AA1XXjcs.jpg
Penindakan Terhadap Tambang Emas Tanpa Izin di Kabupaten Way Kanan
Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Way Kanan. Dalam operasi penindakan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 24 orang dari lokasi tambang. Sebanyak 14 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas ilegal tersebut.
- penindakan terhadap tambang emas tanpa izin di kabupaten way kanan kepolisian daerah (polda) lampung berhasil mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin (peti) yang beroperasi di wilayah kabupaten way kanan.
- dalam operasi penindakan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 24 orang dari lokasi tambang.
- sebanyak 14 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas ilegal tersebut.
- pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh kapolda lampung irjen pol helfi assegaf dalam konferensi pers di mapolda lampung, selasa (10/3/2026).
Daftar Isi
- Penindakan Terhadap Tambang Emas Tanpa Izin di Kabupaten Way Kanan
- Operasi Penertiban di Tujuh Titik Area HGU PTPN VII
- Alat Tambang dan Kendaraan Diamankan
- Potensi Produksi Emas Capai Miliaran Rupiah Per Hari
- Ancaman Hukuman dan Pengembangan Kasus
- 🔥 Postingan Populer
- About the Author
- AutoIndex: Portal Berita & Media Online
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2026). Dalam acara tersebut, Kapolda didampingi Wakapolda Lampung Brigjen Pol Sumarto serta sejumlah pejabat dari unsur TNI. Kapolda menegaskan bahwa langkah penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memberantas praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Operasi Penertiban di Tujuh Titik Area HGU PTPN VII
Operasi penertiban dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung pada Minggu (8/3/2026). Lokasi tambang ilegal berada di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Aktivitas penambangan tersebut diketahui berlangsung di tujuh titik yang masih berada dalam area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PTPN VII Regional 7.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran penindakan antara lain di sekitar Jalan Lintas Sumatera Sungai Betih, Desa Lembasung, Jalan Lintas Martapura KM 6 dan KM 9 Blambangan Umpu, serta area di sekitar aliran Sungai Betih. Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan 24 orang. Setelah menjalani pemeriksaan, 14 orang ditetapkan sebagai tersangka sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi dan tengah didalami keterlibatannya.
Alat Tambang dan Kendaraan Diamankan
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah alat yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal. Barang bukti yang diamankan meliputi:
- 41 unit ekskavator, dengan 7 unit telah dibawa ke Polda Lampung, dua unit masih dalam perjalanan, dan 32 unit masih berada di lokasi tambang
- 24 unit mesin dompeng atau alkon
- 47 jeriken berisi bahan bakar solar
- 17 unit kendaraan roda dua
- 1 unit kendaraan roda empat
Peralatan tersebut diduga digunakan untuk mendukung operasi tambang yang berlangsung secara intensif di kawasan tersebut.
Potensi Produksi Emas Capai Miliaran Rupiah Per Hari
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aktivitas tambang emas ilegal tersebut diduga telah berlangsung sekitar satu setengah tahun dengan luas lahan yang terdampak mencapai sekitar 200 hektare. Kapolda Lampung menjelaskan bahwa potensi keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut tergolong sangat besar. Dengan perkiraan satu mesin mampu menghasilkan sekitar lima gram emas per hari dan jumlah mesin yang beroperasi mencapai sekitar 315 unit, produksi emas diperkirakan mencapai 1.575 gram per hari.
Dengan asumsi harga emas sekitar Rp1,8 juta per gram, potensi pendapatan kotor dari aktivitas tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2,8 miliar setiap hari atau sekitar Rp73,7 miliar per bulan. Jika dihitung secara keseluruhan, potensi kerugian negara akibat praktik penambangan ilegal ini diperkirakan menembus lebih dari Rp1,3 triliun.
Ancaman Hukuman dan Pengembangan Kasus
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut, pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar. Polda Lampung juga berencana berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menghitung lebih rinci dampak kerusakan lingkungan serta potensi kerugian negara. Hal ini termasuk kemungkinan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau sianida dalam proses pengolahan emas.
Kapolda menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik tambang ilegal tersebut. Polda Lampung juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin dan segera melaporkan kepada aparat jika menemukan kegiatan serupa di wilayahnya. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mendukung penegakan hukum di Provinsi Lampung.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Kunjungan Kerja PT MSM Tiga Matra Satria Bersama Pemda Bali, BPD Bali, dan Dishub Bali: Transformasi Pengelolaan Parkir di Pantai Kuta
- 7 Perusahaan Parkir Terbaik di Indonesia
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
Share this content:
