t 64e59d73d34e3.jpg
Keterlibatan 3.000 ASN di Brebes dalam Presensi Fiktif Terungkap
Presensi fiktif yang dilakukan oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Brebes telah terungkap setelah Bupati Brebes melakukan laporan ke pihak kepolisian. Dalam penelusuran sementara, ditemukan bahwa sebanyak 3.000 ASN menggunakan aplikasi ilegal untuk mengelabui sistem presensi. Tujuan utama dari praktik ini adalah agar mereka tetap menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) secara penuh tanpa potongan, meskipun tidak hadir atau bahkan bolos kerja.
- keterlibatan 3.000 asn di brebes dalam presensi fiktif terungkap presensi fiktif yang dilakukan oleh sejumlah aparatur sipil negara (asn) di kabupaten brebes telah terungkap setelah bupati brebes melakukan laporan ke pih…
- dalam penelusuran sementara, ditemukan bahwa sebanyak 3.000 asn menggunakan aplikasi ilegal untuk mengelabui sistem presensi.
- tujuan utama dari praktik ini adalah agar mereka tetap menerima tunjangan penghasilan pegawai (tpp) secara penuh tanpa potongan, meskipun tidak hadir atau bahkan bolos kerja.
- berdasarkan data sementara, mayoritas pelaku presensi fiktif berasal dari kalangan guru, tenaga kesehatan (nakes), serta pejabat pemerintahan.
Daftar Isi
Berdasarkan data sementara, mayoritas pelaku presensi fiktif berasal dari kalangan guru, tenaga kesehatan (nakes), serta pejabat pemerintahan. Hal ini menunjukkan adanya skala yang cukup besar dan merata di berbagai instansi pemerintah daerah. Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, menyatakan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku kecurangan tersebut. Selain itu, Pemkab Brebes juga melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kapolres Brebes untuk menindaklanjutinya. Karena ini berpotensi masuk kategori korupsi,” ujar Paramitha. Ia menilai bahwa praktik presensi fiktif ini berkaitan langsung dengan pencairan TPP bagi ASN. Meski tidak bekerja secara semestinya, para ASN tetap menerima tunjangan penghasilan penuh, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Menurut Paramitha, praktik ini bisa dikategorikan sebagai bentuk korupsi karena penggunaan dana negara yang tidak sesuai dengan hakikatnya. “Mereka tidak berangkat atau mungkin jam kerjanya seenaknya hadir begitu, tetapi dihitung penuh. Ini adalah bentuk korupsi juga,” jelasnya.
Saat ini, Pemkab Brebes bersama kepolisian sedang menelusuri data nama dan rekening pengelola aplikasi ilegal serta pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut. Hasil temuan sementara menunjukkan bahwa sekitar 3.000 ASN terdeteksi menggunakan aplikasi ilegal yang memungkinkan presensi tanpa kehadiran fisik di tempat kerja. Dari jumlah tersebut, sebagian besar berasal dari kalangan guru, nakes, dan pejabat.
Sebelumnya, Pemkab Brebes telah melakukan langkah awal dengan mematikan server resmi presensi selama dua hari. Namun, ternyata masih ada aktivitas absensi yang tercatat. Dari situ, pihaknya dapat mengidentifikasi ASN yang menggunakan aplikasi ilegal tersebut.
Paramitha juga mengakui adanya kelemahan dalam sistem keamanan siber yang dimiliki pemerintah daerah. Untuk itu, pihaknya berkomitmen memperkuat sistem keamanan data dan aplikasi. “Kami akan meningkatkan sistem keamanan siber agar kejadian serupa tidak terulang. Bisa jadi modus seperti ini juga terjadi di daerah lain,” imbuhnya.
Selain itu, Paramitha menegaskan bahwa anggaran untuk pemeliharaan dan pembaruan sistem server serta aplikasi telah dialokasikan setiap tahun. Namun, evaluasi menyeluruh tetap diperlukan guna memperkuat sistem pengawasan.
Penjelasan Mengenai Aplikasi Ilegal
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes, Moh Syamsul Haris, menjelaskan bahwa aplikasi ilegal ini merupakan perangkat lunak berbayar yang ditawarkan oleh pihak luar atau peretas (hacker). Untuk mengaktifkan layanan ini selama satu tahun, oknum ASN diminta membayar Rp250.000 melalui transfer rekening. Setelah membayar, pengguna cukup mengirimkan data berupa NIP, kecamatan, dan instansi.
Aplikasi ini kemudian akan mengaktivasi NIP (nomor induk pegawai) tersebut ke dalam sistem tiruan yang mampu terintegrasi dengan server presensi Pemkab Brebes. Menurut Haris, alasan para oknum ASN beragam. Mulai dari urusan keluarga, jarak rumah yang jauh, hingga demi mengurus bisnis pribadi di jam kerja.
Haris juga menegaskan bahwa investigasi internal telah dilakukan dan dipastikan tidak ada keterlibatan pegawai BKPSDMD dalam penjualan aplikasi tersebut. “Kami pastikan ini bukan dari internal. Indikasi sementara mengarah pada pihak luar atau hacker peretas yang berhasil masuk ke sistem,” tukasnya.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Kunjungan Kerja PT MSM Tiga Matra Satria Bersama Pemda Bali, BPD Bali, dan Dishub Bali: Transformasi Pengelolaan Parkir di Pantai Kuta
- 7 Perusahaan Parkir Terbaik di Indonesia
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
Share this content:
