AA1UGWhW.jpg
Gugatan Rekonvensi Wakil Bupati Jember Terhadap Bupati dan Agus MM
Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, telah mengajukan gugatan rekonvensi ke Pengadilan Negeri Jember dengan nilai total sebesar Rp 25,5 miliar terhadap Bupati Jember Muhammad Fawait. Gugatan ini dianggap sebagai langkah hukum untuk memperbaiki konstruksi hukum yang dinilai keliru sejak awal dan berpotensi merugikan posisi Wakil Bupati.
- gugatan rekonvensi wakil bupati jember terhadap bupati dan agus mm wakil bupati jember, djoko susanto, telah mengajukan gugatan rekonvensi ke pengadilan negeri jember dengan nilai total sebesar rp 25,5 miliar terhadap bu…
- gugatan ini dianggap sebagai langkah hukum untuk memperbaiki konstruksi hukum yang dinilai keliru sejak awal dan berpotensi merugikan posisi wakil bupati.
- kuasa hukum wakil bupati jember, dodik puji basuki, menjelaskan bahwa gugatan rekonvensi muncul sebagai respons terhadap gugatan konvensi yang lebih dulu diajukan oleh mashudi alias agus mm.
- dalam gugatan awal tersebut, wakil bupati jember diposisikan sebagai tergugat, sementara bupati sebagai turut tergugat.
Daftar Isi
Kuasa hukum Wakil Bupati Jember, Dodik Puji Basuki, menjelaskan bahwa gugatan rekonvensi muncul sebagai respons terhadap gugatan konvensi yang lebih dulu diajukan oleh Mashudi alias Agus MM. Dalam gugatan awal tersebut, Wakil Bupati Jember diposisikan sebagai tergugat, sementara Bupati sebagai turut tergugat. Menurut Dodik, penempatan ini tidak lazim karena Bupati dan Wakil Bupati adalah satu kesatuan dalam pemerintahan daerah dan tidak bisa dipisahkan secara ekstrem dalam kedudukan hukum.
“Posisi tergugat aktif dan turut tergugat pasif tidak sesuai dengan realitas hubungan hukum antara Bupati dan Wakil Bupati,” ujar Dodik. Ia menilai bahwa gugatan konvensi tersebut bermasalah dari sisi konstruksi hukum dan memperkuat adanya upaya sistematis untuk meminggirkan peran fungsional Wakil Bupati Jember pasca-pilkada.
Dalam gugatan rekonvensi, Djoko menyatakan bahwa Bupati Jember telah melakukan wanprestasi dengan mengabaikan kesepakatan tertulis yang dibuat pada 21 November 2024 sebelum keduanya terpilih. Kesepakatan tersebut mengatur pembagian kewenangan dan mekanisme kerja bersama agar tidak terjadi keputusan sepihak serta menjamin peran Wakil Bupati secara nyata dan dilindungi hukum.
Menurut Dodik, dalam praktiknya, kliennya tidak diberi peran, kewenangan, anggaran, maupun fasilitas dinas. Bahkan, Wakil Bupati Jember sepenuhnya dikesampingkan dalam pengambilan keputusan strategis pemerintahan, termasuk penyusunan anggaran dan pengangkatan pejabat OPD.
“Karena adanya eksklusi fungsional dan pengabaian komitmen itikad baik ini, klien kami mengalami kerugian yang sangat besar,” tambah Dodik. Kerugian yang digugat mencapai Rp 25,5 miliar, yang terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp 24,5 miliar dan kerugian immateriil senilai Rp 1 miliar.
Kerugian materiil meliputi biaya operasional selama Pilkada, transportasi, akomodasi, hotel, serta honorarium pengacara. Sementara kerugian immateriil diklaim akibat rusaknya nama baik, martabat, dan kehormatan kliennya. “Ganti rugi materiil berupa pengembalian dana operasional yang telah dikeluarkan, ganti rugi immateriil sebagai kompensasi atas rusaknya kredibilitas, kehormatan, dan beban psikologis akibat skenario peminggiran peran yang dilakukan secara terbuka dan sistematis,” jelas Dodik.
Selain menggugat Bupati Jember, Wakil Bupati Jember juga menggugat Agus MM sebesar Rp 1,5 miliar. Menurut Dodik, Agus MM diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses beracara, termasuk mendalilkan kerugian yang disebutnya fiktif sebagai pedagang galvalum freelance (baja ringan) akibat disharmonisasi antara Bupati dan Wakil Bupati.
Gugatan ganti rugi sebesar Rp 112 yang diminta Agus MM dinilai tidak masuk akal. Selain itu, kuasa hukum menyebut bahwa penggugat tidak memiliki kaitan langsung dalam hubungan hukum atas perjanjian pada 21 November 2024. Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Agus MM disebut memiliki subjek dan objek sengketa yang bersifat publik dan menyangkut ranah Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara, sehingga berada di luar Yurisdiksi Peradilan Umum.
Dodik menegaskan bahwa gugatan rekonvensi merupakan satu rangkaian yang tidak terpisahkan dari gugatan konvensi. Ia juga membantah anggapan bahwa langkah hukum ini bermuatan politik. “Gugatan ini bukan soal politik atau persoalan personal. Ini murni untuk meluruskan konstruksi hukum agar posisi dan kedudukan Wakil Bupati Jember tidak disalahpahami oleh masyarakat,” pungkasnya.
Dalam gugatan rekonvensi, Djoko menduga bahwa Agus MM bersekongkol dengan Fawait untuk mendiskreditkannya di mata publik dengan menjadikannya sebagai tergugat. Sementara Fawait hanya sebagai turut tergugat yang secara hukum sifatnya pasif. Selain itu, dugaan menjadikan gugatan sebagai tameng politik Fawait untuk mengalihkan perhatian masyarakat dari tindakan sewenang-wenang bupati.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- 5 Best Rooftop Bars in Bali for Sunset Drinks
- Kunjungan Kerja PT MSM Tiga Matra Satria Bersama Pemda Bali, BPD Bali, dan Dishub Bali: Transformasi Pengelolaan Parkir di Pantai Kuta
- 7 Perusahaan Parkir Terbaik di Indonesia
Share this content:
