Pengaturan Lalu Lintas di Jalan MT Haryono, Balikpapan
Pemerintah Kota Balikpapan resmi menetapkan Jalan MT Haryono sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Kebijakan ini berlaku mulai Rabu (26/11/2025) dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban lalu lintas serta memperbaiki kondisi transportasi kota.
Dalam aturan tersebut, pengendara dilarang memarkir kendaraannya di bahu jalan pada jam 16.00 hingga 19.00 Wita. Pelanggar akan langsung dikenai sanksi tanpa toleransi. Sanksi yang diberikan meliputi penempelan stiker, penggembosan ban, hingga penderekan kendaraan. Kendaraan yang diderek akan dibawa ke Gedung Kesenian Balikpapan dan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.
Empat Segmen Kawasan Tertib Lalu Lintas
Jalan MT Haryono dibagi menjadi empat segmen agar penerapan aturan lebih efektif. Keempat segmen tersebut adalah:
- Segmen 1: Simpang Beruang Madu – Beller
- Segmen 2: Beller – Roti Tiam
- Segmen 3: Roti Tiam – Balikpapan Baru
- Segmen 4: Balikpapan Baru – Simpang Wika
Dengan pembagian ini, petugas dapat lebih mudah mengawasi dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi.
Sanksi Tegas dan Denda
Sanksi tegas diterapkan untuk menegaskan pentingnya aturan lalu lintas. Penindakan dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan bekerja sama dengan Satlantas Polresta Balikpapan. Masyarakat diimbau untuk memahami aturan baru terkait larangan parkir di bahu jalan pada jam-jam tertentu. Selama masa sosialisasi selama 30 hari, warga diberi waktu untuk memahami tujuan dari kebijakan ini. Setelah masa sosialisasi berakhir, tindakan tegas akan diterapkan kepada pelanggar.
Upaya Atasi Masalah Lalu Lintas
Penerapan KTL diharapkan mampu mengatasi berbagai persoalan lalu lintas seperti parkir liar, simpang yang tidak optimal, minimnya CCTV, lambatnya akses ATCS, hingga transportasi umum yang belum maksimal. Melalui program Balikpapan Connectivity (B-Connect), pemerintah ingin menciptakan sistem transportasi kota yang lebih rapi, efisien, dan mendukung budaya tertib berkendara.
Program B-Connect dirancang untuk menjadi ekosistem transportasi digital yang menghubungkan layanan mobilitas, informasi lalu lintas, rute angkutan umum, layanan parkir, hingga berbagai layanan publik berbasis data agar mudah diakses.
MT Haryono Jadi Pusat Keramaian Baru
Sebelumnya, kawasan Jalan MT Haryono menjadi pusat keramaian setelah melalui proses revitalisasi. Penataan trotoar mengusung konsep zona semi pedestrian sehingga menjadi daya tarik bagi warga. Sepanjang jalan juga tumbuh kafe dan restoran baru yang menjadi tempat kumpul.
Perkembangan kota ini memicu efek lain, yakni kemacetan. Untuk itu, pemerintah mengambil langkah-langkah tegas guna menata lalu lintas di kawasan ini.
Siapkan Kantong Parkir di Dua Tempat
Untuk mengurangi masalah parkir liar, Dishub Balikpapan telah menyiapkan dua lokasi kantong parkir baru. Salah satunya adalah lahan kosong di Citra City dan samping CIMB Jalan MT Haryono. Di Citra City, diperkirakan bisa menampung lebih dari 300 satuan ruang parkir (SRP).
Pemkot Balikpapan juga mengajukan permohonan terkait peminjaman lahan untuk digunakan sebagai kantor parkir. Selain itu, pemkot mengusulkan pengadaan kegiatan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di lokasi kantong parkir.
Evaluasi Juru Parkir
Dishub Balikpapan juga sedang mengevaluasi keberadaan juru parkir (jukir) di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran atau penyalahgunaan izin, maka jukir tersebut akan diganti. Dinas Perhubungan berperan sebagai fasilitator antara pelaku usaha dan pemilik lahan dalam penyediaan kantong parkir.
DPRD Minta Penerapan KTL Jangan Rugikan Warga
Komisi III DPRD Balikpapan meminta agar penataan ini dilakukan secara hati-hati karena banyak warga dan pelaku usaha di sepanjang jalan yang bergantung pada akses parkir pelanggan. Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak upaya pemerintah dalam menciptakan ketertiban lalu lintas. Namun, ia menilai kebijakan tersebut perlu disertai dengan kesiapan sosial dan infrastruktur agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Yusri juga mengusulkan agar kawasan sekitar Ciputra dijajaki sebagai lokasi parkir alternatif. Ia menilai, penataan semestinya melibatkan pihak kelurahan agar kebijakan lebih efektif dan berkelanjutan.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Edukasi Sistem Parkir Wisata Non-Tunai bersama KelolaWisata.com : Solusi Digital untuk Pengelolaan Wisata Modern
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
- Manless Ticket Dispenser Standar Internasional: Spesifikasi Lengkap
Share this content:
