Menteri Hukum Berdiskusi dengan Pemimpin Redaksi Media Nasional
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengadakan pertemuan silaturahmi dengan para pemimpin redaksi (pemred) media nasional. Acara ini bertujuan sebagai ruang dialog terbuka antara pemerintah dan masyarakat, serta menjadi wadah untuk menyampaikan kebijakan dan program yang sedang dijalankan.
- menteri hukum berdiskusi dengan pemimpin redaksi media nasional menteri hukum, supratman andi agtas, mengadakan pertemuan silaturahmi dengan para pemimpin redaksi (pemred) media nasional.
- acara ini bertujuan sebagai ruang dialog terbuka antara pemerintah dan masyarakat, serta menjadi wadah untuk menyampaikan kebijakan dan program yang sedang dijalankan.
- pertemuan ini tidak hanya sekadar ajang silaturahmi, tetapi juga menjadi tempat diskusi mendalam tentang berbagai isu hukum yang sedang dibahas.
- topik utama yang dibahas mencakup kuhp (kitab undang-undang hukum pidana), kuhap (kitab undang-undang hukum acara pidana), transformasi digital layanan hukum, serta perluasan pos bantuan hukum yang kini telah mencapai le…
Daftar Isi
Pertemuan ini tidak hanya sekadar ajang silaturahmi, tetapi juga menjadi tempat diskusi mendalam tentang berbagai isu hukum yang sedang dibahas. Topik utama yang dibahas mencakup KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), transformasi digital layanan hukum, serta perluasan pos bantuan hukum yang kini telah mencapai lebih dari 76 ribu desa.
Menkum menekankan pentingnya komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa sebagai bagian dari pemerintah, tugasnya adalah menyampaikan pikiran dan harapan presiden kepada seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, presiden selalu fokus pada pelaksanaan program yang sudah direncanakan.
Transformasi Digital Layanan Hukum
Salah satu fokus utama Kementerian Hukum (Kemenkum) adalah transformasi digital. Sejak dilantik sebagai menteri, Supratman langsung mengambil langkah awal dengan mempercepat digitalisasi layanan publik. Ia menilai, digitalisasi akan membuat layanan lebih mudah diakses dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik.
“Digitalisasi akan membuat layanan makin mudah dan memberi kepastian,” ujarnya dalam acara yang digelar di Ruang Rapat Soepomo, Jumat malam.
Selain itu, akses terhadap keadilan harus bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama masyarakat kelas bawah. Tahun 2025, Kemenkum menargetkan pembentukan pos bantuan hukum (posbankum) untuk seluruh wilayah Indonesia. Namun, karena keinginan kuat untuk mewujudkan hal tersebut, kini jumlah posbankum telah melebihi target, yaitu lebih dari 76 ribu pos di seluruh Indonesia.
Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual
Menkum juga menyampaikan gagasan tentang pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (IP) untuk mendukung ekonomi kreatif nasional. Ia menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga membentuk ekosistem yang dapat memengaruhi pergerakan ekonomi.
“Alhamdulillah akhirnya disepakati Indonesia menyiapkan platform untuk industri kreatif kita sebesar 10 triliun untuk tahun 2026, dan yang paling membanggakan, kita menjadi negara ke-15 dunia yang menyiapkan pembiayaan yang berbasis seperti ini (IP),” kata Bang Maman.
Isu-isu Kontroversial dalam KUHP dan KUHAP
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, menyampaikan pandangan tentang KUHP. Ia menegaskan bahwa penyusunan KUHP tidak mudah, terutama di negara yang memiliki keragaman budaya, agama, dan etnis seperti Indonesia.
Beberapa pasal dalam KUHP, seperti yang berkaitan dengan perzinahan dan kohabitasi, sering menjadi kontroversi. Wamenkum menjelaskan bahwa setiap daerah memiliki pandangan berbeda, sehingga sulit untuk menyusun undang-undang yang sepenuhnya sesuai dengan semua aspirasi masyarakat.
“Kita berada pada kontroversi yang secara diametral berbeda. Disinilah kita harus mengambil keputusan,” ujarnya.
Terkait KUHAP, Wamenkum menekankan bahwa filosofis hukum acara pidana adalah untuk mencegah tindakan sewenang-wenang negara terhadap individu. Ia menjelaskan bahwa KUHAP harus memadukan antara hak negara untuk memproses dan menghukum, serta perlindungan terhadap individu.
Partisipasi Pemred dan Jurnalis Senior
Acara silaturahmi ini dihadiri oleh 31 pemimpin redaksi media nasional, beberapa jurnalis senior, serta perwakilan dari Dewan Pers. Diharapkan, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, sekaligus mencerminkan komitmen presiden untuk memastikan gagasan, arah kebijakan, serta harapan pembangunan republik dapat dipahami dan diteruskan secara utuh kepada masyarakat.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Edukasi Sistem Parkir Wisata Non-Tunai bersama KelolaWisata.com : Solusi Digital untuk Pengelolaan Wisata Modern
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
- Manless Ticket Dispenser Standar Internasional: Spesifikasi Lengkap
Share this content:
