Penyidikan Terhadap PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Dilakukan oleh Bareskrim Polri
Pihak Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terhadap perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Proses penyidikan ini dilakukan setelah ditemukan indikasi adanya tindakan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus melakukan penggeledahan di kantor DSI yang terletak di District 8, Prosperity Tower Lantai 12 Unit A, Unit B, dan Unit J, Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, penggeledahan ini dilakukan karena dugaan adanya tindak pidana seperti penggelapan dalam jabatan, penipuan, atau pencucian uang. Penggeledahan juga berkaitan dengan kecurangan dalam pemanfaatan data atau informasi dari borrower (peminjam) yang ada.
Perkara DSI naik ke tahap penyidikan pada 14 Januari 2026. Keputusan ini didasarkan pada temuan dua bukti yang sah. Sebelumnya, kasus ini hanya berada di tahap penyelidikan. Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan terus dilakukan oleh tim penyidik.
Indikasi Fraud dan Skema Ponzi
Dalam proses penyidikan, ditemukan beberapa indikasi fraud dan skema ponzi. Berdasarkan laporan polisi yang masuk ke Bareskrim Polri, ada empat laporan yang menjadi dasar penyidikan. Menurut Ade, sekitar Juni 2025, para lender (pemberi pinjaman) mengeluhkan kesulitan dalam menarik dana mereka. DSI sebelumnya menawarkan imbal hasil sebesar 18% kepada para lender.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa DSI menciptakan borrower fiktif atau menggunakan borrower asli dengan proyek fiktif. “Dari 100 borrower yang diklaim, 99 di antaranya adalah fiktif,” jelas Ade. Hal ini menunjukkan bahwa DSI tidak benar-benar memberikan pinjaman kepada borrower yang sebenarnya.
Selain itu, dana yang dihimpun melalui rekening escrow diduga dialihkan ke perusahaan terafiliasi. Dana tersebut tidak digunakan untuk disalurkan kepada borrower, tetapi dialihkan ke rekening vehicle atau rekening escape milik perusahaan terkait. Pola transaksi ini tidak sesuai dengan tujuan pendanaan yang seharusnya.
Proyek Fiktif dan Ketidakpahaman Borrower
Ade juga menjelaskan bahwa DSI menciptakan proyek fiktif menggunakan borrower yang sudah terdaftar. Para borrower ini sendiri tidak mengetahui bahwa namanya digunakan kembali untuk mendanai proyek-proyek yang dibuat oleh DSI. Hal ini menunjukkan adanya manipulasi dan penipuan terhadap para peminjam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan indikasi fraud, DSI diduga melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 158 POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Penelusuran Aset DSI
Selain melakukan penyidikan, Bareskrim Polri juga fokus pada penelusuran aset DSI. Pihaknya akan melakukan kolaborasi dengan lembaga terkait, seperti Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Otoritas Jasa Keuangan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa aset DSI dapat ditelusuri secara optimal.
Proses penelusuran aset ini dilakukan agar dapat mengembalikan dana yang hilang atau disalahgunakan oleh DSI. Dengan kolaborasi yang kuat, diharapkan dapat ditemukan solusi yang adil bagi para lender dan pihak-pihak yang terdampak.
π₯ Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
- Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
- Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
Kata Kunci Terkait
Kompasia.com (KPA News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi redaksi.
Independensi: Kompasia.com dan PT Komunikasi Publik Asia merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan Kompas, Kompasiana, KG Media, maupun Kompas Gramedia Group. Nama βKompasiaβ digunakan sebagai identitas yang berasal dari Komunikasi Publik Asia.
Transparansi Konten: Konten pihak ketiga atau komersial dibedakan dari produk jurnalistik redaksi melalui label seperti Press Release, Advertorial, Sponsored, Opini, atau Kontributor.
Hak Jawab & Koreksi: Permohonan koreksi atau Hak Jawab dapat disampaikan ke redaksi@kompasia.com dengan menyertakan tautan artikel dan data pendukung.
Tautan eksternal dapat mengarah ke situs pihak ketiga. Kompasia.com tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan situs eksternal tersebut.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.