AA22iyJB.jpg
Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo
Pihak DPRD Kabupaten Pati menunjukkan apresiasi terhadap kenaikan status hukum pelaku kasus kekerasan seksual menjadi tersangka. Namun, mereka juga menekankan pentingnya tindakan segera berupa penahanan agar tidak menimbulkan ketidakamanan di masyarakat.
- penanganan kasus kekerasan seksual di pondok pesantren ndholo kusumo pihak dprd kabupaten pati menunjukkan apresiasi terhadap kenaikan status hukum pelaku kasus kekerasan seksual menjadi tersangka.
- namun, mereka juga menekankan pentingnya tindakan segera berupa penahanan agar tidak menimbulkan ketidakamanan di masyarakat.
- pemerintah kabupaten pati telah mengajukan permohonan resmi kepada pemerintah pusat untuk mencabut izin operasional pondok pesantren ndholo kusumo secara permanen.
- hal ini dilakukan setelah terungkap adanya dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren tersebut.
Daftar Isi
- Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo
- Tindakan Hukum yang Diambil
- Ke Khawatiran Terhadap Citra Pondok Pesantren
- Prioritas Hak Pendidikan Santri
- Pengusulan Pencabutan Izin Operasional
- Langkah-Langkah Lanjutan
- 🔥 Postingan Populer
- About the Author
- AutoIndex: Portal Berita & Media Online
Pemerintah Kabupaten Pati telah mengajukan permohonan resmi kepada pemerintah pusat untuk mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndholo Kusumo secara permanen. Hal ini dilakukan setelah terungkap adanya dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren tersebut.
Kementerian Agama dan Pemkab Pati memastikan bahwa seluruh santri tetap mendapatkan hak pendidikan dan pendampingan. Termasuk dalam hal ini adalah jaminan pelaksanaan ujian sekolah yang akan dimulai pada hari Senin ini.
Tindakan Hukum yang Diambil
Proses hukum terhadap oknum kiai di Tlogowungu terlihat lambat sejak dua tahun lalu. Salah satu penyebabnya adalah adanya pencabutan laporan oleh para saksi dan korban, yang diduga menjadi penghambat utama penyidikan.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, meminta pihak kepolisian untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu.
Bandang menyatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menaikkan status hukum pelaku dari saksi menjadi tersangka. Namun, ia menekankan pentingnya tindakan tegas berupa penahanan agar tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas di masyarakat.
“Kami berharap tidak hanya sekadar tersangka saja, melainkan ada ketegasan dari kepolisian untuk melakukan penahanan. Karena kalau ini tidak secepatnya dilakukan penahanan, nanti imbasnya ke pondok-pondok yang lain,” ujarnya.
Ke Khawatiran Terhadap Citra Pondok Pesantren
Politisi PDIP ini juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap citra pondok pesantren di Kabupaten Pati yang dikenal memiliki ratusan lembaga pendidikan agama ternama. Ia menyebutkan bahwa para kiai dan ulama besar di Pati turut merasa khawatir jika kasus ini akan berdampak pada minat calon santri, terutama dari luar daerah, untuk menimba ilmu di Pati.
Menanggapi tudingan lambatnya penanganan kasus yang dilaporkan sejak 2024 tersebut, Bandang memberikan klarifikasi berdasarkan penjelasan pihak kepolisian. Menurutnya, kendala utama di masa lalu adalah adanya saksi yang mencabut pernyataan serta korban yang sempat menunjukkan sikap menerima keadaan.
“Tadi sudah dijelaskan dari kepolisian, bukan lambat. Tetapi saat dimintai keterangan kasus yang 2024 itu, ternyata para saksi akhirnya mencabut pernyataannya,” jelasnya. Terkait adanya dugaan tekanan dalam pencabutan laporan tersebut, Bandang menyebut hal itu sebagai “faktor X” yang kini tengah didalami lebih lanjut oleh pihak berwajib.
Prioritas Hak Pendidikan Santri
Selain fokus pada penegakan hukum, Bandang memastikan bahwa hak pendidikan para santri tetap menjadi prioritas. Mengingat pelaksanaan ujian sekolah akan dimulai pada hari Senin mendatang, koordinasi telah dilakukan dengan Kementerian Agama (Kemenag) agar santri yang sempat dipulangkan tetap dapat mengikuti ujian dengan aman.
Ke depannya, Pemerintah Kabupaten Pati melalui Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan Kemenag berencana menggencarkan edukasi mengenai standarisasi pondok pesantren yang aman.
“Edukasi itu akan kami carikan solusi secepatnya, sehingga teman-teman di pondok tenang dan orang tua yang menitipkan anaknya juga merasa ayem (tenang),” pungkasnya.
Pengusulan Pencabutan Izin Operasional
Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra mengusulkan kepada pemerintah pusat agar izin Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, dicabut secara permanen. Sebagaimana diketahui, pengasuh pondok pesantren tersebut, Ashari, terjerat dugaan kasus kekerasan seksual terhadap santriwati dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Usulan itu disampaikan Chandra saat menerima kunjungan Menteri PPPA Arifah Fauzi di Ruang Paringgitan Pendopo Kabupaten Pati, Minggu (3/5/2026). Kunjungan itu dilakukan untuk melakukan rapat koordinasi tertutup guna memastikan penanganan dan perlindungan bagi para santri.
“Bu Menteri juga menindaklanjuti ke pusat untuk pencabutan izin pondok pesantren ini (Ndholo Kusumo). Semoga (kasus serupa) tidak terjadi lagi di pondok-pondok pesantren yang lain,” tutur Chandra.
Dia juga menegaskan bahwa operasional penerimaan siswa baru di pondok pesantren itu telah dihentikan. Adapun siswa kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah dia pastikan tetap mengikuti ujian sesuai jadwal, dengan pengawasan dan pendampingan dari pihak berwenang guna menjamin keamanan dan kelangsungan pendidikan mereka.
Langkah-Langkah Lanjutan
Sementara, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menjelaskan bahwa terdapat 48 siswa yatim piatu di pondok tersebut yang telah dikoordinasikan penanganannya bersama sejumlah yayasan di Pati Kota dan Kajen yang siap menerima dan memberikan pendampingan lanjutan.
Adapun Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Ashari telah dilakukan pada 28 April, dan selanjutnya akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka.
Pemkab juga mendorong langkah lanjutan dengan mendesak adanya evaluasi perizinan pondok pesantren tersebut ke tingkat pusat sebagai bagian dari upaya pencegahan kasus serupa di masa mendatang.
Dalam kesempatan itu, Menteri PPPA hadir didampingi Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus, dan juga Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Tengah. Sejumlah unsur daerah juga dilibatkan, mulai dari Pj. Sekda, Kementerian Agama Kabupaten Pati, DPRD, Dinsos P3AKB, hingga Polresta Pati, guna memperkuat koordinasi lintas sektor.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Kunjungan Kerja PT MSM Tiga Matra Satria Bersama Pemda Bali, BPD Bali, dan Dishub Bali: Transformasi Pengelolaan Parkir di Pantai Kuta
- 7 Perusahaan Parkir Terbaik di Indonesia
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
Share this content:
