Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
Subscribe
Close

Search

280562721.png
tranding

Khariq Anhar Lepas dari Jerat Hukum, YLBHI: Pelajaran untuk Kepolisian

By Redaksi Kompasia
Januari 24, 2026 3 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada Khariq Anhar Lepas dari Jerat Hukum, YLBHI: Pelajaran untuk Kepolisian

Kesamaan Pendapat antara Majelis Hakim dan Tim Penasihat Hukum

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyampaikan bahwa terdapat kesamaan pendapat antara majelis hakim dan pihaknya yang tergabung dalam tim penasihat hukum Khariq Anhar. Hal ini terjadi dalam sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (23/1/2026). Keputusan tersebut menunjukkan bahwa hakim mengakui bahwa tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh Khariq Anhar.

Isnur mengapresiasi keputusan hakim yang diambil dengan jernih melihat fakta-fakta yang ada. Ia menilai bahwa putusan ini menunjukkan adanya keadilan dalam proses hukum yang berlangsung. Menurut Isnur, keputusan ini juga menjadi pelajaran bagi pihak kepolisian agar tidak mengulangi kesalahan yang sama dalam penyidikan dan penuntutan kasus-kasus serupa.

Ia menegaskan bahwa sejak awal, tim penasihat hukum Khariq Anhar dari tim advokasi untuk demokrasi (TAUD) telah menyampaikan kepada pihak kepolisian bahwa tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh Khariq. “Kami meminta hal itu, dan hakim pun berpendapat bahwa tidak ada tindak pidana di situ,” ujar Isnur saat dihubungi.

Putusan hakim yang mengabulkan eksepsi Khariq Anhar terkait kasus demonstrasi berujung ricuh akhir Agustus 2025 lalu menjadi langkah penting dalam upaya memberikan keadilan. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa putusan ini diketok oleh Ketua Majelis Hakim Arlen Veronica dan dua hakim anggota M Arief Adikusumo serta Abdullatip dalam sidang pembacaan putusan sela.

Atas putusan tersebut, hakim memerintahkan agar penuntut umum membebaskan terdakwa Khariq Anhar dari tahanan. Selain itu, dakwaan jaksa dengan Nomor Register Perkara PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025 tanggal 10 Desember 2025 dinyatakan batal demi hukum. Putusan ini juga menyatakan bahwa berkas perkara harus dikembalikan kepada penuntut umum dan biaya perkara dibebankan kepada negara.

Pertimbangan Hakim dalam Mengambil Keputusan

Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa penuntut umum tidak jelas dalam menguraikan cara atau perbuatan Khariq yang dianggap terdapat unsur pidana. Hal ini terkait kata “Aplikasi Canva atau Aplikasi Lainnya” sebagai syarat bagaimana suatu tindak pidana itu dilakukan.

Hakim menjelaskan bahwa frasa “Aplikasi Canva atau aplikasi lainnya” dapat diartikan sebagai alat atau sarana yang digunakan terdakwa dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan. Namun, frasa ini dinilai memiliki ketidakpastian yang fundamental karena Canva adalah aplikasi desain grafis berbasis cloud dengan fitur dan jejak digital yang berbeda dengan aplikasi lain seperti Adobe Photoshop, Microsoft Paint, atau aplikasi screenshot-editing bawaan smartphone.

Frasa “atau aplikasi lainnya” dinilai terlalu luas dan tidak terbatas, sehingga dapat mencakup ribuan aplikasi yang bisa digunakan untuk memanipulasi gambar atau teks. Keterbukaan ini memiliki implikasi teknis dan yuridis yang berbeda karena berkaitan dengan digital forensik dan pembuktian elektronik.

Selain itu, hakim juga menegaskan bahwa dalam perkara teknologi informasi, spesifikasi teknis bukanlah sekadar detail prosedural melainkan substansi dari perbuatan itu sendiri. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Menurut hakim, Pasal 50 KUHAP menegaskan tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim. Namun, hak ini hanya dapat dilaksanakan secara efektif apabila terdakwa mengetahui dengan jelas apa yang didakwakan kepadanya.

Dampak Ketidakjelasan dalam Dakwaan

Ketidakjelasan mengenai aplikasi yang digunakan menimbulkan akibat hukum yang merugikan hak terdakwa. Pertama, terdakwa tidak dapat mempersiapkan pembelaan secara efektif karena tidak mengetahui secara pasti alat yang dituduhkan kepadanya. Kedua, terdakwa berpotensi harus membela diri dari kemungkinan penggunaan berbagai aplikasi yang jumlahnya tidak terbatas.

Ahli yang akan dihadirkan terdakwa juga tidak dapat mempersiapkan analisis teknis yang tepat. Selain itu, ketidakpastian dalam pembuktian membuat penuntut umum dapat secara fleksibel mengklaim aplikasi apa pun yang dianggap menguntungkan dalam pembuktian.

Barang bukti digital berupa iPhone 12 Pro Max yang telah disita oleh penyidik juga menjadi perhatian hakim. Menurut hakim, penyidik seharusnya memiliki keleluasaan untuk melakukan forensik digital guna menentukan secara pasti aplikasi mana yang digunakan. Dalam era digital forensik modern, metadata dari file yang diunggah dapat mengungkapkan informasi aplikasi sumber, sehingga penuntut umum seharusnya dapat menentukan dengan pasti aplikasi yang digunakan.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, hakim menyimpulkan bahwa Surat Dakwaan Nomor Register Perkara PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025 tanggal 10 Desember 2025 tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Ketidakjelasan frasa “Aplikasi Canva atau aplikasi lainnya” mengakibatkan terdakwa tidak dapat mempersiapkan pembelaan secara efektif, melanggar hak terdakwa atas proses hukum yang adil (due process of law), serta menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pembuktian.

598SHARES5.4kVIEWS

Bagikan Artikel & Dapat Reward

Share artikel ini ke media sosial. Setiap link/share valid bernilai Rp10.

WhatsAppFacebookXTelegram
Catatan: sistem mencatat 1 reward per platform, per artikel, per IP untuk mengurangi spam. Status awal pending dan dapat diverifikasi admin.

Baca Artikel Selanjutnya:

Sekjen DPR Gugat Status Tersangka, KPK: Penetapan Hukum Sesuai Aturan →

🔥 Postingan Populer

  • 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
  • Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
  • Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
  • Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
  • Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
🔗 Cari alat parkir

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

tranding berita kejahatan pemerintah Politik dan Hukum undang undang Undang

Jika Artikel Ini Bermanfaat, Tolong Bagikan & Dukung Tim Penulis

Setiap dukungan membantu kami terus menghadirkan artikel informatif, edukatif, dan bermanfaat untuk pembaca.

💚 Donasi via Sociabuzz 📲 Bagikan WA f Facebook 𝕏 Share

Terima kasih sudah mendukung karya penulis independen.

KOMPASIA.COM

Kirim Berita dan Press Release Anda

Kirim berita, press release, artikel promosi, opini, kegiatan perusahaan, komunitas, atau informasi publik lainnya kepada Redaksi Kompasia.

✉ Kirim ke Redaksi ❤ Dukung dengan Donasi
Email Redaksi: redaksikompasia@gmail.com
Materi yang dikirim akan melalui proses pemeriksaan dan penyuntingan redaksi sebelum diterbitkan.

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen memenuhi standar Dewan Pers untuk menyajikan informasi yang akurat, tajam, dan berimbang.

Tags:

beritakejahatanpemerintahPolitik dan Hukumundang undang Undang
Author

Redaksi Kompasia

Follow Me
Other Articles
SANS TNI POLRI GEREBEK DUA MARKAS KKB DI YAHUKIMO 1.jpg
Previous

Rencana Pemulihan Markas KKB-OPM di Yahukimo oleh TNI

gedung kpk dan hasto.jpg
Next

Sekjen DPR Gugat Status Tersangka, KPK: Penetapan Hukum Sesuai Aturan

Seedbacklink

Berita Populer

1Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Kesehatan28 Jul 2026
2Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

hukum27 Jul 2026
3Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Berita Utama25 Jul 2026
4REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

Berita Utama25 Jul 2026
5Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Berita Nasional23 Jul 2026

agama angkutan Asia Astrolog berinvestasi berita Berita lokal bisnis budaya ekonomi hiburan Horoskop Hukum Pidana Indonesia infrastruktur insiden kasus kriminal Kebijakan Publik kejahatan kekayaan klub sepak bola kontroversi Laporan Polisi masalah sosial masyarakat media berita militer olahraga palang parkir pemerintah pendidikan peradilan pidana perbintangan perdagangan Polisi dan Penegakan Hukum politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan sejarah sepak bola teknologi tranding uang undang undang Undang viral

Populer

images (3)
TRI MATRA
OABh0Gb9JJdvaAF4AdqN6wExVwSX0kuIVak1kmxe
Trbratanews

Recent Posts

  • Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause
  • Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi
  • Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS
  • REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air
  • Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Recent Comments

Archives

  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Mei 2025
  • April 2025

Categories

  • advertorial
  • agama
  • Analisis
  • bali
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bisnis dan Teknologi
  • Ekonomi
  • hukum
  • Investasi
  • Jawa Barat
  • Kalimantan
  • karimun
  • Keamanan dan Kenyamanan Perumahan
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Kriminal
  • Layanan Parkir
  • Medan
  • Nasional
  • news
  • Olahraga
  • Opini
  • parkir
  • pendidikan
  • Politik
  • Profil Tokoh
  • Review
  • Riau
  • Sosial
  • Sport
  • Sumatera Barat
  • Teknologi
  • Teknologi dan Inovasi
  • Teknologi Parkir
  • Tokoh
  • tranding
  • Tutorial
  • UMKM
  • Viral
  • wisata

Kirim Opini,berita anda

email: redaksikompasia@gmail.com

Seedbacklink
☕ Traktir Kopi

Dukung kami dengan traktir kopi agar kami bisa terus berkarya.

☕ Traktir Sekarang

Copyright 2026 — KPA News. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme