AA1KV2fs.jpg
Pembaruan RUU Hukum Acara Perdata Ditetapkan sebagai Usulan Inisiatif DPR
Pemerintah dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat untuk menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata sebagai usulan inisiatif DPR. Langkah ini diambil agar proses pembahasan beleid tersebut dapat berjalan lebih cepat dan efisien.
- pembaruan ruu hukum acara perdata ditetapkan sebagai usulan inisiatif dpr pemerintah dan komisi iii dewan perwakilan rakyat (dpr) ri sepakat untuk menjadikan rancangan undang-undang (ruu) tentang hukum acara perdata seba…
- langkah ini diambil agar proses pembahasan beleid tersebut dapat berjalan lebih cepat dan efisien.
- kesepakatan ini diambil setelah ketua komisi iii dpr ri, habiburokhman, menawarkan usulan dalam rapat bersama wakil menteri hukum edward omar sharif hiariej di gedung dpr ri.
- menurut habiburokhman, dengan menjadi usulan inisiatif dpr, proses pembahasan akan lebih mudah karena hanya memerlukan satu permohonan dari pihak dpr, dibandingkan jika dimulai dari pemerintah yang biasanya melibatkan ba…
Daftar Isi
Kesepakatan ini diambil setelah Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menawarkan usulan dalam rapat bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej di Gedung DPR RI. Menurut Habiburokhman, dengan menjadi usulan inisiatif DPR, proses pembahasan akan lebih mudah karena hanya memerlukan satu permohonan dari pihak DPR, dibandingkan jika dimulai dari pemerintah yang biasanya melibatkan banyak fraksi dan proses yang lebih panjang.
“Ini supaya apa? Supaya lebih cepat. Kan kalau dari DPR itu nanti DIM-nya dari pemerintah. Nah ini DIM-nya cuma satu. Kalau nanti apa namanya, dari pemerintah, DIM-nya banyak, fraksi-fraksi, jadi lebih lama,” ujar Habiburokhman.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyambut baik usulan tersebut. Ia mengatakan bahwa pemerintah akan segera menyesuaikan dengan proses yang berlaku. “Kami pemerintah menyambut baik usulan dari pimpinan Komisi III bahwa RUU tentang Hukum Acara Perdata itu menjadi inisiatif DPR, dan selanjutnya kami akan sesuaikan dengan proses yang berlaku,” ujarnya.
Habiburokhman kemudian meminta persetujuan peserta rapat terkait kesepakatan tersebut. “Ini teman-teman sepakat ya, bahwa Undang-Undang Hukum Acara Perdata menjadi usul inisiatif DPR dan akan berproses sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku,” kata Habiburokhman.
Selain RUU Hukum Acara Perdata, pemerintah juga memberikan atensi terhadap beberapa RUU lain yang akan dibahas bersama Komisi III DPR. Salah satunya adalah RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati, yang disebut sangat sederhana karena hanya memindahkan tata cara dari PNPS 1964. Selain itu, ada RUU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi serta RUU tentang Narkotika dan Psikotropika.
Habiburokhman menyatakan kesiapan Komisi III DPR untuk membahas RUU-RUU tersebut. “Ya siap saja ya. Siap. Itu saja dari kami, makasih,” ujarnya.
Untuk diketahui, Komisi III DPR RI telah memulai rapat pembahasan penyusunan RUU Hukum Acara Perdata sejak 15 Januari 2026. Rapat digelar setelah Badan Keahlian DPR RI menyelesaikan draf awal RUU dan mempresentasikannya kepada Komisi III.
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggoro, menjelaskan bahwa salah satu materi utama dalam RUU ini adalah mekanisme permohonan perampasan aset tindak pidana melalui putusan pengadilan. “Dikenal penambahan jenis permohonan berupa permohonan perampasan aset tindak pidana yang dapat diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan pengadilan,” ujarnya.
Selain itu, RUU ini juga mengatur kewajiban kehadiran saksi dari pengadilan negeri serta lurah atau kepala desa dalam proses penyitaan aset. Ketentuan penting lainnya adalah pengaturan pemeriksaan perkara dengan acara cepat untuk perkara tertentu seperti utang piutang, kerusakan barang, dan cedera badan.
RUU Hukum Acara Perdata juga mencakup penggunaan sistem peradilan elektronik serta jaminan akses keadilan bagi kelompok rentan. “Yang kedua, penggunaan e-Court dan e-Litigation dalam perkara perdata. Ketiga, penyediaan juru bahasa isyarat dan fasilitas pengadilan yang ramah terhadap penyandang disabilitas dan kelompok rentan,” tambah Bayu.
Selain itu, RUU ini juga mengatur batas waktu pelaksanaan putusan pengadilan, termasuk pemanggilan para pihak oleh Ketua Pengadilan serta pengajuan dan penanganan permohonan kasasi.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Kunjungan Kerja PT MSM Tiga Matra Satria Bersama Pemda Bali, BPD Bali, dan Dishub Bali: Transformasi Pengelolaan Parkir di Pantai Kuta
- 7 Perusahaan Parkir Terbaik di Indonesia
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
Share this content:
