, akses yang diberikan sangat terbatas. Mereka hanya bisa melihat Pelda Chrestian Namo dari luar ruang tahanan, tanpa kesempatan berbicara secara langsung.
Rikha menilai proses hukum yang berlangsung di lingkungan Denpom Kupang tidak mencerminkan nilai kemanusiaan dan prinsip due process of law. Ia merasa bahwa pembatasan tersebut melanggar hak asasi manusia dan hak atas bantuan hukum yang efektif.
βKami tidak diberikan kesempatan bertatap muka langsung dengan klien kami. Pelda Chrestian Namo hanya diizinkan melambaikan tangan dari balik ruang tahanan,β ujar Rikha.
Meski dalam situasi terbatas, tim kuasa hukum masih sempat mendengar suara Pelda Chrestian Namo. Dalam kondisi tertekan, ia menyampaikan pesan yang menunjukkan keteguhan imannya dan keyakinan terhadap keadilan. Ia meminta tim kuasa hukum untuk tetap mengawal proses hukum, semangat memperjuangkan kebenaran, serta meyakini bahwa Tuhan akan menunjukkan kebenaran pada waktunya.
βPesan itu menunjukkan keteguhan iman beliau, meskipun berada dalam situasi yang sangat menekan,β ujar Rikha.
Rikha menegaskan bahwa langkah hukum telah dilakukan secara simultan dan terukur. Salah satunya adalah melaporkan dugaan penangkapan paksa Pelda Chrestian Namo ke Puspomad dan Komnas HAM RI. Penangkapan pada 7 Januari 2026 diduga dilakukan tanpa surat perintah dan tanpa surat panggilan resmi sebelumnya.
Selain itu, laporan dan surat resmi juga telah disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, DPR RI, Panglima TNI, Puspom TNI, hingga Ombudsman RI. Rikha menilai bahwa tindakan intimidatif dan berbau abuse of power terhadap seorang ayah korban adalah pelanggaran serius terhadap rasa keadilan publik.
Tim kuasa hukum juga menduga adanya upaya menghalangi Pelda Chrestian Namo untuk menghadiri sidang perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Kupang pada 9 Januari 2026. Rikha menekankan bahwa hukum seharusnya hadir untuk melindungi, bukan menjadi alat penindasan.
βTNI adalah alat negara, bukan alat kekuasaan kepentingan kelompok atau individu tertentu. Kami akan terus mendampingi Pelda Chrestian Namo secara hukum, konstitusional, dan kemanusiaan sampai keadilan ditegakkan,β ujarnya.
Menurut Rikha, pihak Denpom Kupang beralasan belum mengizinkan pertemuan langsung karena Pelda Chrestian masih dalam proses hukum. Namun, tim kuasa hukum telah secara resmi meminta pertemuan dengan Komandan Denpom Kupang untuk memastikan hak-hak kliennya terpenuhi.
Sayangnya, hingga jam dinas berakhir, Komandan Denpom Kupang tidak berada di tempat. Tidak satu pun pejabat berwenang menemui tim kuasa hukum, meski telah menunggu sejak pukul 12.00 hingga 15.00 WITA.
βKami datang sebagai kuasa hukum dan sebagai warga negara. Pejabat negara digaji oleh rakyat. Ketika rakyat meminta penjelasan terkait penahanan seorang manusia, apalagi seorang ayah korban, seharusnya ada pejabat yang hadir dan bertanggung jawab,β ungkap Rikha.
Ia menegaskan, situasi ini patut menjadi perhatian serius karena menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Jika hak-hak kemanusiaan dilanggar oleh penguasa, yang terancam bukan hanya satu orang, tetapi fondasi negara hukum itu sendiri.
π₯ Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
- Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
- Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
Kata Kunci Terkait
Kompasia.com (KPA News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi redaksi.
Independensi: Kompasia.com dan PT Komunikasi Publik Asia merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan Kompas, Kompasiana, KG Media, maupun Kompas Gramedia Group. Nama βKompasiaβ digunakan sebagai identitas yang berasal dari Komunikasi Publik Asia.
Transparansi Konten: Konten pihak ketiga atau komersial dibedakan dari produk jurnalistik redaksi melalui label seperti Press Release, Advertorial, Sponsored, Opini, atau Kontributor.
Hak Jawab & Koreksi: Permohonan koreksi atau Hak Jawab dapat disampaikan ke redaksi@kompasia.com dengan menyertakan tautan artikel dan data pendukung.
Tautan eksternal dapat mengarah ke situs pihak ketiga. Kompasia.com tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan situs eksternal tersebut.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.