Operasi KPK di Pati dan Penetapan Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada dini hari Senin (19/1/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp2,6 miliar terkait praktik pemerasan jabatan perangkat desa. Bupati Pati, Sudewo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain itu, tiga kepala desa juga ditangkap, yaitu Abdul Suyono dari Desa Karangrowo, Sumarjiono dari Desa Arumanis, dan Karjan dari Desa Sukorukun. Mereka diduga meminta sejumlah uang sebagai syarat pengisian jabatan di tingkat desa.
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Mengawal Persidangan Aktivis
Setelah Bupati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Pati untuk mengawal proses persidangan dua aktivis bernama Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto. Kedua pentolan AMPB tersebut ditangkap karena melakukan pemblokiran jalan Pantura Pati pada Oktober 2025 lalu. Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa. Mereka dibawa dari Kejaksaan Negeri Pati untuk dikembalikan ke Lapas menggunakan bus. Massa sempat menghadang bus dan meminta Supriyono diberi kesempatan menyapa warga.
Penangkapan Supriyono dan Teguh dianggap menciderai demokrasi lantaran mereka berjuang menyuarakan aspirasi warga Pati. Supriyono menyayangkan tindakan Sudewo serta para kepala desa yang diamankan KPK. Ia mengatakan bahwa belum ada 3 bulan Bupati Sudewo melalui konspirasi jahat melalui Disperdes, Camat, dan Kepala Desa melakukan pemerasan kepada calon perangkat desa. Ia menilai hal tersebut adalah tindakan yang sangat biadab dan menunjukkan moral pejabat kabupaten yang bobrok.
Harapan Terhadap Penegakan Hukum di Pati
Supriyono menilai penegakan hukum di Pati tidak adil termasuk tindakan Kapolresta Pati mengamankan para aktivis. Ia berharap mendapat keadilan di persidangan dan segera dibebaskan dari segala tuntutan. “Saya mohon untuk saudara-saudara kami yang ada di Lapas Pati yang ditahan dan dipenjara terkait aksi demo, saya mau untuk juga dibebaskan karena mereka bukan penjahat. Mereka adalah pejuang aspirasi rakyat,” tegasnya.
Kebijakan Kontroversial Bupati Sudewo
Sudewo dilantik menjadi Bupati Pati pada 20 Februari 2025 lalu. Selama menjabat, ia pernah mengeluarkan kebijakan kontroversial dengan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) hingga 250 persen pada Mei 2025. Kebijakan tersebut mendapat penolakan dari warga Pati yang membuat Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Demo besar-besaran digelar pada 13 Agustus 2025 dengan tuntutan mencopot Sudewo dari jabatan Bupati Pati. Aksi kembali digelar pada 31 Oktober 2025 dengan menutup jalan Pantura Pati setelah sidang paripurna pansus hak angket pemakzulan Sudewo. Polisi mengamankan dua pentolan AMPB yakni Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok. Mereka dianggap merintangi jalan umum dan membahayakan keselamatan lalu lintas.
Respons Warga dan Perayaan Setelah Penahanan Bupati
Salah satu tokoh AMPB, Sutikno, meminta Teguh Istiyanto dan Supriyono dibebaskan setelah Sudewo dijadikan tersangka. “Hati senang tapi juga sedih. Sedihnya karena Mas Botok masih dipenjara. Harapan saya, Mas Botok bisa segera dibebaskan,” bebernya.
Ratusan warga Pati melakukan pesta kembang api di Alun-alun setelah Sudewo ditahan. AMPB gencar memperjuangkan pemakzulan Sudewo, namun gagal di tingkat DPRD Pati. “Ini rasa syukur kami karena Bupati Sudewo sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami berterima kasih kepada KPK karena sudah menunjukkan kalau hukum itu memang harus adil dan tidak boleh tebang pilih,” tegasnya.
π₯ Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
- Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
- Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
Kata Kunci Terkait
Kompasia.com (KPA News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi redaksi.
Independensi: Kompasia.com dan PT Komunikasi Publik Asia merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan Kompas, Kompasiana, KG Media, maupun Kompas Gramedia Group. Nama βKompasiaβ digunakan sebagai identitas yang berasal dari Komunikasi Publik Asia.
Transparansi Konten: Konten pihak ketiga atau komersial dibedakan dari produk jurnalistik redaksi melalui label seperti Press Release, Advertorial, Sponsored, Opini, atau Kontributor.
Hak Jawab & Koreksi: Permohonan koreksi atau Hak Jawab dapat disampaikan ke redaksi@kompasia.com dengan menyertakan tautan artikel dan data pendukung.
Tautan eksternal dapat mengarah ke situs pihak ketiga. Kompasia.com tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan situs eksternal tersebut.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.