Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
Subscribe
Close

Search

AA1UAKSH.jpg
tranding

Perda Masyarakat Hukum Adat Terhambat, Tanah Leluhur Cerekang Diserobot Tambang

By Redaksi Kompasia
Januari 20, 2026 3 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada Perda Masyarakat Hukum Adat Terhambat, Tanah Leluhur Cerekang Diserobot Tambang

Konflik Wilayah Adat dan Upaya Pengakuan

Wilayah adat To Cerekang yang seluas 24,43 hektare di kawasan Pinsimoni kini berada dalam penguasaan PT Prima Utama Lestari (PUL) berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki perusahaan tersebut. Masyarakat adat To Cerekang telah memperjuangkan pengakuan hutan adat melalui Kementerian Kehutanan, namun prosesnya terkendala oleh lambannya panitia verifikasi di tingkat Pemkab Luwu Timur.

Sejak tahun 2022, Pemkab Luwu Timur telah mengesahkan Perda MHA (Masyarakat Hukum Adat), namun hingga saat ini belum ada satu pun komunitas adat yang mendapat pengakuan resmi. Hal ini menjadi tantangan besar bagi masyarakat adat To Cerekang yang ingin melindungi wilayah mereka dari ancaman tambang dan penebangan ilegal.

Keberadaan Anak-anak di Dusun Cerekang

Di Dusun Cerekang, Desa Manurung, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, tiga anak berseragam putih-biru berdiri di pinggir jalan nasional poros Palopo-Malili. Mereka menunggu bus sekolah yang akan membawa mereka ke sekolah. Jarak tempuh untuk anak-anak SD mencapai sekitar 2 km, sedangkan untuk SMA bisa mencapai 14 km. Ini menjadi bagian dari rutinitas harian masyarakat adat To Cerekang yang harus berjuang menghadapi keterbatasan akses pendidikan.

Patroli dan Perlindungan Kawasan Adat

Sedangkan setelah anak-anak berangkat sekolah, sekelompok orang muda berkumpul. Mereka adalah Pejuang Muda Wija To Cerekang (PM-WTC), organisasi yang didirikan oleh pemuda setempat dengan tujuan menjaga hutan adat Cerekang. Patroli rutin dilakukan tiga bulan sekali, dengan menggunakan perahu cepat bermesin tunggal untuk memantau kawasan adat yang diberi nama Kasosoe.

Selama patroli, mereka juga memperbaiki papan batas wilayah adat yang sudah rusak. Patroli ini merupakan respons atas maraknya pembalakan liar dan aktivitas tambak yang mengancam keberlanjutan hutan adat. Sejak 2015, masyarakat adat To Cerekang menyadari perlunya langkah aktif untuk melindungi wilayah mereka dari ancaman eksternal.

Klaim PT PUL dan Konflik Hutan Adat

Tahun 2023, Anca, Direktur Perkumpulan Wallacea, menemukan file perubahan luasan kawasan konsesi tambang PT PUL. Dari hasil pencocokan peta, ditemukan bahwa 24,43 hektare wilayah masyarakat hukum adat Cerekang di Bulu Pinsimoni masuk dalam area konsesi tambang PT PUL. SK Bupati Luwu Timur Nomor 286/X/Tahun 2019 tentang pengakuan dan perlindungan kearifan lokal masyarakat hukum adat To Cerekang menjadi dasar klaim tersebut.

Bulu Pinsimoni berstatus hutan lindung, tetapi sebagian kecilnya merupakan hutan produksi tetap. Bagian hutan produksi tetap inilah yang masuk dalam wilayah konsesi tambang PT PUL. Meskipun IUP PT PUL diakui pemerintah, masyarakat adat To Cerekang percaya ada celah untuk merebut kembali wilayah mereka.

Upaya Dialog dan Persoalan Hukum

Masyarakat adat To Cerekang, didampingi Perkumpulan Wallacea, melakukan upaya dialog dengan pihak Pemkab Luwu Timur dan PT PUL. Tahun 2025, lokakarya diadakan di Sekretaris Daerah Luwu Timur dengan dihadiri sejumlah kepala OPD dan Perkumpulan Wallacea. Namun, hingga saat ini, tidak ada tindak lanjut serius dari Pemkab Luwu Timur terkait konflik ini.

Pertemuan dengan PT PUL pada 13 Juni 2025 berlangsung di Site Office PT PUL. Masyarakat adat meminta pernyataan tertulis dari PT PUL agar tidak melakukan aktivitas ekplorasi di wilayah adat. Namun, PT PUL menolak dengan alasan perlu koordinasi dengan kementerian terkait. Meski demikian, PT PUL memastikan hingga tahun 2026 tidak akan melakukan penambangan di wilayah Cerekang.

Pengakuan Masyarakat Adat dan Legalitas

Negara mengaburkan identitas dan wilayah masyarakat adat lewat batasan administrasi. Padahal, jauh sebelum negara ada, masyarakat adat sudah eksis menjalankan cara hidup dan hukum-hukum yang mereka sepakati secara kolektif. Masyarakat adat To Cerekang percaya asal-usul mereka bagian dari kisah Batara Guru, manusia pertama yang diturunkan dari langit ke bumi.

Kesepuluh kawasan sakral milik masyarakat adat To Cerekang meliputi hutan hingga bagian pesisir. Berbagai flora dan fauna seperti pohon eboni, jati hutan, cendana, burung alo, lebah hutan, dan buaya muara berada di kawasan tersebut.

Revisi UU Kehutanan dan Harapan Masa Depan

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan masih menempatkan hutan adat sebagai bagian dari hutan negara sampai ada pengakuan formal terhadap masyarakat adat lewat Perda MHA di tingkat Kabupaten/Kota. Celah ini membuat pengakuan hutan adat berlarut-larut.

Dr Abdul Rahman Nur, dosen Fakultas Hukum di Universitas Andi Djemma (Unanda) Palopo, menyebut pemisahan antara masyarakat hukum adat sebagai subyek dan hutan adat sebagai obyek membuat putusan MK Nomor 35/PU-X/2012 tak ada artinya. Ia mendorong adanya revisi UU Kehutanan untuk memutus birokrasi yang berbelit dan memberikan pengakuan yang lebih nyata kepada masyarakat adat.

Perjuangan masyarakat adat To Cerekang tidak akan pernah berhenti. Tanah leluhur tetaplah tanah leluhur, dan mereka percaya bahwa pengakuan dari negara dan pemerintah adalah soal lain. Mereka berpegang pada petuah leluhur mereka β€œNarekko Mujamai Panggale’ Ade’mu Makkasolang Riwannuang mu.” Makna dari petuah itu yakni β€œSiapapun yang mengelolah bahkan merusak hutan adat maka akan berdampak buruk bagi tempat tinggalmu.”

691SHARES1.3kVIEWS

Bagikan Artikel & Dapat Reward

Share artikel ini ke media sosial. Setiap link/share valid bernilai Rp10.

WhatsAppFacebookXTelegram
Catatan: sistem mencatat 1 reward per platform, per artikel, per IP untuk mengurangi spam. Status awal pending dan dapat diverifikasi admin.

Baca Artikel Selanjutnya:

Polisi Periksa Kepemilikan Ijazah Jokowi oleh Partai Demokrat β†’

πŸ”₯ Postingan Populer

  • 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
  • Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
  • Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
  • Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
  • Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
πŸ”— Cari alat parkir

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

tranding berita Berita lokal bisnis Indonesia masyarakat

Jika Artikel Ini Bermanfaat, Tolong Bagikan & Dukung Tim Penulis

Setiap dukungan membantu kami terus menghadirkan artikel informatif, edukatif, dan bermanfaat untuk pembaca.

πŸ’š Donasi via Sociabuzz πŸ“² Bagikan WA f Facebook 𝕏 Share

Terima kasih sudah mendukung karya penulis independen.

KOMPASIA.COM

Kirim Berita dan Press Release Anda

Kirim berita, press release, artikel promosi, opini, kegiatan perusahaan, komunitas, atau informasi publik lainnya kepada Redaksi Kompasia.

βœ‰ Kirim ke Redaksi ❀ Dukung dengan Donasi
Email Redaksi: redaksikompasia@gmail.com
Materi yang dikirim akan melalui proses pemeriksaan dan penyuntingan redaksi sebelum diterbitkan.

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen memenuhi standar Dewan Pers untuk menyajikan informasi yang akurat, tajam, dan berimbang.

Tags:

beritaBerita lokalbisnisIndonesiamasyarakat
Author

Redaksi Kompasia

Follow Me
Other Articles
AA1UB7Xi.jpg
Previous

Tanda-tanda Perang Mengancam Greenland: Batalyon 11 AS Siaga Tempur

AA1UBhnA.jpg
Next

Polisi Periksa Kepemilikan Ijazah Jokowi oleh Partai Demokrat

Seedbacklink

Berita Populer

1Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Kesehatan28 Jul 2026
2Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

hukum27 Jul 2026
3Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Berita Utama25 Jul 2026
4REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

Berita Utama25 Jul 2026
5Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Berita Nasional23 Jul 2026

agama angkutan Asia Astrolog berinvestasi berita Berita lokal bisnis budaya ekonomi hiburan Horoskop Hukum Pidana Indonesia infrastruktur insiden kasus kriminal Kebijakan Publik kejahatan kekayaan klub sepak bola kontroversi Laporan Polisi masalah sosial masyarakat media berita militer olahraga palang parkir pemerintah pendidikan peradilan pidana perbintangan perdagangan Polisi dan Penegakan Hukum politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan sejarah sepak bola teknologi tranding uang undang undang Undang viral

Populer

images (3)
TRI MATRA
OABh0Gb9JJdvaAF4AdqN6wExVwSX0kuIVak1kmxe
Trbratanews

Recent Posts

  • Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause
  • Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi
  • Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS
  • REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air
  • Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Recent Comments

Archives

  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Mei 2025
  • April 2025

Categories

  • advertorial
  • agama
  • Analisis
  • bali
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bisnis dan Teknologi
  • Ekonomi
  • hukum
  • Investasi
  • Jawa Barat
  • Kalimantan
  • karimun
  • Keamanan dan Kenyamanan Perumahan
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Kriminal
  • Layanan Parkir
  • Medan
  • Nasional
  • news
  • Olahraga
  • Opini
  • parkir
  • pendidikan
  • Politik
  • Profil Tokoh
  • Review
  • Riau
  • Sosial
  • Sport
  • Sumatera Barat
  • Teknologi
  • Teknologi dan Inovasi
  • Teknologi Parkir
  • Tokoh
  • tranding
  • Tutorial
  • UMKM
  • Viral
  • wisata

Kirim Opini,berita anda

email: redaksikompasia@gmail.com

Seedbacklink
β˜• Traktir Kopi

Dukung kami dengan traktir kopi agar kami bisa terus berkarya.

β˜• Traktir Sekarang

Copyright 2026 — KPA News. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme