AA1TV7E6.jpg
Kehati-hatian Aktivis dalam Menyampaikan Kritik di Bawah UU Pidana Baru
Di tengah kerumunan massa dan teriakan tuntutan, Kuat Nursiam tetap berdiri sebagai sosok yang kritis. Sebagai seorang aktivis di Kota Semarang, dia dikenal dengan keberaniannya dalam menyampaikan kebenaran dan keadilan. Namun, kini, setiap kata yang keluar dari mulutnya terasa lebih berat karena adanya perubahan hukum yang memengaruhi ruang bicara.
- kehati-hatian aktivis dalam menyampaikan kritik di bawah uu pidana baru di tengah kerumunan massa dan teriakan tuntutan, kuat nursiam tetap berdiri sebagai sosok yang kritis.
- sebagai seorang aktivis di kota semarang, dia dikenal dengan keberaniannya dalam menyampaikan kebenaran dan keadilan.
- namun, kini, setiap kata yang keluar dari mulutnya terasa lebih berat karena adanya perubahan hukum yang memengaruhi ruang bicara.
- sejak pemberlakuan kitab undang-undang hukum pidana (kuhp) baru, khususnya pasal 240 dan 241 yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah, lembaga negara, atau penguasa, kuat mengaku lebih waspada saat berbicara di ruang…
Daftar Isi
Sejak pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya Pasal 240 dan 241 yang mengatur penghinaan terhadap Pemerintah, Lembaga Negara, atau Penguasa, Kuat mengaku lebih waspada saat berbicara di ruang publik maupun berorasi dalam demonstrasi. Dia menimbang kata, menyusun diksi, dan memastikan setiap kritik berdiri di atas data.
“Jujur saja, kami harus lebih berhati-hati,” ujarnya. Kehati-hatian ini bukan bentuk ketakutan, melainkan karena ruang tafsir hukum yang kini terasa lebih lentur. Pasal-pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, yang secara normatif merupakan delik aduan, dalam praktik lapangan berpotensi berubah menjadi “pasal karet”.
“Orasi yang sejatinya mengkritik kebijakan, sering kali kalah oleh persepsi aparat di lapangan. Kritik bisa dipersepsikan sebagai penghinaan simbol negara,” tambahnya. Karena itu, mahasiswa seperti dirinya memilih jalan tengah, yakni tidak membungkam diri, tetapi memperkuat argumen. Kritik tetap disampaikan, namun dengan bahasa yang lebih terukur.
Perasaan Waswas dalam Aksi Demonstrasi
Selain soal kata-kata, Kuat juga merasa waswas dalam aksi demonstrasi. Dalam beberapa kali aksi, seperti May Day maupun demonstrasi Agustus 2025, dia menyaksikan bagaimana aksi yang semula damai berubah ricuh. Padahal, mahasiswa telah berupaya menjaga ketertiban, berkoordinasi dengan aparat, hingga membentuk tim keamanan internal.
“Ketika situasi chaos, mahasiswa yang niatnya damai justru ikut terdampak. Risiko penangkapan selalu ada,” ungkapnya. Pasal-pasal gangguan ketertiban umum dalam KUHP baru dinilai membuat situasi tersebut terasa semakin rawan. Dalam praktik, tanggung jawab kolektif kerap dibebankan kepada individu yang berada di lokasi, bukan semata pada pelaku kericuhan.
Pandangan Pakar Hukum
Pakar Hukum Tata Negara dari Soegijapranata Catholic University (SCU) Semarang, Theo Adi Negoro, menjelaskan bahwa dalam KUHP baru, penghinaan terhadap pemerintah, lembaga negara, atau penguasa diatur dalam Pasal 240 dan 241. Pasal 240 mengatur penghinaan di muka umum dengan ancaman pidana hingga 1 tahun 6 bulan, dan bisa meningkat hingga 3 tahun jika menimbulkan kerusuhan. Sementara Pasal 241 mengatur penyebaran melalui media, rekaman, atau teknologi informasi dengan ancaman pidana lebih berat.
“Theo menjelaskan bahwa dua pasal ini hanya bisa diproses atas dasar aduan tertulis dari pimpinan pemerintah atau pimpinan lembaga negara yang merasa dihina.” Secara teori, klausul delik aduan dimaksudkan untuk mencegah penuntutan sewenang-wenang. Namun secara praktis, mekanisme ini tetap menyisakan masalah.
“Pimpinan lembaga negara memiliki sumber daya dan legitimasi institusional. Mereka bisa memilih kapan menggunakan hukum pidana untuk menindak kritik,” ujarnya. Dari hal itu, muncul apa yang disebut chilling effect atau efek jera psikologis di mana warga tetap takut mengkritik, meski secara hukum tidak semua kritik otomatis dipidana.
Theo menegaskan, dalam negara demokrasi seperti Indonesia, kedaulatan berada di tangan rakyat sebagaimana ditegaskan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Karena itu, warga negara berhak mengawasi dan mengkritik penyelenggara negara. “Pasal penghinaan terhadap penguasa lebih relevan di negara monarki. Di negara yang kedaulatannya berasal dari rakyat, ini menjadi problematis.”
Pembatasan Hak Berkumpul dan Berpendapat
Theo juga mengingatkan bahwa KUHP baru juga memuat pasal-pasal tentang gangguan ketertiban umum dan kerusuhan, yang dapat dikenakan dalam konteks aksi massa, khususnya Pasal 256 hingga 260. Namun, hak berkumpul dan menyampaikan pendapat dijamin konstitusi melalui Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
“Pembatasan terhadap hak tersebut, kata dia, hanya sah jika memenuhi tiga syarat, yakni diatur dengan undang-undang, bertujuan sah, serta memenuhi prinsip necessity dan proportionality.” Penggunaan pasal pidana terhadap demonstrasi hanya konstitusional jika benar-benar diperlukan dan proporsional.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Kunjungan Kerja PT MSM Tiga Matra Satria Bersama Pemda Bali, BPD Bali, dan Dishub Bali: Transformasi Pengelolaan Parkir di Pantai Kuta
- 7 Perusahaan Parkir Terbaik di Indonesia
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
Share this content:
