Penyitaan Barang Bukti Senilai Rp 6,38 Miliar dalam OTT Pegawai Pajak
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejumlah barang bukti berupa uang tunai, valuta asing, dan logam mulia senilai total Rp 6,38 miliar berhasil disita. Operasi ini terkait dengan dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Januari 2026.
Barang bukti yang disita meliputi uang tunai sebesar Rp 793 juta, 165.000 dollar Singapura yang bernilai sekitar Rp 2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram. Total nilai dari barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp 3,42 miliar. Hal ini diungkapkan oleh Asep, perwakilan KPK, saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Kelima tersangka tersebut antara lain:
- Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi
- Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin
- Tim Penilai Askob Bahtiar
- Konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin
- Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto
Proses penyidikan kasus ini telah mempertimbangkan kecukupan alat bukti yang ditemukan. Sehingga, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Awal Kasus dari Temuan Kekurangan Pajak
Kasus ini bermula dari temuan potensi kekurangan bayar pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada sebesar Rp 75 miliar. Hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memiliki utang pajak yang cukup besar.
Setelah mengetahui hasil pemeriksaan tersebut, pihak perusahaan mengajukan sanggahan. Namun, proses ini tidak berjalan lancar karena ada permintaan penurunan nilai kekurangan pajak menjadi Rp 23 miliar.
Modus Pembagian Fee dan Penyelesaian
Dalam proses sanggahan, Agus Syaifudin, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, meminta agar nilai kekurangan pajak diturunkan menjadi Rp 23 miliar dengan skema pembayaran “all in”. Dana yang dimaksudkan untuk fee kemudian dibagi kepada beberapa pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Namun, PT Wanatiara Persada merasa keberatan dengan permintaan tersebut dan hanya setuju membayar fee sebesar Rp 4 miliar. Dana tersebut kemudian dicairkan melalui kontrak fiktif jasa konsultasi dan dibagikan dalam bentuk tunai serta valuta asing.
Pendampingan Hukum dari Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai pajak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia menegaskan bahwa pendampingan ini tidak dimaksudkan sebagai intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menilai bahwa penindakan KPK dapat menjadi shock therapy bagi aparat pajak. Meski begitu, ia menekankan bahwa semua proses hukum harus dijalani sesuai dengan aturan yang berlaku. Purbaya juga menekankan bahwa pegawai pajak tidak boleh dibiarkan sendirian dalam menghadapi proses hukum.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Edukasi Sistem Parkir Wisata Non-Tunai bersama KelolaWisata.com : Solusi Digital untuk Pengelolaan Wisata Modern
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
- Manless Ticket Dispenser Standar Internasional: Spesifikasi Lengkap
Share this content:
