THMP: Protes Purnawirawan TNI atas Penahanan Roy Suryo dan Dr Tifa Jadi Intervensi Hukum

Ringkasan Berita: Tim Hukum Merah Putih merespons surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengkritik penahanan Roy Suryo dan dr…
1 Min Read 0 5
Ringkasan Berita:
  • Tim Hukum Merah Putih merespons surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengkritik penahanan Roy Suryo dan dr Tifa.
  • THMP menganggap surat tersebut tidak mencerminkan kepentingan masyarakat dan berisiko memengaruhi proses hukum.
  • Mereka meminta semua pihak untuk menghargai tindakan hukum yang diambil oleh penyidik Polda Metro Jaya.
 

KOMPASIA.COM– Tim Hukum Merah Putih (THMP) menganggap, surat protes yang dikirimkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI terkait penahanan dan penangkapan Roy Suryo serta dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa sebagai tindakan campur tangan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Penilaian tersebut disampaikan setelah beredarnya surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI Nomor 025/PP-TNI/VI/2026 yang ditulis pada 19 Juni 2026 dan dikirimkan kepada Kapolda Metro Jaya.

Di dalam surat tersebut, beberapa mantan perwira tinggi mengkritik penangkapan dan penahanan Roy Suryo serta dr Tifa.

Mereka menilai, tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik tidak mencerminkan prinsip proporsionalitas, keadilan, dan penghormatan terhadap hak warga negara.

Koordinator THMP C. Suhadi menganggap bahwa pandangan tersebut terlalu menitikberatkan pada posisi Roy Suryo dan dr Tifa sebagai tersangka tanpa mempertimbangkan aspek hukum yang menjadi dasar tindakan penyidik.

Menurutnya, penunjukan tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang dianggap memadai untuk melanjutkan kasus ke tahap berikutnya.

“Apabila seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang memadai, maka proses hukum harus dihormati dan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” kata Suhadi saat diwawancarai dari Kantor Tribun Solo di Karanganyar, Minggu (21/6/2026).

Ia menilai, surat protes tersebut tidak memberikan perhatian yang seimbang terhadap pihak yang merasa dirugikan dalam kasus tersebut.

Persoalan yang terus berlangsung mengenai dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, menurut Suhadi juga perlu diperhatikan dari sudut pandang korban yang selama ini menjadi target berbagai tuduhan di ruang publik.

Oleh karena itu, ia menganggap proses hukum yang dilalui oleh penyidik sebagai bagian dari upaya menjamin setiap pihak mendapatkan perlindungan hukum yang setara.

Suhadi juga memiliki pendapat bahwa surat yang dikirimkan oleh para purnawirawan tidak mencerminkan rasa keadilan yang ada di masyarakat karena lebih fokus pada kepentingan dua tersangka.

Ia menyatakan bahwa kepentingan masyarakat luas, termasuk kepastian hukum dan ketertiban dalam kehidupan sosial, seharusnya turut dipertimbangkan dalam menangani kasus tersebut.

“Proses hukum perlu dilihat secara menyeluruh, bukan hanya dari satu sudut pandang kepentingan,” katanya.

Selanjutnya, THMP menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sehingga semua pihak perlu menghargai prosedur yang sedang berlangsung.

Penyidik Polda Metro Jaya, terhadap Suhadi, telah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur dan wewenang yang dimiliki dalam menangani kasus tersebut.

Oleh karena itu, ia mengajak berbagai pihak untuk tidak memberikan tekanan yang bisa mengganggu kemandirian lembaga penegak hukum.

THMP juga mengajak masyarakat agar menyerahkan penilaian terhadap kasus tersebut kepada proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian maupun pengadilan.

“Penyelesaian masalah harus dilakukan melalui jalur hukum, bukan melalui tekanan opini atau kepentingan kelompok tertentu,” katanya.

Penganiayaan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjelaskan alasan pihaknya melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan penangkapan dilakukan karena berkas perkara terhadap keduanya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

“Penangkapan bukan tindakan yang dilakukan secara mandiri, berkas perkara telah dinyatakan lengkap P21 oleh kejaksaan,” ujar Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat.

Setelah berkas perkara lengkap, Budi menyatakan pihaknya memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan penangkapan.

Ia juga menyatakan bahwa penyelesaian kasus ini dilakukan secara profesional dan terukur.

“Kami juga menekankan bahwa penangkapan bukan berarti vonis, penangkapan merupakan bagian dari proses hukum yang sah dan setiap orang yang diduga bersalah telah dijamin azas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Budi.

Penasehat hukum Roy Suryo dan dokter Tifa, Muhammad Taufiq, mengungkapkan rangkaian kejadian penangkapan terhadap kliennya masing-masing.

Taufiq menjelaskan bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada waktu yang berbeda.

“Benar, Jumat 19 Juni 2026, Dokter Tifa dan Roy Suryo ditangkap. Mereka ditangkap pada waktu yang berbeda,” katanya kepada KOMPASIA.COM.

Ia menyampaikan bahwa dokter Tifa ditangkap saat akan menghadiri sidang proposal program doktoral Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) pada Jumat pagi sekitar pukul 06.00 WIB.

Ia menyebutkan terdapat enam petugas kepolisian yang menangkap dokter Tifa.

“Dokter Tifa ditangkap saat sidang ujian proposal sebagai mahasiswa program doktor Ilmu Kedokteran di Fakultas Kedokteran UI. Pukul 06.00 WIB, sekitar enam orang (polisi) datang, lalu membawanya ke Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Taufiq menyampaikan bahwa dokter Tifa sudah berbicara dengannya saat sedang dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya.

Ia menyatakan bahwa dirinya akan pergi ke Jakarta untuk memberikan pendampingan kepada klien tersebut. Sebab, Taufiq adalah warga yang tinggal di Solo, Jawa Tengah.

“Pada perjalanan itu, dia berkomunikasi dengan saya agar ditemani, dan hari ini atau malam ini, kami sudah sampai di Jakarta tergantung pada transportasi yang kami dapatkan, apakah kereta api atau pesawat, begitu,” katanya.

THMP: Protes Purnawirawan TNI atas Penahanan Roy Suryo dan Dr Tifa Jadi Intervensi Hukum

Di sisi lain, Taufiq menyampaikan bahwa Roy Suryo ditangkap dalam waktu satu jam setelah penangkapan Dokter Tifa.

Ia menyampaikan bahwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut ditangkap saat sedang beristirahat di ruang kerjanya yang terletak di rumahnya.

Ia menyampaikan, secara keseluruhan terdapat enam petugas kepolisian yang terlibat dalam penangkapan Roy Suryo.

Selain itu, Taufiq menyampaikan bahwa terdapat dua orang yang merekam proses penangkapan. Namun, ia tidak mengetahui apakah keduanya termasuk anggota Polda Metro Jaya atau bukan.

“Kemudian Roy Suryo ditangkap pada pukul 07.00 WIB. Penangkapan Roy Suryo tergolong dramatis karena sedang beristirahat di ruang kerjanya. Selanjutnya, enam orang polisi hadir, empat di luar dan dua di dalam, sementara dua lainnya adalah kameramen, tetapi kita tidak tahu apakah mereka berasal dari dokumentasi Polda Metro Jaya atau media,” katanya.

Ia mengungkapkan, selama proses penangkapan, istri Roy Suryo, Ririen Suryo, sempat merasa tidak menerima karena polisi sampai memasuki kamarnya.

Selain itu, Ririen juga tidak setuju ketika Roy Suryo akan diborgol saat ditangkap karena merasa suaminya bersikap kooperatif selama statusnya sebagai tersangka.

“Saya awalnya ingin diborgol, tapi ditolak (oleh Ririen), lho suami saya ini kooperatif, selalu ikut kemana saja, lalu wajib lapor setiap Selasa dan Kamis juga selalu dilakukan,” katanya.

(KOMPASIA.COM/Chrysnha. Yohanes Liestyo Poerwoto)

407SHARES10kVIEWS

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

Redaksi Kompasia