Pembangunan Jaya Ancol Menerima Ganti Rugi Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional
PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. (PJAA) telah menerima ganti rugi pengadaan tanah proyek strategis nasional pembangunan Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono, M.Sc Section Harbour Road II senilai Rp175,91 miliar. Perusahaan menyampaikan bahwa uang tersebut diterima pada Selasa (6/1/2026), yang merupakan bagian dari proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum sesuai ketentuan peraturan perundangan.
- pembangunan jaya ancol menerima ganti rugi pengadaan tanah proyek strategis nasional pt pembangunan jaya ancol tbk.
- (pjaa) telah menerima ganti rugi pengadaan tanah proyek strategis nasional pembangunan jalan tol ir.
- wiyoto wiyono, m.sc section harbour road ii senilai rp175,91 miliar.
- perusahaan menyampaikan bahwa uang tersebut diterima pada selasa (6/1/2026), yang merupakan bagian dari proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Daftar Isi
Corporate Secretary PJAA, Agung Praptono, menjelaskan bahwa nilai ganti rugi yang diterima mencapai Rp175.917.108.500. Uang ini diberikan sebagai bentuk kompensasi atas pengadaan tanah yang dilakukan dalam rangka pembangunan Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono, M.Sc Section Harbour Road II. Pernyataan ini disampaikan melalui keterbukaan informasi perusahaan.
Objek ganti rugi tersebut mencakup enam bidang tanah dengan total luas 7.185 meter persegi. Tanah-tanah tersebut berada dalam bidang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No. 1/Ancol. Informasi terkait objek ganti rugi ini tercantum dalam daftar nominatif Berita Acara Perubahan Data Nominatif dan/atau Peta Bidang Tanah Nomor 1079/BA-31.72.AT.02.04/IV/2025 tanggal 8 April 2025.
Agung menambahkan bahwa penentuan bentuk ganti rugi dilakukan melalui musyawarah, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan nomor 4656/BA-31.72.AT.02.04/XI/2025 tanggal 11 November 2025. Dokumen ini ditandatangani oleh Direktur Utama PJAA. Selain tanah, ganti rugi juga mencakup aset pagar panel beton yang tercantum dalam Berita Acara Kesepakatan nomor 1966/BA-31.72.AT.02.04/VI/2025 tanggal 26 Juni 2025.
Pihak perusahaan memastikan bahwa seluruh nilai ganti rugi telah melalui proses validasi sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Validasi dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara selaku Ketua Pelaksana. Hal ini menjadi langkah penting dalam memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
PJAA Jajaki Proyek Reklamasi Ancol Senilai Rp3 Triliun
Dalam perkembangan lain, PJAA sedang menyiapkan pengembangan kawasan melalui proyek reklamasi di sisi barat Ancol. Manajemen perusahaan mengungkapkan bahwa mereka sedang menjajaki kerja sama dengan sejumlah investor strategis untuk mendukung rencana tersebut.
Direktur Utama PJAA, Winarto, menyebutkan bahwa terdapat sekitar 10 calon investor yang sedang dievaluasi. Mayoritas dari mereka berasal dari luar negeri. “Kurang lebih ada 7 hingga 8 perusahaan, berarti sekitar 80% itu dari asing,” ujarnya dalam paparan publik. Ia menegaskan bahwa kemitraan strategis dari investor asing akan berkontribusi dalam proyek reklamasi ini.
Calon investor tersebut berasal dari berbagai negara seperti Spanyol, Korea, Jepang, China, hingga Uni Emirat Arab (UEA). Nilai investasi yang diperkirakan untuk proyek reklamasi ini mencapai antara Rp2,5 triliun hingga Rp3 triliun.
Direktur PJAA Cahyo Satrio Prakoso menambahkan bahwa perusahaan berencana menggandeng satu hingga dua mitra strategis yang tidak hanya terlibat dalam proses reklamasi, tetapi juga pengembangan kawasan di atas lahan hasil reklamasi seluas 45 hektare. “Yang utama adalah kami mengajak mitra strategis untuk melakukan reklamasi bersama-sama dan kemudian bisa membagi bersama-sama dengan mitra strategis untuk pengembangan kawasan di atas reklamasi itu,” katanya.
Manajemen PJAA menargetkan proyek reklamasi mulai berjalan pada kuartal I/2026. Dari total izin seluas 65 hektare, sekitar 20 hektare akan digunakan untuk pembangunan depo MRT, sementara sisanya dikembangkan untuk bisnis properti. Seluruh perizinan terkait reklamasi tersebut disebut telah dikantongi oleh perseroan.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Kunjungan Kerja PT MSM Tiga Matra Satria Bersama Pemda Bali, BPD Bali, dan Dishub Bali: Transformasi Pengelolaan Parkir di Pantai Kuta
- 7 Perusahaan Parkir Terbaik di Indonesia
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
Share this content:
