Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
Subscribe
Close

Search

AA1MaZW2.jpg
tranding

Undang-undang masyarakat adat atur pengakuan dan pemberdayaan hukum adat

By Redaksi Kompasia
Januari 21, 2026 2 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada Undang-undang masyarakat adat atur pengakuan dan pemberdayaan hukum adat

RUU Masyarakat Hukum Adat: Regulasi untuk Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan

Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) sedang dalam proses penyusunan dan akan menjadi landasan hukum yang mengatur pengakuan, perlindungan, serta pemberdayaan terhadap komunitas adat di Indonesia. RUU ini mencakup 16 bab dan 55 pasal yang dirancang untuk memastikan hak-hak masyarakat hukum adat diakui secara resmi oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan bahwa salah satu isu utama dalam draf RUU ini adalah tentang pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat. Hal ini sejalan dengan prinsip UUD 1945 yang menegaskan perlindungan terhadap kelompok-kelompok tertentu di Indonesia. Dalam RUU ini, pengakuan diberikan melalui tahapan identifikasi, verifikasi, validasi, dan penetapan oleh pemerintah pusat dan daerah melalui panitia khusus yang dibentuk.

Proses pengakuan tidak bersifat permanen, karena RUU juga menyediakan ruang evaluasi. Evaluasi pertama akan dilakukan 25 tahun setelah penetapan, dan kemudian dilakukan setiap 10 tahun sekali. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa masyarakat hukum adat masih eksis dan memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Selain itu, RUU ini juga mengatur secara rinci hak dan kewajiban masyarakat hukum adat. Salah satu hak utamanya adalah hak atas wilayah adat, sumber daya alam, pembangunan, spiritualitas, kebudayaan, dan lingkungan hidup. Hak-hak ini sejalan dengan berbagai konvensi hak asasi manusia, termasuk hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Di sisi lain, masyarakat hukum adat juga memiliki kewajiban, seperti menjaga keutuhan wilayah adat, melestarikan budaya, memelihara lingkungan hidup, serta mematuhi peraturan perundang-undangan. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat hukum adat dapat tetap hidup secara harmonis dengan sistem hukum nasional.

Pemerintah pusat dan daerah juga diwajibkan memberikan perlindungan kepada masyarakat hukum adat yang telah ditetapkan. Perlindungan ini mencakup wilayah adat, kompensasi atas hilangnya hak, pengembangan budaya dan kearifan lokal, peningkatan taraf hidup, serta perlindungan hukum. Selain itu, pemerintah juga harus melakukan pemberdayaan untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat hukum adat, dengan tetap memperhatikan kearifan lokal dan adat istiadat.

Dalam RUU ini juga diatur pembagian tugas dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk pembentukan lembaga adat serta mekanisme penyelesaian sengketa. Penyelesaian sengketa bisa dilakukan secara internal antar sesama masyarakat hukum adat, maupun antara masyarakat hukum adat dengan pihak lain. RUU ini mencoba mengatur mekanisme tersebut agar bisa berjalan secara efektif dan adil.

Selain itu, draf RUU MHA juga mencakup pengaturan sistem informasi terpadu masyarakat hukum adat yang terintegrasi dengan Satu Data Indonesia. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah pengelolaan data dan pemantauan perkembangan masyarakat hukum adat.

Pemerintah pusat dan daerah juga diwajibkan menyediakan anggaran khusus untuk pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat. Anggaran ini akan digunakan untuk mendukung berbagai program yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat adat.

Terakhir, RUU ini juga mengatur cara dan bentuk partisipasi masyarakat dalam seluruh tahapan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan. Partisipasi ini penting agar masyarakat hukum adat merasa diakui dan dihargai dalam proses pengambilan keputusan.

945SHARES8.8kVIEWS

Bagikan Artikel & Dapat Reward

Share artikel ini ke media sosial. Setiap link/share valid bernilai Rp10.

WhatsAppFacebookXTelegram
Catatan: sistem mencatat 1 reward per platform, per artikel, per IP untuk mengurangi spam. Status awal pending dan dapat diverifikasi admin.

Baca Artikel Selanjutnya:

Ahli hukum: Satgas PKH tak bisa cabut izin 28 perusahaan akibat bencana Sumatra →

🔥 Postingan Populer

  • 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
  • Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
  • Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
  • Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
  • Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
🔗 Cari alat parkir

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

tranding Kebijakan Publik masyarakat pemerintah peraturan undang undang Undang

Jika Artikel Ini Bermanfaat, Tolong Bagikan & Dukung Tim Penulis

Setiap dukungan membantu kami terus menghadirkan artikel informatif, edukatif, dan bermanfaat untuk pembaca.

💚 Donasi via Sociabuzz 📲 Bagikan WA f Facebook 𝕏 Share

Terima kasih sudah mendukung karya penulis independen.

KOMPASIA.COM

Kirim Berita dan Press Release Anda

Kirim berita, press release, artikel promosi, opini, kegiatan perusahaan, komunitas, atau informasi publik lainnya kepada Redaksi Kompasia.

✉ Kirim ke Redaksi ❤ Dukung dengan Donasi
Email Redaksi: redaksikompasia@gmail.com
Materi yang dikirim akan melalui proses pemeriksaan dan penyuntingan redaksi sebelum diterbitkan.

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen memenuhi standar Dewan Pers untuk menyajikan informasi yang akurat, tajam, dan berimbang.

Tags:

Kebijakan Publikmasyarakatpemerintahperaturanundang undang Undang
Author

Redaksi Kompasia

Follow Me
Other Articles
AA1Sn9wv.jpg
Previous

POJK keluarkan gugatan, OJK perkuat tindakan hukum terhadap PUJK bermasalah

AA1UEdEr.jpg
Next

Ahli hukum: Satgas PKH tak bisa cabut izin 28 perusahaan akibat bencana Sumatra

Seedbacklink

Berita Populer

1Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Kesehatan28 Jul 2026
2Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

hukum27 Jul 2026
3Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Berita Utama25 Jul 2026
4REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

Berita Utama25 Jul 2026
5Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Berita Nasional23 Jul 2026

agama angkutan Asia Astrolog berinvestasi berita Berita lokal bisnis budaya ekonomi hiburan Horoskop Hukum Pidana Indonesia infrastruktur insiden kasus kriminal Kebijakan Publik kejahatan kekayaan klub sepak bola kontroversi Laporan Polisi masalah sosial masyarakat media berita militer olahraga palang parkir pemerintah pendidikan peradilan pidana perbintangan perdagangan Polisi dan Penegakan Hukum politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan sejarah sepak bola teknologi tranding uang undang undang Undang viral

Populer

images (3)
TRI MATRA
OABh0Gb9JJdvaAF4AdqN6wExVwSX0kuIVak1kmxe
Trbratanews

Recent Posts

  • Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause
  • Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi
  • Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS
  • REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air
  • Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Recent Comments

Archives

  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Mei 2025
  • April 2025

Categories

  • advertorial
  • agama
  • Analisis
  • bali
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bisnis dan Teknologi
  • Ekonomi
  • hukum
  • Investasi
  • Jawa Barat
  • Kalimantan
  • karimun
  • Keamanan dan Kenyamanan Perumahan
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Kriminal
  • Layanan Parkir
  • Medan
  • Nasional
  • news
  • Olahraga
  • Opini
  • parkir
  • pendidikan
  • Politik
  • Profil Tokoh
  • Review
  • Riau
  • Sosial
  • Sport
  • Sumatera Barat
  • Teknologi
  • Teknologi dan Inovasi
  • Teknologi Parkir
  • Tokoh
  • tranding
  • Tutorial
  • UMKM
  • Viral
  • wisata

Kirim Opini,berita anda

email: redaksikompasia@gmail.com

Seedbacklink
☕ Traktir Kopi

Dukung kami dengan traktir kopi agar kami bisa terus berkarya.

☕ Traktir Sekarang

Copyright 2026 — KPA News. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme