Senin, 14 September 2026Indonesia
Kompasia
Trending

Hukum dan Cara Membayar Utang Puasa Keluarga yang Sudah Wafat

Oleh Pimpinan Redaksi · Januari 10, 2026 · 3 menit baca Penulis Terverifikasi
sedekah ifthar ramadan 2 scaled.jpg
✓ Penulis Verified

Puasa Ramadhan dan Kewajiban Mengganti Utang Puasa

Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh makna bagi umat Muslim. Di dalamnya, umat Islam diwajibkan untuk berpuasa sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT. Namun, tidak semua orang bisa menjalankan puasa sesuai dengan ketentuan. Jika seseorang memiliki utang puasa dari tahun-tahun sebelumnya, maka ia wajib menggantinya.

Menurut kalender Hijriyah Indonesia 2026, puasa Ramadhan akan dimulai pada tanggal 18 Februari. Dengan demikian, setiap umat Muslim yang memiliki utang puasa harus segera mengganti atau membayar fidyah jika memungkinkan. Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Al-Baqarah ayat 184:

“Beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.”

Jika ada anggota keluarga yang telah meninggal dunia dan masih memiliki utang puasa, maka kewajiban tersebut harus dibayarkan oleh keluarganya. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Aisyah:

“Siapa saja meninggal dunia dan mempunyai kewajiban qadha puasa, maka walinya (keluarganya) berpuasa menggantikannya.”

Untuk melaksanakan qadha, keluarga dapat melakukan puasa sesuai jumlah hari yang ditinggalkan. Niat yang digunakan adalah:

“Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”

Cara Membayar Utang Puasa atau Fidyah

Selain qadha, utang puasa juga dapat dibayar dengan fidyah. Fidyah merupakan pengganti yang diberikan kepada orang miskin. Berikut cara pembayaran fidyah:

  • Membayar dengan beras: Setiap hari puasa yang ditinggalkan dikenai biaya 0,75 kg beras. Misalnya, jika seseorang memiliki utang 8 hari, maka total beras yang harus dibayarkan adalah 6 kg.
  • Membayar dengan uang: Sesuai SK Ketua BAZNAS No.7 Tahun 2023, besaran fidyah per hari adalah Rp60.000. Jika seseorang memiliki utang 5 hari, maka total yang harus dibayarkan adalah Rp300.000.

Jika seseorang tidak tahu ke mana harus menyalurkan fidyah, ia dapat menyerahkan uang tersebut kepada lembaga amal yang terpercaya. Dengan begitu, fidyah akan sampai kepada yang berhak.

Doa Agar Dipertemukan dengan Bulan Ramadhan

Sebagai umat Muslim, bulan Ramadhan menjadi momen penting yang ditunggu-tunggu. Untuk memohon kesempatan merasakan kembali keajaiban bulan suci ini, berikut doa-doa yang dapat diamalkan:

Doa yang dibaca Nabi Muhammad SAW saat melihat hilal:

“Allah Mahabesar, Ya Allah tampakkan hilal itu kepada kami dengan membawa keamanan dan keimanan, keselamatan dan Islam, serta taufiq yang membimbing kami menuju apa yang Engkau cintai dan Engkau ridhai. Tuhan kami dan Tuhan kamu (wahai bulan), adalah Allah.”

Doa yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW saat Ramadhan tiba:

“Ya Allah, sampaikan aku (dengan selamat menuju bulan) Ramadan. Sampaikanlah Ramadhan kepadaku, dan terimalah amal ibadahku (di bulan) Ramadhan.”

Doa yang diajarkan oleh Abdul Aziz bin Abi Rawad:

“Ya Allah, bulan Ramadhan sudah membayangi dan datang. Maka, sampaikanlah (bulan) Ramadhan kepadaku, dan sampaikanlah aku (dengan selamat) ke dalamnya, dan terimalah amal ibadahku (di bulan) Ramadhan. Ya Allah, anugerahilah aku kesabaran dan niat ikhlas mengharap pahala dan ridha-Mu atas puasaku dan shalat malamku. Anugerahilah aku di bulan Ramadhan ini kesungguhan hati, ketekunan, kekuatan, dan semangat. Lindungilah aku di bulan Ramadhan ini dari kebosanan, lemah lesu, kemalasan, dan banyaknya kantuk. Dan berikanlah aku kesempatan untuk mendapatkan Lailatul Qadr, serta jadikanlah ia lebih baik dari seribu bulan.”

Kata Kunci Terkait

Disclaimer & Kebijakan Redaksi

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi redaksi.

Independensi: Kompasia.com dan PT Komunikasi Publik Asia merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan Kompas, Kompasiana, KG Media, maupun Kompas Gramedia Group. Nama “Kompasia” digunakan sebagai identitas yang berasal dari Komunikasi Publik Asia.

Transparansi Konten: Konten pihak ketiga atau komersial dibedakan dari produk jurnalistik redaksi melalui label seperti Press Release, Advertorial, Sponsored, Opini, atau Kontributor.

Hak Jawab & Koreksi: Permohonan koreksi atau Hak Jawab dapat disampaikan ke redaksi@kompasia.com dengan menyertakan tautan artikel dan data pendukung.

Tautan eksternal dapat mengarah ke situs pihak ketiga. Kompasia.com tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan situs eksternal tersebut.

💬 Komentar

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

DUKUNG PENULIS VERIFIED

☕ Traktir Kopi

Pimpinan Redaksi telah mempublikasikan 1,480 artikel. Berikan Kopi sebagai apresiasi.

Tentang Penulis

Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

Lihat profil & artikel penulis
Kompasia Dikelola oleh Komunikasi Publik Asia