pelajar merokok diamankan pol pp.jpg
Penegakan Disiplin di Sekolah: Larangan Merokok dan Penggunaan Handphone bagi Guru
Ketua Komisi D DPRK Aceh Tenggara, Tgk Marwan Husni, menyoroti pentingnya menjaga kualitas pendidikan di wilayah tersebut. Ia menilai bahwa perilaku guru yang merokok atau menggunakan handphone saat proses belajar mengajar berlangsung dapat memengaruhi kedisiplinan dan kualitas pembelajaran. Hal ini juga menjadi perhatian serius karena dinilai masih terjadi meskipun ada aturan yang sudah dikeluarkan.
Menurut Tgk Marwan, guru adalah teladan bagi siswa. Oleh karena itu, tindakan seperti merokok di lingkungan sekolah atau bermain media sosial melalui handphone saat mengajar tidak boleh dilakukan. Ia menekankan bahwa kebiasaan buruk ini harus segera diperbaiki agar bisa menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik dan sehat.
Kebijakan yang Harus Diterapkan
Tgk Marwan menyarankan kepada Bupati Aceh Tenggara, M Salim Fakhry, untuk segera melakukan evaluasi dan menurunkan tim ke sekolah-sekolah guna memastikan penegakan aturan. Selain itu, ia menyarankan pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Tenggara membuat edaran larangan serta sanksi tegas bagi guru maupun kepala sekolah yang melanggar aturan.
Larangan ini berlaku untuk berbagai jenis guru, termasuk PPPK Paruh Waktu, PPPK penuh waktu, ASN, Kepala Sekolah, dan guru yang telah lulus PPG atau sertifikasi. Dalam hal ini, larangan merokok di lingkungan sekolah dan penggunaan handphone untuk kepentingan pribadi selama jam belajar harus ditegakkan.
Pentingnya Lingkungan Sekolah yang Sehat
Selain meningkatkan kualitas pendidikan, larangan ini juga bertujuan untuk menjaga kesehatan peserta didik dari paparan asap rokok yang berbahaya. Anak-anak yang terpapar asap rokok secara tidak langsung bisa mengalami gangguan kesehatan, terutama pada sistem pernapasan.
Di sisi lain, penggunaan handphone oleh guru hanya diperbolehkan dalam kondisi darurat atau untuk mendukung proses pembelajaran. Tidak diperkenankan untuk keperluan pribadi seperti bermain TikTok atau media sosial lainnya. Hal ini dimaksudkan agar guru tetap fokus pada tugas utamanya, yaitu mengajar.
Sanksi yang Akan Diberikan
Sekretaris Disdikbud Aceh Tenggara, Siti Salbiah Spd MM, menyatakan bahwa pihaknya sudah pernah menerbitkan surat edaran tentang larangan merokok dan penggunaan handphone saat mengajar. Ia menegaskan bahwa pelanggaran akan dikenai sanksi, mulai dari teguran hingga tindakan disiplin kepegawaian.
Aturan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Pelanggaran merokok di lingkungan sekolah dapat dikenai denda hingga Rp 50 juta. Selain itu, guru dilarang menggunakan handphone untuk keperluan pribadi saat mengajar atau mendampingi siswa.
Tanggung Jawab Kepala Sekolah
Kepala Sekolah juga memiliki peran penting dalam menegakkan aturan ini. Mereka wajib menegur dan mengambil tindakan jika ada pelanggaran. Dalam hal ini, sanksi bisa berupa teguran lisan, tertulis, atau tindakan disiplin yang lebih berat.
Penerapan aturan ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga disiplin di sekolah, tetapi juga membentuk lingkungan belajar yang sehat dan nyaman bagi siswa. Dengan demikian, kualitas pendidikan di Aceh Tenggara bisa terus meningkat sesuai dengan visi dan semboyan Bupati setempat.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Guru Honorer: Gaji Rp 400.000 Masuk, Cek Tanggal Cair!
- Edukasi Sistem Parkir Wisata Non-Tunai bersama KelolaWisata.com : Solusi Digital untuk Pengelolaan Wisata Modern
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
Share this content:
