Senin, 14 September 2026Indonesia
Kompasia
Trending

POJK keluarkan gugatan, OJK perkuat tindakan hukum terhadap PUJK bermasalah

Oleh Pimpinan Redaksi Β· Januari 21, 2026 Β· 3 menit baca Penulis Terverifikasi
AA1Sn9wv.jpg
βœ“ Penulis Verified

Peraturan OJK Nomor 38 Tahun 2025: Membuka Akses Keadilan bagi Konsumen Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 yang bertujuan untuk melindungi konsumen di sektor jasa keuangan. POJK ini menjadi instrumen hukum penting yang dirancang untuk memulihkan kerugian konsumen dan menegakkan keadilan dalam industri jasa keuangan. Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 22 Desember 2025.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh OJK didasarkan pada prinsip hak gugat institusional (legal standing) sesuai dengan ketentuan undang-undang. Ini berbeda dengan gugatan perwakilan kelompok (class action), yang biasanya dilakukan oleh masyarakat atau konsumen secara langsung.

Ismail menyebutkan bahwa gugatan tersebut diajukan karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang memiliki izin atau pernah memiliki izin dari OJK, serta pihak lain dengan iktikad tidak baik yang menyebabkan kerugian. Prinsip yang dikedepankan adalah kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan.

Dalam pelaksanaan gugatan tersebut, konsumen tidak akan dibebani biaya sampai putusan pengadilan dikeluarkan. Biaya pelaksanaan gugatan hingga putusan pengadilan akan ditanggung oleh anggaran OJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan akses keadilan bagi konsumen tanpa hambatan biaya.

Kolaborasi dengan Mahkamah Agung

Dalam penyusunan POJK 38/2025, OJK bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Mahkamah Agung (MA), guna memastikan implementasi pelaksanaan gugatan berjalan efektif dan selaras dengan hukum acara yang berlaku.

Secara rinci, POJK 38/2025 mencakup beberapa ketentuan, antara lain:

  • Kewenangan pengajuan gugatan
  • Tujuan gugatan
  • Pelaksanaan gugatan
  • Pelaksanaan putusan pengadilan atas gugatan untuk pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan
  • Laporan pelaksanaan putusan

Gugatan sebagai Jurus Terakhir

Dengan adanya POJK 38/2025, OJK kini memiliki wewenang untuk membawa PUJK bermasalah ke ranah hukum. Banyak PUJK bermasalah yang telah merugikan masyarakat, terutama dalam industri fintech P2P lending seperti PT Investree Radhika Jaya (Investree), PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), dan kasus dugaan fraud di PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Masalah ini juga ditemukan di industri asuransi, seperti PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa gugat perdata bisa menjadi jurus terakhir jika penyelesaian masalah PUJK bermasalah tidak tuntas. Dalam kasus DSI, misalnya, ada dugaan tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil lender.

Agusman berharap permasalahan DSI dapat diselesaikan sepenuhnya agar OJK tidak perlu menggunakan langkah terakhir ini.

Perspektif dari Deputi Komisioner Pengawas

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menjelaskan bahwa OJK diperbolehkan melakukan gugat perdata terhadap DSI berdasarkan POJK 38/2025. Ia menekankan bahwa upaya ini merupakan civil proceeding, bukan administrative proceeding, sehingga OJK akan berada dalam posisi yang sama dengan PUJK di mata hukum.

Penilaian dari Pengamat Ekonomi

Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai bahwa POJK 38/2025 memberi OJK kendali lebih kuat dalam melindungi masyarakat dari kerugian yang dialami akibat PUJK bermasalah. Namun, ia menilai proses gugatan ini bersifat reaktif, bukan preventif. Oleh karena itu, Nailul menyarankan perlunya penguatan perlindungan konsumen dari sisi preventif.

Nailul menekankan bahwa OJK perlu memaksimalkan perannya untuk memperkuat tata kelola sektor jasa keuangan, yang seharusnya menjadi dasar perlindungan konsumen.

Kata Kunci Terkait

Disclaimer & Kebijakan Redaksi

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi redaksi.

Independensi: Kompasia.com dan PT Komunikasi Publik Asia merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan Kompas, Kompasiana, KG Media, maupun Kompas Gramedia Group. Nama β€œKompasia” digunakan sebagai identitas yang berasal dari Komunikasi Publik Asia.

Transparansi Konten: Konten pihak ketiga atau komersial dibedakan dari produk jurnalistik redaksi melalui label seperti Press Release, Advertorial, Sponsored, Opini, atau Kontributor.

Hak Jawab & Koreksi: Permohonan koreksi atau Hak Jawab dapat disampaikan ke redaksi@kompasia.com dengan menyertakan tautan artikel dan data pendukung.

Tautan eksternal dapat mengarah ke situs pihak ketiga. Kompasia.com tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan situs eksternal tersebut.

πŸ’¬ Komentar

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

DUKUNG PENULIS VERIFIED

β˜• Traktir Kopi

Pimpinan Redaksi telah mempublikasikan 1,480 artikel. Berikan Kopi sebagai apresiasi.

Tentang Penulis

Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

Lihat profil & artikel penulis
Kompasia Dikelola oleh Komunikasi Publik Asia