Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
Subscribe
Close

Search

AA1Sn9wv.jpg
tranding

POJK keluarkan gugatan, OJK perkuat tindakan hukum terhadap PUJK bermasalah

By Redaksi Kompasia
Januari 21, 2026 3 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada POJK keluarkan gugatan, OJK perkuat tindakan hukum terhadap PUJK bermasalah

Peraturan OJK Nomor 38 Tahun 2025: Membuka Akses Keadilan bagi Konsumen Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 yang bertujuan untuk melindungi konsumen di sektor jasa keuangan. POJK ini menjadi instrumen hukum penting yang dirancang untuk memulihkan kerugian konsumen dan menegakkan keadilan dalam industri jasa keuangan. Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 22 Desember 2025.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh OJK didasarkan pada prinsip hak gugat institusional (legal standing) sesuai dengan ketentuan undang-undang. Ini berbeda dengan gugatan perwakilan kelompok (class action), yang biasanya dilakukan oleh masyarakat atau konsumen secara langsung.

Ismail menyebutkan bahwa gugatan tersebut diajukan karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang memiliki izin atau pernah memiliki izin dari OJK, serta pihak lain dengan iktikad tidak baik yang menyebabkan kerugian. Prinsip yang dikedepankan adalah kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan.

Dalam pelaksanaan gugatan tersebut, konsumen tidak akan dibebani biaya sampai putusan pengadilan dikeluarkan. Biaya pelaksanaan gugatan hingga putusan pengadilan akan ditanggung oleh anggaran OJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan akses keadilan bagi konsumen tanpa hambatan biaya.

Kolaborasi dengan Mahkamah Agung

Dalam penyusunan POJK 38/2025, OJK bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Mahkamah Agung (MA), guna memastikan implementasi pelaksanaan gugatan berjalan efektif dan selaras dengan hukum acara yang berlaku.

Secara rinci, POJK 38/2025 mencakup beberapa ketentuan, antara lain:

  • Kewenangan pengajuan gugatan
  • Tujuan gugatan
  • Pelaksanaan gugatan
  • Pelaksanaan putusan pengadilan atas gugatan untuk pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan
  • Laporan pelaksanaan putusan

Gugatan sebagai Jurus Terakhir

Dengan adanya POJK 38/2025, OJK kini memiliki wewenang untuk membawa PUJK bermasalah ke ranah hukum. Banyak PUJK bermasalah yang telah merugikan masyarakat, terutama dalam industri fintech P2P lending seperti PT Investree Radhika Jaya (Investree), PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), dan kasus dugaan fraud di PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Masalah ini juga ditemukan di industri asuransi, seperti PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa gugat perdata bisa menjadi jurus terakhir jika penyelesaian masalah PUJK bermasalah tidak tuntas. Dalam kasus DSI, misalnya, ada dugaan tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil lender.

Agusman berharap permasalahan DSI dapat diselesaikan sepenuhnya agar OJK tidak perlu menggunakan langkah terakhir ini.

Perspektif dari Deputi Komisioner Pengawas

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menjelaskan bahwa OJK diperbolehkan melakukan gugat perdata terhadap DSI berdasarkan POJK 38/2025. Ia menekankan bahwa upaya ini merupakan civil proceeding, bukan administrative proceeding, sehingga OJK akan berada dalam posisi yang sama dengan PUJK di mata hukum.

Penilaian dari Pengamat Ekonomi

Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai bahwa POJK 38/2025 memberi OJK kendali lebih kuat dalam melindungi masyarakat dari kerugian yang dialami akibat PUJK bermasalah. Namun, ia menilai proses gugatan ini bersifat reaktif, bukan preventif. Oleh karena itu, Nailul menyarankan perlunya penguatan perlindungan konsumen dari sisi preventif.

Nailul menekankan bahwa OJK perlu memaksimalkan perannya untuk memperkuat tata kelola sektor jasa keuangan, yang seharusnya menjadi dasar perlindungan konsumen.

824SHARES3.5kVIEWS

Bagikan Artikel & Dapat Reward

Share artikel ini ke media sosial. Setiap link/share valid bernilai Rp10.

WhatsAppFacebookXTelegram
Catatan: sistem mencatat 1 reward per platform, per artikel, per IP untuk mengurangi spam. Status awal pending dan dapat diverifikasi admin.

Baca Artikel Selanjutnya:

Undang-undang masyarakat adat atur pengakuan dan pemberdayaan hukum adat →

🔥 Postingan Populer

  • 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
  • Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
  • Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
  • Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
  • Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
🔗 Cari alat parkir

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

tranding berita pemerintah politik Politik dan Hukum undang undang Undang

Jika Artikel Ini Bermanfaat, Tolong Bagikan & Dukung Tim Penulis

Setiap dukungan membantu kami terus menghadirkan artikel informatif, edukatif, dan bermanfaat untuk pembaca.

💚 Donasi via Sociabuzz 📲 Bagikan WA f Facebook 𝕏 Share

Terima kasih sudah mendukung karya penulis independen.

KOMPASIA.COM

Kirim Berita dan Press Release Anda

Kirim berita, press release, artikel promosi, opini, kegiatan perusahaan, komunitas, atau informasi publik lainnya kepada Redaksi Kompasia.

✉ Kirim ke Redaksi ❤ Dukung dengan Donasi
Email Redaksi: redaksikompasia@gmail.com
Materi yang dikirim akan melalui proses pemeriksaan dan penyuntingan redaksi sebelum diterbitkan.

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen memenuhi standar Dewan Pers untuk menyajikan informasi yang akurat, tajam, dan berimbang.

Tags:

beritapemerintahpolitikPolitik dan Hukumundang undang Undang
Author

Redaksi Kompasia

Follow Me
Other Articles
AA1KV2fs.jpg
Previous

RUU Hukum Acara Perdata Disetujui DPR untuk Cepat Selesaikan Proses

AA1MaZW2.jpg
Next

Undang-undang masyarakat adat atur pengakuan dan pemberdayaan hukum adat

Seedbacklink

Berita Populer

1Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Kesehatan28 Jul 2026
2Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

hukum27 Jul 2026
3Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Berita Utama25 Jul 2026
4REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

Berita Utama25 Jul 2026
5Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Berita Nasional23 Jul 2026

agama angkutan Asia Astrolog berinvestasi berita Berita lokal bisnis budaya ekonomi hiburan Horoskop Hukum Pidana Indonesia infrastruktur insiden kasus kriminal Kebijakan Publik kejahatan kekayaan klub sepak bola kontroversi Laporan Polisi masalah sosial masyarakat media berita militer olahraga palang parkir pemerintah pendidikan peradilan pidana perbintangan perdagangan Polisi dan Penegakan Hukum politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan sejarah sepak bola teknologi tranding uang undang undang Undang viral

Populer

images (3)
TRI MATRA
OABh0Gb9JJdvaAF4AdqN6wExVwSX0kuIVak1kmxe
Trbratanews

Recent Posts

  • Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause
  • Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi
  • Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS
  • REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air
  • Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Recent Comments

Archives

  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Mei 2025
  • April 2025

Categories

  • advertorial
  • agama
  • Analisis
  • bali
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bisnis dan Teknologi
  • Ekonomi
  • hukum
  • Investasi
  • Jawa Barat
  • Kalimantan
  • karimun
  • Keamanan dan Kenyamanan Perumahan
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Kriminal
  • Layanan Parkir
  • Medan
  • Nasional
  • news
  • Olahraga
  • Opini
  • parkir
  • pendidikan
  • Politik
  • Profil Tokoh
  • Review
  • Riau
  • Sosial
  • Sport
  • Sumatera Barat
  • Teknologi
  • Teknologi dan Inovasi
  • Teknologi Parkir
  • Tokoh
  • tranding
  • Tutorial
  • UMKM
  • Viral
  • wisata

Kirim Opini,berita anda

email: redaksikompasia@gmail.com

Seedbacklink
☕ Traktir Kopi

Dukung kami dengan traktir kopi agar kami bisa terus berkarya.

☕ Traktir Sekarang

Copyright 2026 — KPA News. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme