Senin, 14 September 2026Indonesia
Kompasia
Trending

Silaturahmi Menteri Hukum dan Pemred: Bahas KUHP, KUHAP, dan Bantuan Hukum

Oleh Pimpinan Redaksi · Januari 10, 2026 · 3 menit baca Penulis Terverifikasi
AA25qqCo.jpg
✓ Penulis Verified

Menteri Hukum Berdiskusi dengan Pemimpin Redaksi Media Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengadakan pertemuan silaturahmi dengan para pemimpin redaksi (pemred) media nasional. Acara ini bertujuan sebagai ruang dialog terbuka antara pemerintah dan masyarakat, serta menjadi wadah untuk menyampaikan kebijakan dan program yang sedang dijalankan.

Pertemuan ini tidak hanya sekadar ajang silaturahmi, tetapi juga menjadi tempat diskusi mendalam tentang berbagai isu hukum yang sedang dibahas. Topik utama yang dibahas mencakup KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), transformasi digital layanan hukum, serta perluasan pos bantuan hukum yang kini telah mencapai lebih dari 76 ribu desa.

Menkum menekankan pentingnya komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa sebagai bagian dari pemerintah, tugasnya adalah menyampaikan pikiran dan harapan presiden kepada seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, presiden selalu fokus pada pelaksanaan program yang sudah direncanakan.

Transformasi Digital Layanan Hukum

Salah satu fokus utama Kementerian Hukum (Kemenkum) adalah transformasi digital. Sejak dilantik sebagai menteri, Supratman langsung mengambil langkah awal dengan mempercepat digitalisasi layanan publik. Ia menilai, digitalisasi akan membuat layanan lebih mudah diakses dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik.

“Digitalisasi akan membuat layanan makin mudah dan memberi kepastian,” ujarnya dalam acara yang digelar di Ruang Rapat Soepomo, Jumat malam.

Selain itu, akses terhadap keadilan harus bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama masyarakat kelas bawah. Tahun 2025, Kemenkum menargetkan pembentukan pos bantuan hukum (posbankum) untuk seluruh wilayah Indonesia. Namun, karena keinginan kuat untuk mewujudkan hal tersebut, kini jumlah posbankum telah melebihi target, yaitu lebih dari 76 ribu pos di seluruh Indonesia.

Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual

Menkum juga menyampaikan gagasan tentang pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (IP) untuk mendukung ekonomi kreatif nasional. Ia menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga membentuk ekosistem yang dapat memengaruhi pergerakan ekonomi.

“Alhamdulillah akhirnya disepakati Indonesia menyiapkan platform untuk industri kreatif kita sebesar 10 triliun untuk tahun 2026, dan yang paling membanggakan, kita menjadi negara ke-15 dunia yang menyiapkan pembiayaan yang berbasis seperti ini (IP),” kata Bang Maman.

Isu-isu Kontroversial dalam KUHP dan KUHAP

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, menyampaikan pandangan tentang KUHP. Ia menegaskan bahwa penyusunan KUHP tidak mudah, terutama di negara yang memiliki keragaman budaya, agama, dan etnis seperti Indonesia.

Beberapa pasal dalam KUHP, seperti yang berkaitan dengan perzinahan dan kohabitasi, sering menjadi kontroversi. Wamenkum menjelaskan bahwa setiap daerah memiliki pandangan berbeda, sehingga sulit untuk menyusun undang-undang yang sepenuhnya sesuai dengan semua aspirasi masyarakat.

“Kita berada pada kontroversi yang secara diametral berbeda. Disinilah kita harus mengambil keputusan,” ujarnya.

Terkait KUHAP, Wamenkum menekankan bahwa filosofis hukum acara pidana adalah untuk mencegah tindakan sewenang-wenang negara terhadap individu. Ia menjelaskan bahwa KUHAP harus memadukan antara hak negara untuk memproses dan menghukum, serta perlindungan terhadap individu.

Partisipasi Pemred dan Jurnalis Senior

Acara silaturahmi ini dihadiri oleh 31 pemimpin redaksi media nasional, beberapa jurnalis senior, serta perwakilan dari Dewan Pers. Diharapkan, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, sekaligus mencerminkan komitmen presiden untuk memastikan gagasan, arah kebijakan, serta harapan pembangunan republik dapat dipahami dan diteruskan secara utuh kepada masyarakat.

Kata Kunci Terkait

Disclaimer & Kebijakan Redaksi

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi redaksi.

Independensi: Kompasia.com dan PT Komunikasi Publik Asia merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan Kompas, Kompasiana, KG Media, maupun Kompas Gramedia Group. Nama “Kompasia” digunakan sebagai identitas yang berasal dari Komunikasi Publik Asia.

Transparansi Konten: Konten pihak ketiga atau komersial dibedakan dari produk jurnalistik redaksi melalui label seperti Press Release, Advertorial, Sponsored, Opini, atau Kontributor.

Hak Jawab & Koreksi: Permohonan koreksi atau Hak Jawab dapat disampaikan ke redaksi@kompasia.com dengan menyertakan tautan artikel dan data pendukung.

Tautan eksternal dapat mengarah ke situs pihak ketiga. Kompasia.com tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan situs eksternal tersebut.

💬 Komentar

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

DUKUNG PENULIS VERIFIED

☕ Traktir Kopi

Pimpinan Redaksi telah mempublikasikan 1,480 artikel. Berikan Kopi sebagai apresiasi.

Tentang Penulis

Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

Lihat profil & artikel penulis
Kompasia Dikelola oleh Komunikasi Publik Asia