Minggu, 13 September 2026Indonesia
Kompasia
Trending

Yanes Mekeng Pastikan Tidak Ada Utang ke Bank NTT, Pinjaman ke Yuliana Sudah Lunas

Oleh Pimpinan Redaksi · Januari 4, 2026 · 4 menit baca Penulis Terverifikasi
✓ Penulis Verified

Penegasan Matias Yanes Mengenai Pinjaman yang Tidak Melibatkan Bank NTT

Matias Yanes Mekeng menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pinjaman uang melalui Bank NTT. Ia menyatakan bahwa hubungan utang-piutang antara dirinya dan Maria Yuliana Mukin terjadi secara pribadi, tanpa keterlibatan lembaga perbankan.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas berita yang menyebutkan bahwa pinjaman dilakukan melalui Bank NTT dengan jaminan deposito. Menurut Matias, sejak awal transaksi pada akhir Desember 2020, ia meminjam uang secara tunai langsung dari Maria Yuliana Mukin di rumahnya.

“Awalnya, sekitar akhir Desember 2020, saya datang ke rumah ibu Yuliana untuk meminjam uang Rp350 juta. Ibu Yuli menyampaikan bahwa uang cashnya tidak ada, ada di bank. Setelah itu kita sepakat besok pagi baru beliau hubungi saya,” kata Matias kepada wartawan, Sabtu, 3 Januari 2026 malam.

Keesokan harinya, Matias kembali ke rumah Maria Yuliana dan menerima uang tunai sebesar Rp350 juta. Ia mengaku tidak pernah mengurus, menandatangani, atau diberi penjelasan soal pinjaman bank.

“Besok pagi saya datang menerima uang cash Rp350 juta, tetapi di kuitansinya tertulis Rp360 juta sekian. Ada bukti kuitansinya,” ujarnya.

Pembayaran Bertahap Hingga Lunas

Dalam prosesnya, Matias mengaku telah melakukan pembayaran bertahap sebanyak delapan kali, baik secara tunai maupun transfer, hingga total mencapai Rp370 juta.

Pembayaran tersebut dilakukan hingga pelunasan pada 28 November 2022, dan seluruhnya memiliki bukti kuitansi serta setoran. Berikut rinciannya:

  • Setor Rp70 juta
  • Setor ke Bank NTT: Rp100 juta
  • Setor tanggal 19 Mei 2025: Rp50 juta
  • Setor tanggal 2 Juni 2022: Rp25 juta
  • Setor tanggal 4 Juni 2022: Rp10 juta
  • Setor tanggal 6 Juni 2022: Rp5 juta
  • Setor tanggal 8 Juni 2022: Rp5 juta
  • Setor tanggal 28 November 2022: Rp105 juta

“Total semuanya Rp370 juta. Semua setoran ini ada buktinya. Tanggal 28 November 2022 itu penyelesaiannya,” ungkapnya.

Sengketa Sertifikat dan Klaim Bunga

Matias juga mengungkapkan bahwa selama masa pinjaman, dirinya dipaksa menyerahkan empat sertifikat tanah dan bangunan sebagai jaminan. Sertifikat tersebut, menurutnya, bukan diserahkan atas dasar kesepakatan sukarela.

Setelah pinjaman lunas, Matias berusaha mengambil kembali sertifikat tersebut. Namun, Maria Yuliana Mukin menyatakan utang belum selesai karena masih ada bunga pinjaman.

“Setelah penyelesaian di 2022 itu, ketika saya meminta untuk mengambil sertifikatnya ibu Yuli mengatakan bahwa pinjaman saya itu belum selesai, dengan bunganya. Saat itu saya sampai ke ibu Yuli bahwa pinjaman saya sudah lunas. Dalam perjalanan (masalah ini) sempat jeda sekian tahun,” kata Matias.

Rumah Disegel dan Laporan Polisi

Masalah kembali mencuat pada 2 Januari 2026, ketika sejumlah orang yang disebut Matias sebagai debt collector (DC) mendatangi rumahnya dan menyatakan bahwa Matias memiliki utang Rp400 juta dan belum membayar sama sekali. Bahkan, rumah yang ditempati Matias disebut disegel pada pukul 12.24 WITA.

“Saya sempat menunjukkan kuitansi pembayarannya, bahwa saya sudah bayar sebesar Rp370 juta. DC-nya bilang tidak bisa, bunganya siapa yang mau bayar?” tutur Matias.

Selanjutnya, Maria kembali mengutus DC-nya untuk menemui Matias dan mengajaknya bersama-sama ke Bank NTT. Matias menolak karena menurutnya dirinya tidak pernah berhubungan dengan pihak bank tersebut.

“Setelah itu dia mengutus DC-nya datang dan mengajak saya untuk sama-sama ke Bank NTT. Saya menolak karena memang faktanya saya tidak berhubungan dengan Bank NTT, karena saya meminjamnya di ibu Yuli,” ujar Matias.

Matias kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani perjanjian kredit, tidak mengajukan pinjaman, serta tidak memiliki kewajiban apa pun dengan pihak Bank NTT.

“Saya tidak pernah dijelaskan dan bersangkut-paut dengan urusan di Bank NTT seperti yang disampaikan ibu Yuli. Saya berurusan dengan Ibu Yuli, meminjam uangnya secara cash dan saya terima di rumahnya,” tegasnya.

Karena ajakan ke bank itu ditolak, rumah Matias lantas disegel para DC dengan dalih utangnya belum lunas. Merasa dirugikan, Matias melaporkan peristiwa penyegelan tersebut ke Polres Sikka pada hari yang sama.

Laporannya tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/2/I/2026/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 2 Januari 2026 pukul 18.42 WITA.

“Saya juga membuat LP terkait pelaku penyegelan rumah saya dan laporan saya saat ini sedang berproses di Reskrim Polres Sikka,” kata Matias.

Selain laporan penyegelan, Matias menyebut telah mengikuti proses mediasi yang difasilitasi kepolisian dengan menghadirkan seluruh bukti pinjaman dan pembayaran.

“Saat itu juga ibu Yuli dan suaminya dipanggil untuk mediasi soal utang-piutang, tetapi dalam mediasi itu saya menunjukkan semua bukti berupa kuitansi pinjaman dan pembayaran hingga pelunasan,” imbuhnya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum atas laporan penyegelan rumah Matias Mekeng masih berjalan di Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak terkait guna menjunjung prinsip keberimbangan berita.

Kata Kunci Terkait

Disclaimer & Kebijakan Redaksi

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi redaksi.

Independensi: Kompasia.com dan PT Komunikasi Publik Asia merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan Kompas, Kompasiana, KG Media, maupun Kompas Gramedia Group. Nama “Kompasia” digunakan sebagai identitas yang berasal dari Komunikasi Publik Asia.

Transparansi Konten: Konten pihak ketiga atau komersial dibedakan dari produk jurnalistik redaksi melalui label seperti Press Release, Advertorial, Sponsored, Opini, atau Kontributor.

Hak Jawab & Koreksi: Permohonan koreksi atau Hak Jawab dapat disampaikan ke redaksi@kompasia.com dengan menyertakan tautan artikel dan data pendukung.

Tautan eksternal dapat mengarah ke situs pihak ketiga. Kompasia.com tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan situs eksternal tersebut.

💬 Komentar

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

DUKUNG PENULIS VERIFIED

☕ Traktir Kopi

Pimpinan Redaksi telah mempublikasikan 1,480 artikel. Berikan Kopi sebagai apresiasi.

Tentang Penulis

Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

Lihat profil & artikel penulis
Kompasia Dikelola oleh Komunikasi Publik Asia