Mantan Menantu Rampok dan Bunuh Nenek Dumaris, Motif Dipicu Rasa Benci

1 Min Read 0 1

Penetapan Empat Tersangka dalam Kasus Pembunuhan dan Perampokan di Pekanbaru

Polresta Pekanbaru telah menetapkan empat tersangka terkait kasus perampokan yang berujung pada pembunuhan Dumaris (60) di wilayah Rumbai. Keempat pelaku ini adalah AF, SL, E, dan L. AF, yang merupakan menantu korban, bertindak sebagai otak dari aksi tersebut, sedangkan SL menjadi eksekutor utama. Sementara itu, E dan L turut serta dalam rencana kejahatan ini.

Ringkasan Cepat
  • penetapan empat tersangka dalam kasus pembunuhan dan perampokan di pekanbaru polresta pekanbaru telah menetapkan empat tersangka terkait kasus perampokan yang berujung pada pembunuhan dumaris (60) di wilayah rumbai.
  • keempat pelaku ini adalah af, sl, e, dan l.
  • af, yang merupakan menantu korban, bertindak sebagai otak dari aksi tersebut, sedangkan sl menjadi eksekutor utama.
  • sementara itu, e dan l turut serta dalam rencana kejahatan ini.
Daftar Isi
  1. Penetapan Empat Tersangka dalam Kasus Pembunuhan dan Perampokan di Pekanbaru
  2. Rencana Awal dan Perubahan Niat
  3. Motif Utama: Sakit Hati dan Konflik Keluarga
  4. Rencana Membunuh Empat Orang
  5. Jeratan Pasal Berlapis
  6. 🔥 Postingan Populer
  7. AutoIndex: Portal Berita & Media Online

Kasus ini memicu peningkatan kewaspadaan masyarakat setelah polisi menggelar konferensi pers untuk menjelaskan detail penyidikan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, menjelaskan bahwa awalnya para pelaku datang ke Pekanbaru dengan niat merampok, namun rencana mereka berubah menjadi pembunuhan setelah tiba di lokasi.

Rencana Awal dan Perubahan Niat

Para pelaku diketahui tiba di Pekanbaru sejak Sabtu (25/4/2026) dan menginap di sebuah hotel melati di Jalan Riau. Di sana, mereka menyusun rencana awal hanya untuk merampok, tetapi kemudian berubah menjadi rencana menghabisi seluruh penghuni rumah korban, termasuk Arnold, anak korban.

Sebelum kejadian, pelaku juga melakukan survei lokasi rumah korban. Pada hari kejadian, AF menghubungi Arnold dan mengajaknya bertemu di sebuah ruko di Jalan Sudirman. Setelah itu, pelaku menuju rumah korban dan masuk ke dalam. Sesampainya di rumah, AF bersama L sempat berinteraksi dengan korban, termasuk salam dan cium tangan.

Saat suasana lengah, SL masuk ke rumah dengan alasan menagih uang taksi online. Ia kemudian melakukan aksi kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia. Korban kemudian dipindahkan ke kamar mandi, dan CCTV di rumah tersebut dirusak oleh pelaku.

Motif Utama: Sakit Hati dan Konflik Keluarga

Motif utama dari kejahatan ini diduga berkaitan dengan sakit hati keluarga. AF mengaku memiliki konflik pribadi dengan keluarga korban sejak masih tinggal bersama sebagai menantu. Ia menikah dengan Arnold pada 2022 dan meninggalkan rumah tersebut pada 2023.

Setelah melakukan aksi kejahatan, para pelaku diketahui sempat pergi ke Medan dan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Hasil pemeriksaan menunjukkan keempatnya positif menggunakan narkoba. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk melengkapi berkas penyidikan dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Rencana Membunuh Empat Orang

Dalam konferensi pers, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua menyebut bahwa para tersangka awalnya berencana menghabisi nyawa empat orang yang berada di rumah korban. Rencana tersebut mencakup orang tua, kemudian (inisial) A dan adiknya A. Namun, pada saat kejadian, hanya D yang berada di rumah dan akhirnya menjadi korban pembunuhan.

Hasyim juga menjelaskan bahwa para tersangka awalnya datang ke Pekanbaru dengan niat melakukan pencurian, namun dalam perjalanan dari Medan ke Pekanbaru, niat mencuri berubah menjadi niat membunuh.

Jeratan Pasal Berlapis

Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta menyatakan keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Mereka dijerat dengan Pasal 459, dan/atau Pasal 458 ayat 3, dan/atau Pasal 479. Para pelaku terancam hukuman berat, yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.

AF berperan sebagai otak pelaku, SL sebagai eksekutor, sementara E alias I dan L membantu jalannya aksi. Polisi juga mengungkap motif kejahatan dipicu oleh sakit hati dan faktor ekonomi. Keempat pelaku ditangkap di Aceh dan Binjai, dan kini ditahan di Mapolresta Pekanbaru. Dua pelaku laki-laki dilumpuhkan karena melakukan perlawanan saat penangkapan.

769SHARES7kVIEWS
Rating Artikel: ★★★★★ (5/5 dari 1,709 ulasan)

Share this content:

Kata Kunci Terkait

Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan