Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
Subscribe
Close

Search

AA1XXjcs.jpg
news

Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Terungkap, Hasil Harian Capai Rp2,8 Miliar

By Redaksi Kompasia
Maret 11, 2026 3 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Terungkap, Hasil Harian Capai Rp2,8 Miliar

Penindakan Terhadap Tambang Emas Tanpa Izin di Kabupaten Way Kanan

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Way Kanan. Dalam operasi penindakan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 24 orang dari lokasi tambang. Sebanyak 14 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2026). Dalam acara tersebut, Kapolda didampingi Wakapolda Lampung Brigjen Pol Sumarto serta sejumlah pejabat dari unsur TNI. Kapolda menegaskan bahwa langkah penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memberantas praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Operasi Penertiban di Tujuh Titik Area HGU PTPN VII

Operasi penertiban dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung pada Minggu (8/3/2026). Lokasi tambang ilegal berada di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Aktivitas penambangan tersebut diketahui berlangsung di tujuh titik yang masih berada dalam area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PTPN VII Regional 7.

Beberapa lokasi yang menjadi sasaran penindakan antara lain di sekitar Jalan Lintas Sumatera Sungai Betih, Desa Lembasung, Jalan Lintas Martapura KM 6 dan KM 9 Blambangan Umpu, serta area di sekitar aliran Sungai Betih. Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan 24 orang. Setelah menjalani pemeriksaan, 14 orang ditetapkan sebagai tersangka sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi dan tengah didalami keterlibatannya.

Alat Tambang dan Kendaraan Diamankan

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah alat yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal. Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • 41 unit ekskavator, dengan 7 unit telah dibawa ke Polda Lampung, dua unit masih dalam perjalanan, dan 32 unit masih berada di lokasi tambang
  • 24 unit mesin dompeng atau alkon
  • 47 jeriken berisi bahan bakar solar
  • 17 unit kendaraan roda dua
  • 1 unit kendaraan roda empat

Peralatan tersebut diduga digunakan untuk mendukung operasi tambang yang berlangsung secara intensif di kawasan tersebut.

Potensi Produksi Emas Capai Miliaran Rupiah Per Hari

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aktivitas tambang emas ilegal tersebut diduga telah berlangsung sekitar satu setengah tahun dengan luas lahan yang terdampak mencapai sekitar 200 hektare. Kapolda Lampung menjelaskan bahwa potensi keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut tergolong sangat besar. Dengan perkiraan satu mesin mampu menghasilkan sekitar lima gram emas per hari dan jumlah mesin yang beroperasi mencapai sekitar 315 unit, produksi emas diperkirakan mencapai 1.575 gram per hari.

Dengan asumsi harga emas sekitar Rp1,8 juta per gram, potensi pendapatan kotor dari aktivitas tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2,8 miliar setiap hari atau sekitar Rp73,7 miliar per bulan. Jika dihitung secara keseluruhan, potensi kerugian negara akibat praktik penambangan ilegal ini diperkirakan menembus lebih dari Rp1,3 triliun.

Ancaman Hukuman dan Pengembangan Kasus

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut, pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar. Polda Lampung juga berencana berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menghitung lebih rinci dampak kerusakan lingkungan serta potensi kerugian negara. Hal ini termasuk kemungkinan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau sianida dalam proses pengolahan emas.

Kapolda menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik tambang ilegal tersebut. Polda Lampung juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin dan segera melaporkan kepada aparat jika menemukan kegiatan serupa di wilayahnya. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mendukung penegakan hukum di Provinsi Lampung.

682SHARES6.3kVIEWS

Bagikan Artikel & Dapat Reward

Share artikel ini ke media sosial. Setiap link/share valid bernilai Rp10.

WhatsAppFacebookXTelegram
Catatan: sistem mencatat 1 reward per platform, per artikel, per IP untuk mengurangi spam. Status awal pending dan dapat diverifikasi admin.

Baca Artikel Selanjutnya:

Kronologi IRT Curang, Pinjol Jadi Awal Kebusukan dan Pencurian Perhiasan Rp 300 Juta →

🔥 Postingan Populer

  • 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
  • Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
  • Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
  • Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
  • Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
🔗 Cari alat parkir

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

news berita kejahatan Laporan Polisi undang undang Undang

Jika Artikel Ini Bermanfaat, Tolong Bagikan & Dukung Tim Penulis

Setiap dukungan membantu kami terus menghadirkan artikel informatif, edukatif, dan bermanfaat untuk pembaca.

💚 Donasi via Sociabuzz 📲 Bagikan WA f Facebook 𝕏 Share

Terima kasih sudah mendukung karya penulis independen.

KOMPASIA.COM

Kirim Berita dan Press Release Anda

Kirim berita, press release, artikel promosi, opini, kegiatan perusahaan, komunitas, atau informasi publik lainnya kepada Redaksi Kompasia.

✉ Kirim ke Redaksi ❤ Dukung dengan Donasi
Email Redaksi: redaksikompasia@gmail.com
Materi yang dikirim akan melalui proses pemeriksaan dan penyuntingan redaksi sebelum diterbitkan.

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen memenuhi standar Dewan Pers untuk menyajikan informasi yang akurat, tajam, dan berimbang.

Tags:

beritakejahatanLaporan Polisiundang undang Undang
Author

Redaksi Kompasia

Follow Me
Other Articles
kpk minta maaf ke tni tetapkan kabasarnas henri alfiandi tersangka suap ezr.jpg
Previous

KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong sebagai Tersangka Suap, PAN Minta Maaf dan Janjikan Antikorupsi

AA1YfDKN.jpg
Next

Kronologi IRT Curang, Pinjol Jadi Awal Kebusukan dan Pencurian Perhiasan Rp 300 Juta

Seedbacklink

Berita Populer

1Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Kesehatan28 Jul 2026
2Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

hukum27 Jul 2026
3Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Berita Utama25 Jul 2026
4REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

Berita Utama25 Jul 2026
5Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Berita Nasional23 Jul 2026

agama angkutan Asia Astrolog berinvestasi berita Berita lokal bisnis budaya ekonomi hiburan Horoskop Hukum Pidana Indonesia infrastruktur insiden kasus kriminal Kebijakan Publik kejahatan kekayaan klub sepak bola kontroversi Laporan Polisi masalah sosial masyarakat media berita militer olahraga palang parkir pemerintah pendidikan peradilan pidana perbintangan perdagangan Polisi dan Penegakan Hukum politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan sejarah sepak bola teknologi tranding uang undang undang Undang viral

Populer

images (3)
TRI MATRA
OABh0Gb9JJdvaAF4AdqN6wExVwSX0kuIVak1kmxe
Trbratanews

Recent Posts

  • Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause
  • Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi
  • Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS
  • REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air
  • Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Recent Comments

Archives

  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Mei 2025
  • April 2025

Categories

  • advertorial
  • agama
  • Analisis
  • bali
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bisnis dan Teknologi
  • Ekonomi
  • hukum
  • Investasi
  • Jawa Barat
  • Kalimantan
  • karimun
  • Keamanan dan Kenyamanan Perumahan
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Kriminal
  • Layanan Parkir
  • Medan
  • Nasional
  • news
  • Olahraga
  • Opini
  • parkir
  • pendidikan
  • Politik
  • Profil Tokoh
  • Review
  • Riau
  • Sosial
  • Sport
  • Sumatera Barat
  • Teknologi
  • Teknologi dan Inovasi
  • Teknologi Parkir
  • Tokoh
  • tranding
  • Tutorial
  • UMKM
  • Viral
  • wisata

Kirim Opini,berita anda

email: redaksikompasia@gmail.com

Seedbacklink
☕ Traktir Kopi

Dukung kami dengan traktir kopi agar kami bisa terus berkarya.

☕ Traktir Sekarang

Copyright 2026 — KPA News. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme