Senin, 14 September 2026Indonesia
Kompasia
Trending

Silaturahmi Menkum dengan Pemred: Bahas KUHP, KUHAP, dan Bantuan Hukum

Oleh Pimpinan Redaksi · Januari 10, 2026 · 3 menit baca Penulis Terverifikasi
AA1TXoWd.jpg
✓ Penulis Verified

Pertemuan Menteri Hukum dengan Pemimpin Redaksi Media Nasional

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengadakan pertemuan silaturahmi bersama para pemimpin redaksi (pemred) media nasional di Jakarta, Jumat (9/1) malam. Acara ini menjadi momen penting dalam menjalin komunikasi antara pemerintah dan media, sekaligus menjadi forum diskusi yang membahas berbagai isu strategis. Topik yang dibahas mencakup KUHP, KUHAP, transformasi digital, hingga akses bantuan hukum bagi masyarakat.

Pertemuan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara pemerintah dengan media, sehingga kebijakan negara bisa disampaikan secara jelas dan diteruskan kepada masyarakat. Menurut Supratman, sebagai pembantu presiden, kementeriannya memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan arah kebijakan dan harapan presiden kepada publik.

“Kami harus menjelaskan apa yang menjadi pikiran dan harapan presiden. Bagi kami sebagai pembantu presiden, kami tahu bahwa bapak presiden akan selalu fokus melaksanakan program yang sudah beliau pikirkan,” ujar Supratman saat berbicara di Ruang Rapat Soepomo.

Salah satu fokus utama Kemenkum adalah transformasi digital layanan publik. Menurutnya, digitalisasi tidak hanya meningkatkan kemudahan layanan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Sejak awal saya menjabat sebagai menteri, saya telah menyatakan bahwa pelayanan publik harus digitalisasi. Digitalisasi akan membuat layanan makin mudah dan memberi kepastian,” tambahnya.

Selain itu, Presiden juga menaruh perhatian besar pada akses keadilan, terutama bagi masyarakat kelas bawah. Target awal Kemenkum pada 2025 adalah pembentukan pos bantuan hukum (posbankum) di 7.000 desa dan kelurahan. Namun, karena kerja sama lintas sektor, jumlah posbankum telah meningkat signifikan.

“Karena keinginan kuat untuk mewujudkan itu, teman-teman BPHN bekerja sama dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal serta Kementerian Dalam Negeri, hari ini sudah terbentuk lebih dari 76.000 posbankum di seluruh Indonesia, di 32 provinsi,” jelas Supratman.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyebutkan gagasan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (IP) bagi konten kreator. Menurutnya, DJKI tidak hanya bertugas memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membangun ekosistem ekonomi kreatif.

“Alhamdulillah akhirnya disepakati bahwa Indonesia akan menyiapkan platform pembiayaan industri kreatif sebesar Rp 10 triliun untuk tahun 2026. Kita menjadi negara ke-15 di dunia yang menyiapkan pembiayaan berbasis IP,” kata Supratman.

Isu-isu Penting dalam Penyusunan KUHP dan KUHAP

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej turut hadir dalam acara ini. Ia menjelaskan bahwa penyusunan KUHP bukanlah hal yang mudah, mengingat Indonesia memiliki keragaman etnis, agama, dan budaya yang berbeda-beda. Contohnya, pasal perzinahan dan kohabitasi sering kali memicu perbedaan pandangan di masyarakat.

“Jika kita mengikuti pandangan masyarakat Sulawesi Utara yang merasa pasal tersebut terlalu masuk ke ranah privat, maka Sumatera Barat akan mengatakan tidak aspiratif. Sebaliknya, jika kita mengikuti pandangan Sumatera Barat yang merasa pasal tersebut terlalu lemah, Sulawesi Utara akan mengatakan tidak aspiratif. Di sinilah kita harus mengambil keputusan,” ujar Eddy.

Ia menambahkan bahwa KUHP, meskipun berlaku universal, memiliki tiga isu yang tidak bisa dibandingkan, yaitu delik politik, penghinaan, dan kesusilaan. Setiap negara memiliki standar yang berbeda dalam hal ini.

Sementara itu, penyusunan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai lebih berat secara substansi. Filosofi hukum acara pidana adalah untuk mencegah tindakan sewenang-wenang negara terhadap individu.

“Dimanapun hukum acara pidana di dunia ini, dia disusun berdasarkan participant approach. Dia berdasarkan doktrin ius puniendi, yaitu hak negara untuk memproses, menuntut, menghukum, dan melaksanakan pidana. Oleh karena itu, kita harus memadukan antara hak negara dan bagaimana perlindungan terhadap individu,” tutup Wamenkum.

Pertemuan ini dihadiri oleh 31 pemimpin redaksi, sejumlah jurnalis senior, serta perwakilan Dewan Pers. Acara ini diharapkan dapat memperkuat komunikasi antara pemerintah dan media, serta memastikan arah kebijakan negara dapat dipahami dan diteruskan secara utuh kepada masyarakat.

Kata Kunci Terkait

Disclaimer & Kebijakan Redaksi

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi redaksi.

Independensi: Kompasia.com dan PT Komunikasi Publik Asia merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan Kompas, Kompasiana, KG Media, maupun Kompas Gramedia Group. Nama “Kompasia” digunakan sebagai identitas yang berasal dari Komunikasi Publik Asia.

Transparansi Konten: Konten pihak ketiga atau komersial dibedakan dari produk jurnalistik redaksi melalui label seperti Press Release, Advertorial, Sponsored, Opini, atau Kontributor.

Hak Jawab & Koreksi: Permohonan koreksi atau Hak Jawab dapat disampaikan ke redaksi@kompasia.com dengan menyertakan tautan artikel dan data pendukung.

Tautan eksternal dapat mengarah ke situs pihak ketiga. Kompasia.com tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan situs eksternal tersebut.

💬 Komentar

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

DUKUNG PENULIS VERIFIED

☕ Traktir Kopi

Pimpinan Redaksi telah mempublikasikan 1,480 artikel. Berikan Kopi sebagai apresiasi.

Tentang Penulis

Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

Lihat profil & artikel penulis
Kompasia Dikelola oleh Komunikasi Publik Asia