Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
Subscribe
Close

Search

AA1KV2fs.jpg
tranding

RUU Hukum Acara Perdata Disetujui DPR untuk Cepat Selesaikan Proses

By Redaksi Kompasia
Januari 21, 2026 2 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada RUU Hukum Acara Perdata Disetujui DPR untuk Cepat Selesaikan Proses

Pembaruan RUU Hukum Acara Perdata Ditetapkan sebagai Usulan Inisiatif DPR

Pemerintah dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat untuk menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata sebagai usulan inisiatif DPR. Langkah ini diambil agar proses pembahasan beleid tersebut dapat berjalan lebih cepat dan efisien.

Kesepakatan ini diambil setelah Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menawarkan usulan dalam rapat bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej di Gedung DPR RI. Menurut Habiburokhman, dengan menjadi usulan inisiatif DPR, proses pembahasan akan lebih mudah karena hanya memerlukan satu permohonan dari pihak DPR, dibandingkan jika dimulai dari pemerintah yang biasanya melibatkan banyak fraksi dan proses yang lebih panjang.

β€œIni supaya apa? Supaya lebih cepat. Kan kalau dari DPR itu nanti DIM-nya dari pemerintah. Nah ini DIM-nya cuma satu. Kalau nanti apa namanya, dari pemerintah, DIM-nya banyak, fraksi-fraksi, jadi lebih lama,” ujar Habiburokhman.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyambut baik usulan tersebut. Ia mengatakan bahwa pemerintah akan segera menyesuaikan dengan proses yang berlaku. β€œKami pemerintah menyambut baik usulan dari pimpinan Komisi III bahwa RUU tentang Hukum Acara Perdata itu menjadi inisiatif DPR, dan selanjutnya kami akan sesuaikan dengan proses yang berlaku,” ujarnya.

Habiburokhman kemudian meminta persetujuan peserta rapat terkait kesepakatan tersebut. β€œIni teman-teman sepakat ya, bahwa Undang-Undang Hukum Acara Perdata menjadi usul inisiatif DPR dan akan berproses sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku,” kata Habiburokhman.

Selain RUU Hukum Acara Perdata, pemerintah juga memberikan atensi terhadap beberapa RUU lain yang akan dibahas bersama Komisi III DPR. Salah satunya adalah RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati, yang disebut sangat sederhana karena hanya memindahkan tata cara dari PNPS 1964. Selain itu, ada RUU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi serta RUU tentang Narkotika dan Psikotropika.

Habiburokhman menyatakan kesiapan Komisi III DPR untuk membahas RUU-RUU tersebut. β€œYa siap saja ya. Siap. Itu saja dari kami, makasih,” ujarnya.

Untuk diketahui, Komisi III DPR RI telah memulai rapat pembahasan penyusunan RUU Hukum Acara Perdata sejak 15 Januari 2026. Rapat digelar setelah Badan Keahlian DPR RI menyelesaikan draf awal RUU dan mempresentasikannya kepada Komisi III.

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggoro, menjelaskan bahwa salah satu materi utama dalam RUU ini adalah mekanisme permohonan perampasan aset tindak pidana melalui putusan pengadilan. β€œDikenal penambahan jenis permohonan berupa permohonan perampasan aset tindak pidana yang dapat diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan pengadilan,” ujarnya.

Selain itu, RUU ini juga mengatur kewajiban kehadiran saksi dari pengadilan negeri serta lurah atau kepala desa dalam proses penyitaan aset. Ketentuan penting lainnya adalah pengaturan pemeriksaan perkara dengan acara cepat untuk perkara tertentu seperti utang piutang, kerusakan barang, dan cedera badan.

RUU Hukum Acara Perdata juga mencakup penggunaan sistem peradilan elektronik serta jaminan akses keadilan bagi kelompok rentan. β€œYang kedua, penggunaan e-Court dan e-Litigation dalam perkara perdata. Ketiga, penyediaan juru bahasa isyarat dan fasilitas pengadilan yang ramah terhadap penyandang disabilitas dan kelompok rentan,” tambah Bayu.

Selain itu, RUU ini juga mengatur batas waktu pelaksanaan putusan pengadilan, termasuk pemanggilan para pihak oleh Ketua Pengadilan serta pengajuan dan penanganan permohonan kasasi.

859SHARES6.3kVIEWS

Bagikan Artikel & Dapat Reward

Share artikel ini ke media sosial. Setiap link/share valid bernilai Rp10.

WhatsAppFacebookXTelegram
Catatan: sistem mencatat 1 reward per platform, per artikel, per IP untuk mengurangi spam. Status awal pending dan dapat diverifikasi admin.

Baca Artikel Selanjutnya:

POJK keluarkan gugatan, OJK perkuat tindakan hukum terhadap PUJK bermasalah β†’

πŸ”₯ Postingan Populer

  • 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
  • Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
  • Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
  • Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
  • Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
πŸ”— Cari alat parkir

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

tranding berita politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan undang undang Undang

Jika Artikel Ini Bermanfaat, Tolong Bagikan & Dukung Tim Penulis

Setiap dukungan membantu kami terus menghadirkan artikel informatif, edukatif, dan bermanfaat untuk pembaca.

πŸ’š Donasi via Sociabuzz πŸ“² Bagikan WA f Facebook 𝕏 Share

Terima kasih sudah mendukung karya penulis independen.

KOMPASIA.COM

Kirim Berita dan Press Release Anda

Kirim berita, press release, artikel promosi, opini, kegiatan perusahaan, komunitas, atau informasi publik lainnya kepada Redaksi Kompasia.

βœ‰ Kirim ke Redaksi ❀ Dukung dengan Donasi
Email Redaksi: redaksikompasia@gmail.com
Materi yang dikirim akan melalui proses pemeriksaan dan penyuntingan redaksi sebelum diterbitkan.

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen memenuhi standar Dewan Pers untuk menyajikan informasi yang akurat, tajam, dan berimbang.

Tags:

beritapolitikPolitik dan Hukumpolitik dan pemerintahanundang undang Undang
Author

Redaksi Kompasia

Follow Me
Other Articles
AA1UD164.jpg
Previous

Tanah HGU Ditinggalkan PTPN, Warga Lebih Berhak Secara Hukum

AA1Sn9wv.jpg
Next

POJK keluarkan gugatan, OJK perkuat tindakan hukum terhadap PUJK bermasalah

Seedbacklink

Berita Populer

1Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Kesehatan28 Jul 2026
2Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

hukum27 Jul 2026
3Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Berita Utama25 Jul 2026
4REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

Berita Utama25 Jul 2026
5Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Berita Nasional23 Jul 2026

agama angkutan Asia Astrolog berinvestasi berita Berita lokal bisnis budaya ekonomi hiburan Horoskop Hukum Pidana Indonesia infrastruktur insiden kasus kriminal Kebijakan Publik kejahatan kekayaan klub sepak bola kontroversi Laporan Polisi masalah sosial masyarakat media berita militer olahraga palang parkir pemerintah pendidikan peradilan pidana perbintangan perdagangan Polisi dan Penegakan Hukum politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan sejarah sepak bola teknologi tranding uang undang undang Undang viral

Populer

images (3)
TRI MATRA
OABh0Gb9JJdvaAF4AdqN6wExVwSX0kuIVak1kmxe
Trbratanews

Recent Posts

  • Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause
  • Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi
  • Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS
  • REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air
  • Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Recent Comments

Archives

  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Mei 2025
  • April 2025

Categories

  • advertorial
  • agama
  • Analisis
  • bali
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bisnis dan Teknologi
  • Ekonomi
  • hukum
  • Investasi
  • Jawa Barat
  • Kalimantan
  • karimun
  • Keamanan dan Kenyamanan Perumahan
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Kriminal
  • Layanan Parkir
  • Medan
  • Nasional
  • news
  • Olahraga
  • Opini
  • parkir
  • pendidikan
  • Politik
  • Profil Tokoh
  • Review
  • Riau
  • Sosial
  • Sport
  • Sumatera Barat
  • Teknologi
  • Teknologi dan Inovasi
  • Teknologi Parkir
  • Tokoh
  • tranding
  • Tutorial
  • UMKM
  • Viral
  • wisata

Kirim Opini,berita anda

email: redaksikompasia@gmail.com

Seedbacklink
β˜• Traktir Kopi

Dukung kami dengan traktir kopi agar kami bisa terus berkarya.

β˜• Traktir Sekarang

Copyright 2026 — KPA News. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme