Perubahan Besar dalam Sistem Hukum Indonesia
Pada hari Jumat, 2 Januari 2026, Indonesia memasuki babak baru dalam penegakan hukum. Dua peraturan penting yang resmi diberlakukan adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Penggunaan sistem hukum pidana yang berasal dari masa kolonial telah berakhir setelah bertahan selama lebih dari satu abad.
Perubahan ini menandai awal dari era penegakan hukum yang lebih modern dan manusiawi. Aparat penegak hukum, termasuk Polri dan Kejaksaan Agung, telah mempersiapkan diri secara penuh untuk mengimplementasikan aturan baru tersebut. Mereka menyatakan bahwa seluruh perangkat teknis dan kebijakan internal telah disiapkan agar transisi berjalan dengan lancar dan seragam.
Polri menyatakan bahwa mereka telah merampungkan pedoman teknis sebagai dasar pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru. Pedoman ini disusun oleh Bareskrim Polri dan telah ditandatangani oleh Kabareskrim. Mulai pukul 00.01 WIB pada tanggal 2 Januari 2026, seluruh petugas penegak hukum di lingkungan Polri menggunakan pedoman tersebut sebagai acuan.
Pedoman tersebut mencakup berbagai aspek penting, mulai dari tata cara penyidikan hingga format administrasi perkara pidana. Implementasinya berlaku menyeluruh, tidak hanya di jajaran reserse kriminal tetapi juga di Baharkam, Korps Lalu Lintas, Kortas Tipikor, hingga Densus 88 Antiteror.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga memastikan kesiapan institusional dalam menjalankan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut bahwa Kejaksaan telah menjalin kerja sama lintas lembaga untuk memastikan sinkronisasi pelaksanaan aturan.
Selain itu, Korps Adhyaksa juga melakukan penguatan dari sisi sumber daya manusia. Berbagai bimbingan teknis, forum diskusi, dan pelatihan kolaboratif digelar untuk meningkatkan pemahaman jaksa terhadap substansi KUHP dan KUHAP baru.
Penyesuaian besar juga dilakukan pada kebijakan internal. Sejumlah SOP, pedoman, dan petunjuk teknis diperbarui demi memastikan keseragaman pola penanganan perkara pidana di seluruh Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru menjadi tonggak penting reformasi hukum pidana. Ia menegaskan bahwa kedua beleid tersebut membuka era baru penegakan hukum yang lebih modern, manusiawi, dan berkeadilan.
Yusril menjelaskan bahwa KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip hak asasi manusia pasca-amandemen UUD 1945. Oleh karena itu, pembaruan hukum acara pidana menjadi keniscayaan untuk menopang penerapan KUHP Nasional yang baru.
Ia juga menegaskan bahwa perubahan ini merupakan hasil proses panjang reformasi hukum pidana yang telah bergulir sejak Reformasi 1998. KUHP lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 dianggap tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern.
Dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, aparat penegak hukum diharapkan mampu menjalankan proses hukum yang lebih terkoordinasi, transparan, serta berpihak pada keadilan substantif bagi masyarakat.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Edukasi Sistem Parkir Wisata Non-Tunai bersama KelolaWisata.com : Solusi Digital untuk Pengelolaan Wisata Modern
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
- Manless Ticket Dispenser Standar Internasional: Spesifikasi Lengkap
Share this content:
