Bahlil: Selesaikan Masalah Bagi Hasil Migas Blok Andaman Secara Adat

Ringkasan Berita: Menurut Bahlil, secara regulasi, wewenang pengelolaan wilayah kerja migas South Andaman berada di bawah pemerintah pusat, karena lokasinya…
1 Min Read 0 1
Ringkasan Berita:
  • Menurut Bahlil, secara regulasi, wewenang pengelolaan wilayah kerja migas South Andaman berada di bawah pemerintah pusat, karena lokasinya berada di atas 12 mil laut dan masalah ini bisa diselesaikan dengan pendekatan yang lebih harmonis.
  • Pembangunan pipa di kawasan KEK Arun memerlukan biaya yang besar, sehingga berisiko membuat harga gas tidak bersaing.
  • Bahlil Lahadalia juga menerima surat yang dititipkan oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Saya tidak perlu berbicara di atas mimbar ini, tidak perlu. Tapi sudahlah, kita selesaikan dengan cara adat. Jika memang harus dibagi, biarkan saja dibagi,BAHLIL LAHADALIA, Menteri ESDM

Kepri KPA BERITA, BANDA ACEH– Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Bahlil Lahadalia, memberikan tanggapan terhadap permintaan Pemerintah Aceh mengenai pembagian hasil dari pengelolaan minyak dan gas (migas) Wilayah Kerja (WK) South Andaman.

Menurut Bahlil, secara regulasi, wewenang pengelolaan migas di Wilayah Kerja South Andaman berada di tangan pemerintah pusat, karena berada di atas 12 mil. Namun, Ketua Umum Partai Golkar tersebut menyatakan bahwa masalah ini bisa diselesaikan dengan pendekatan yang lebih harmonis.

Hal tersebut diungkapkan Bahlil saat menyampaikan pidato pada acara pelantikan pengurus DPD Partai Golkar Aceh di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Sabtu (11/7/2026).

“Banyak pertanyaan, PI (Participating Interest/hak daerah penghasil untuk memiliki saham partisipasi) harus diberikan kepada Pemda Aceh. Saya menyatakan bahwa kewenangan tersebut memang berada di pemerintah pusat. Namun sebagai anak yang berkembang dari wilayah yang hampir sama dengan Aceh, saya sudah memberi tahu Pak Gub (Mualem), kita diskusikan setengah ruangan. Tidak mungkin orang Papua tidak memahami perasaan saudara-saudara saya dari Aceh, tidak mungkin,” ujar Bahlil.

Bahlil juga menegaskan bahwa masalah pembagian manfaat dari pengelolaan wilayah kerja migas South Andaman akan sangat baik jika diselesaikan dengan semangat kekeluargaan. “Saya tidak perlu berbicara di sini, tidak perlu. Tapi sudahlah, kita selesaikan saja secara adat. Jika memang harus dibagi, bagi saja. Apa yang ada, itu,” katanya.

Selanjutnya, Bahlil menyampaikan bahwa isu pengelolaan wilayah kerja migas South Andaman juga telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto agar pengembangannya dapat memberikan manfaat bagi Aceh. “Tadi saya menelepon beliau, Pak Presiden sudah memberi izin saya untuk menyampaikan hal ini, agar sebagian dari hasilnya juga bisa kita pahami dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah demi kebaikan dan kesejahteraan masyarakat Provinsi Aceh,” katanya.

KEK Arun Masih Dikaji

Bahlil menjelaskan, keputusan pengolahan minyak dan gas bumi hasil Wilayah Kerja (WK) South Andaman di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Lhokseumawe, masih dalam proses peninjauan dengan mempertimbangkan aspek ekonomi proyek. Mengingat, pengolahan di kawasan KEK Arun memerlukan biaya pembangunan pipa yang cukup besar sehingga berpotensi membuat harga gas menjadi kurang kompetitif. Terlebih lagi, jarak lapangan gas yang berada lebih dari 12 mil laut.

“Begini, mengenai gas, di dalam PoD itu 12 mil ke atas memang jauh. Jika kita membangun pipanya, biayanya memang besar dan tidak akan menghasilkan harga jual gas yang kompetitif. Harganya bisa mencapai lebih dari 10 dolar per MMBTU (Million British Thermal Unit),” katanya.

Oleh karena itu, Bahlil mengatakan, pada tahap awal produksi yang menargetkan sekitar 300 MM, sebagian gas akan dialokasikan kepada PLN, sementara sisanya sedang dalam komunikasi untuk kebutuhan industri di Aceh, khususnya PT Pupuk Iskandar Muda.

“Karena pupuk Iskandar Muda saat ini bahan bakunya sebagian kita menggunakan LNG. Kita ambil dari Papua, Sulawesi, dan Kalimantan. Nah, sebagian dari sini yang akan kita dorong untuk dimanfaatkan dari Blok Andaman,” katanya.

Bahlil juga menyebutkan bahwa beberapa hasil produksi hingga saat ini belum ditentukan akan dialokasikan ke mana.

“Karena itu berada di SKK Migas. Begini, Andaman memiliki pemegang konsesi. Pemegang konsesi tersebut bukan Pertamina, melainkan dari Mubadala. Jadi kita perlu memastikan tentang kelangsungan, tetapi juga dampaknya terhadap kesejahteraan rakyat Aceh. Itu yang paling penting dan ada juga bagi hasilnya,” katanya.

Bahlil menambahkan, bahwa pihaknya hingga saat ini belum mengambil keputusan mengenai kemungkinan pengolahan migas di wilayah kerja South Andaman di daratan. Menurutnya, hal tersebut masih dalam proses pembahasan guna mencari solusi terbaik.

“Kita perlu mencari solusi yang saling menguntungkan. Kita tidak bisa menyatakan A jika biayanya terlalu besar karena pada akhirnya ini adalah bisnis. Selama perhitungan ekonominya logis, kita bisa pertimbangkan. Namun, jika perhitungan ekonominya memang cukup berat, itu juga sulit untuk dipaksakan karena tidak ada bisnis yang ingin berakhir merugi,” katanya.

“Semua pihak harus mendapatkan keuntungan, keuntungan bagi rakyat Aceh dalam hal pendapatan, keuntungan bagi para investor, dan kita dapat melakukan pembagian terhadap pendapatan tersebut,” tambah Menteri ESDM.

Diketahui, selama beberapa bulan terakhir, perkembangan WK South Andaman menjadi fokus Pemerintah Aceh. Gubernur Aceh Muzakir Manaf sebelumnya telah mengajukan permintaan kepada pemerintah pusat untuk meninjau kembali Persetujuan Rencana Pengembangan (Plan of Development/PoD) I Lapangan Tangkulo karena dianggap belum memberikan manfaat maksimal bagi Aceh.

Pemerintah Aceh menyarankan agar pengembangan proyek migas laut dalam tidak hanya berfokus pada produksi di laut, tetapi juga melibatkan fasilitas pengolahan gas darat melalui Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Lhokseumawe.

Aceh juga mengharapkan proyek tersebut memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah dengan adanya Participating Interest (PI) sebesar 10 persen untuk BUMD Aceh, alokasi gas untuk kebutuhan industri di dalam wilayah, peningkatan pemanfaatan tenaga kerja dan penyedia lokal, serta pengembangan industri hilir yang berbasis gas.

Di sisi lain, pemerintah pusat dan SKK Migas berpendapat bahwa skema pengembangan tetap perlu mempertimbangkan aspek ekonomi proyek, mengingat pembangunan fasilitas pengolahan di darat memerlukan dana yang jauh lebih besar dibandingkan skema yang telah disetujui. Perbedaan pandangan ini akhirnya menimbulkan perdebatan terkait arah pengembangan Lapangan Tangkulo di WK South Andaman.ra)

Mualem Menyampaikan Surat Kepada Presiden

MENTERIEnergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia juga menerima surat yang disampaikan oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengenai permohonan evaluasi dan perubahan Persetujuan Rencana Pengembangan (Plan of Development/PoD) I Lapangan Tangkulo Wilayah Kerja (WK) South Andaman.

Surat tersebut diberikan oleh Staf Khusus Gubernur Aceh di Bidang Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan, Dahlan Jamaluddin, kepada Bahlil dalam acara pelantikan pengurus DPD I Partai Golkar Aceh masa 2025–2030 di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, pada Sabtu (11/7/2026).

Selain surat resmi yang dikirimkan kepada Presiden, Dahlan juga mengirimkan dokumen Executive Summary Revisi Persetujuan PoD I Lapangan Tangkulo WK South Andaman sebagai lampiran yang berisi alasan hukum, teknis, dan ekonomi dari Pemerintah Aceh terkait usulan revisi tersebut.

Dokumen ini merupakan bagian dari surat Gubernur Aceh Nomor 500.16.7.2/7039 tanggal 25 Juni 2026 yang mengajukan kepada Presiden agar memberikan petunjuk kepada Menteri ESDM untuk meninjau kembali Persetujuan PoD I Lapangan Tangkulo.

Dalam surat tersebut, Pemerintah Aceh menyatakan tetap mendukung percepatan pembangunan Lapangan Tangkulo sebagai proyek strategis nasional. Namun, Pemerintah Aceh menganggap skema pengembangan yang telah disetujui belum memberikan manfaat maksimal bagi daerah karena pengolahan gas direncanakan lebih banyak dilakukan di fasilitas lepas pantai (offshore/FPSO).

Oleh karena itu, Pemerintah Aceh mengusulkan agar Perjanjian PoD I diubah dengan menerapkan model Hybrid Offshore–Onshore. Dalam konsep ini, produksi awal tetap dilakukan di laut, namun pengolahan utama gas akan dipindahkan ke Fasilitas Pengolahan Onshore (OPF) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Lhokseumawe.

Menurut Pemerintah Aceh, skema ini diharapkan dapat mendorong pengolahan industri, menciptakan kesempatan kerja, meningkatkan pemanfaatan tenaga kerja dan vendor lokal, serta membangkitkan kembali aset dan infrastruktur migas di wilayah Arun.

Dokumen tersebut juga menyatakan bahwa jika skema yang berlaku saat ini tetap dipertahankan, bagian pemerintah dalam proyek dianggap relatif kecil, sehingga Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima Aceh juga terbatas. Oleh karena itu, Aceh menginginkan manfaat proyek tidak hanya dihitung berdasarkan besaran bagi hasil, tetapi juga dari nilai tambah ekonomi melalui pengolahan gas di dalam wilayah, pengembangan industri hilir, Participating Interest (PI) sebesar 10 persen untuk BUMD Aceh, alokasi gas untuk kebutuhan masyarakat Aceh, serta penguatan KEK Arun sebagai pusat energi nasional.

Melalui surat tersebut, Gubernur Aceh juga mengharapkan Presiden memberikan petunjuk kepada Menteri ESDM, SKK Migas, dan kementerian/lembaga terkait untuk meninjau ulang Persetujuan PoD I Lapangan Tangkulo serta menyempurnakan rancangan pengembangan agar proyek strategis tersebut memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara dan masyarakat Aceh tanpa mengganggu target first gas.yos)

Permohonan pemerintah Aceh kepada presiden:

  • Perubahan Persetujuan PoD I Lapangan Tangkulo
  • Mengembangkan desain pengembangan dengan pendekatan Hybrid Offshore-Onshore
  • Membuat KEK Arun sebagai pusat industri gas
  • Memastikan alokasi gas untuk Aceh sekitar 140–160 MMSCFD
  • Memastikan Kepemilikan Partisipasi (PI) sebesar 10 persen
  • Mengutamakan sumber daya manusia dan pemasok lokal
  • Menghidupkan kembali aset Arun
  • Mendorong hilirisasi industri
  • Mewajibkan perbaikan PoD apabila terjadi perubahan kondisi
  • Membentuk forum koordinasi
491SHARES4.8kVIEWS

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

Redaksi Kompasia