Kementerian Keuangan Siap Bantu Pegawai Pajak yang Ditetapkan Tersangka
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada pegawai pajak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dilakukan setelah sejumlah pegawai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh lembaga antirasuah.
Purbaya menjelaskan bahwa seluruh pegawai Kementerian Keuangan yang terlibat dalam kasus korupsi akan diberikan pendampingan hukum. Proses ini akan dimulai dari tahap pemeriksaan hingga pengadilan. Ia menegaskan bahwa bantuan hukum ini tidak bertujuan untuk mengintervensi proses yang sedang berlangsung di KPK.
“Kami akan memberikan pendampingan hukum karena tidak boleh ada pegawai yang dibiarkan sendiri. Namun, kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak akan melakukan intervensi,” ujar Purbaya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menerima segala putusan yang nanti diberikan kepada para tersangka. Jika terbukti bersalah, maka mereka akan menerima konsekuensi sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami siap menerima apapun hasil putusan dari proses hukum yang berjalan. Kementerian Keuangan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung,” tambahnya.
Menurut Purbaya, penangkapan tersebut bisa menjadi bentuk shock therapy bagi Direktorat Jenderal Pajak. Meski demikian, ia memastikan bahwa pihaknya hanya akan mengikuti proses hukum yang berjalan tanpa mencampuri langkah-langkah yang dilakukan oleh KPK.
Kasus OTT Pegawai Pajak di Jakarta Utara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021-2026. Penetapan ini dilakukan setelah KPK menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pihaknya menetapkan lima tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti. Setidaknya, terdapat dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap kelima orang tersebut.
Kelima tersangka tersebut adalah:
* DWB, Kepala KPP Madya Jakarta Utara
AGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
ASB, Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
ABD, Konsultan Pajak
EY, Staf PT WP
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari, yaitu dari tanggal 11 sampai 30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, ABD dan EY yang merupakan pihak pemberi suap disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga diduga melanggar Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, DWB, AGS, dan ASB yang merupakan pihak penerima suap disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Mereka juga diduga melanggar Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Edukasi Sistem Parkir Wisata Non-Tunai bersama KelolaWisata.com : Solusi Digital untuk Pengelolaan Wisata Modern
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
- Manless Ticket Dispenser Standar Internasional: Spesifikasi Lengkap
Share this content:
