Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
Subscribe
Close

Search

3328391420.jpeg
tranding

Makna “living together” dalam hukum dan bahasa sehari-hari

By Redaksi Kompasia
Januari 21, 2026 3 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada Makna “living together” dalam hukum dan bahasa sehari-hari

Pengertian Living Together dalam Berbagai Konteks

Living together adalah istilah yang semakin umum digunakan oleh kalangan muda, baik dalam bahasa formal maupun informal. Istilah ini sering muncul dalam percakapan sehari-hari, terutama di kota-kota besar seperti Pekanbaru dan wilayah Riau secara umum. Meski begitu, penting untuk memahami arti serta implikasi hukum dari istilah ini agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Arti Kata Living Together

Secara bahasa, living together berasal dari bahasa Inggris dan memiliki makna yang mirip dengan “kumpul kebo” dalam bahasa Indonesia. Dalam konteks sosial, living together merujuk pada situasi di mana dua orang yang memiliki hubungan romantis tinggal bersama dalam satu rumah tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah. Praktik ini melibatkan berbagi tempat tinggal, tanggung jawab rumah tangga, dan sering kali hubungan intim, mirip dengan kehidupan suami istri. Namun, karena tidak ada pernikahan resmi, praktik ini sering dikaitkan dengan kehidupan modern yang dilakukan sebelum atau tanpa pernikahan.

Di Indonesia, praktik ini sering bertentangan dengan norma agama, adat, dan sosial. Meskipun demikian, semakin marak ditemukan di kota-kota besar akibat faktor ekonomi, gaya hidup, atau sebagai uji coba kompatibilitas pasangan.

Hukum Living Together dalam KUHP Baru

UU Nomor 1 Tahun 2023 yang menggantikan KUHP lama telah mengatur living together sebagai tindak pidana dalam Pasal 412. Menurut pasal ini, setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dipidana penjara maksimal 6 bulan atau denda kategori II. Namun, perlu dicatat bahwa tindakan ini termasuk dalam delik aduan absolut, yang berarti proses hukum hanya dapat dimulai jika ada pengaduan dari pihak tertentu, seperti suami/istri (jika salah satu pihak terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (jika pihak tidak terikat perkawinan).

UU ini mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Oleh karena itu, kegiatan living together atau kumpul kebo dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan UU tersebut. Tujuan dari pasal ini adalah untuk menjaga norma kesusilaan, moral, dan agama serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Arti Living Together dalam Bahasa Gaul

Dalam bahasa gaul, living together sering digunakan untuk menggambarkan pasangan yang tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan hubungan yang serius dan berkomitmen, meski belum menikah. Banyak orang menggunakan istilah ini sebagai pengganti kata kumpul kebo yang lebih kasar dan memiliki konotasi negatif.

Contoh kalimat: – Mereka udah living together dari tahun lalu. – Anak zaman sekarang banyak yang living together sebelum nikah.

Meski dalam konteks formal atau hukum, living together disebut juga sebagai kohabitasi, dalam bahasa gaul fokusnya lebih pada gaya hidup dan hubungan interpersonal.

Arti Living Together dalam Bahasa Melayu Riau

Dalam Bahasa Melayu Riau, istilah living together memiliki beberapa makna yang umum digunakan. Berikut penjelasannya:

  • Tinggal serumah: Ini adalah padanan kata yang paling literal dan mudah dipahami. Contoh: Diorang tu tinggal serumah, tapi belum nikah lagi.
  • Macam laki bini: Ungkapan ini berarti seperti suami istri, menggambarkan kehidupan sehari-hari pasangan yang tinggal bersama tanpa menikah. Contoh: Diorang tu macam laki bini, tapi belum nikah.
  • Kumpul kebo: Meskipun berasal dari bahasa Jawa, istilah ini juga dipahami di Riau dan memiliki konotasi negatif.

Dengan demikian, living together memiliki makna yang berbeda-beda tergantung konteks penggunaannya. Penting bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk memahami arti dan implikasi hukum dari istilah ini agar tidak terjebak dalam kesalahpahaman atau pelanggaran hukum.

793SHARES6.8kVIEWS

Bagikan Artikel & Dapat Reward

Share artikel ini ke media sosial. Setiap link/share valid bernilai Rp10.

WhatsAppFacebookXTelegram
Catatan: sistem mencatat 1 reward per platform, per artikel, per IP untuk mengurangi spam. Status awal pending dan dapat diverifikasi admin.

Baca Artikel Selanjutnya:

Aktivis Masih Ditahan, Supriyono Kritik Buruknya Penegakan Hukum di Pati →

🔥 Postingan Populer

  • 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
  • Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
  • Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
  • Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
  • Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
🔗 Cari alat parkir

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

tranding gaya hidup hiburan hidup hubungan masyarakat

Jika Artikel Ini Bermanfaat, Tolong Bagikan & Dukung Tim Penulis

Setiap dukungan membantu kami terus menghadirkan artikel informatif, edukatif, dan bermanfaat untuk pembaca.

💚 Donasi via Sociabuzz 📲 Bagikan WA f Facebook 𝕏 Share

Terima kasih sudah mendukung karya penulis independen.

KOMPASIA.COM

Kirim Berita dan Press Release Anda

Kirim berita, press release, artikel promosi, opini, kegiatan perusahaan, komunitas, atau informasi publik lainnya kepada Redaksi Kompasia.

✉ Kirim ke Redaksi ❤ Dukung dengan Donasi
Email Redaksi: redaksikompasia@gmail.com
Materi yang dikirim akan melalui proses pemeriksaan dan penyuntingan redaksi sebelum diterbitkan.

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen memenuhi standar Dewan Pers untuk menyajikan informasi yang akurat, tajam, dan berimbang.

Tags:

gaya hiduphiburanhiduphubunganmasyarakat
Author

Redaksi Kompasia

Follow Me
Other Articles
AA1UFiJT.jpg
Previous

Kunjungan Jaksa Agung ke Balikpapan, Samarinda, dan Kukar untuk Pastikan Penegakan Hukum Sesuai Koridor

Roy Suryo2.jpg
Next

Aktivis Masih Ditahan, Supriyono Kritik Buruknya Penegakan Hukum di Pati

Seedbacklink

Berita Populer

1Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Kesehatan28 Jul 2026
2Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

hukum27 Jul 2026
3Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Berita Utama25 Jul 2026
4REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

Berita Utama25 Jul 2026
5Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Berita Nasional23 Jul 2026

agama angkutan Asia Astrolog berinvestasi berita Berita lokal bisnis budaya ekonomi hiburan Horoskop Hukum Pidana Indonesia infrastruktur insiden kasus kriminal Kebijakan Publik kejahatan kekayaan klub sepak bola kontroversi Laporan Polisi masalah sosial masyarakat media berita militer olahraga palang parkir pemerintah pendidikan peradilan pidana perbintangan perdagangan Polisi dan Penegakan Hukum politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan sejarah sepak bola teknologi tranding uang undang undang Undang viral

Populer

images (3)
TRI MATRA
OABh0Gb9JJdvaAF4AdqN6wExVwSX0kuIVak1kmxe
Trbratanews

Recent Posts

  • Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause
  • Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi
  • Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS
  • REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air
  • Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Recent Comments

Archives

  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Mei 2025
  • April 2025

Categories

  • advertorial
  • agama
  • Analisis
  • bali
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bisnis dan Teknologi
  • Ekonomi
  • hukum
  • Investasi
  • Jawa Barat
  • Kalimantan
  • karimun
  • Keamanan dan Kenyamanan Perumahan
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Kriminal
  • Layanan Parkir
  • Medan
  • Nasional
  • news
  • Olahraga
  • Opini
  • parkir
  • pendidikan
  • Politik
  • Profil Tokoh
  • Review
  • Riau
  • Sosial
  • Sport
  • Sumatera Barat
  • Teknologi
  • Teknologi dan Inovasi
  • Teknologi Parkir
  • Tokoh
  • tranding
  • Tutorial
  • UMKM
  • Viral
  • wisata

Kirim Opini,berita anda

email: redaksikompasia@gmail.com

Seedbacklink
☕ Traktir Kopi

Dukung kami dengan traktir kopi agar kami bisa terus berkarya.

☕ Traktir Sekarang

Copyright 2026 — KPA News. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme