Minggu, 13 September 2026Indonesia
Kompasia
Trending

Makna “living together” dalam hukum dan bahasa sehari-hari

Oleh Pimpinan Redaksi Β· Januari 21, 2026 Β· 3 menit baca Penulis Terverifikasi
3328391420.jpeg
βœ“ Penulis Verified

Pengertian Living Together dalam Berbagai Konteks

Living together adalah istilah yang semakin umum digunakan oleh kalangan muda, baik dalam bahasa formal maupun informal. Istilah ini sering muncul dalam percakapan sehari-hari, terutama di kota-kota besar seperti Pekanbaru dan wilayah Riau secara umum. Meski begitu, penting untuk memahami arti serta implikasi hukum dari istilah ini agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Arti Kata Living Together

Secara bahasa, living together berasal dari bahasa Inggris dan memiliki makna yang mirip dengan “kumpul kebo” dalam bahasa Indonesia. Dalam konteks sosial, living together merujuk pada situasi di mana dua orang yang memiliki hubungan romantis tinggal bersama dalam satu rumah tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah. Praktik ini melibatkan berbagi tempat tinggal, tanggung jawab rumah tangga, dan sering kali hubungan intim, mirip dengan kehidupan suami istri. Namun, karena tidak ada pernikahan resmi, praktik ini sering dikaitkan dengan kehidupan modern yang dilakukan sebelum atau tanpa pernikahan.

Di Indonesia, praktik ini sering bertentangan dengan norma agama, adat, dan sosial. Meskipun demikian, semakin marak ditemukan di kota-kota besar akibat faktor ekonomi, gaya hidup, atau sebagai uji coba kompatibilitas pasangan.

Hukum Living Together dalam KUHP Baru

UU Nomor 1 Tahun 2023 yang menggantikan KUHP lama telah mengatur living together sebagai tindak pidana dalam Pasal 412. Menurut pasal ini, setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dipidana penjara maksimal 6 bulan atau denda kategori II. Namun, perlu dicatat bahwa tindakan ini termasuk dalam delik aduan absolut, yang berarti proses hukum hanya dapat dimulai jika ada pengaduan dari pihak tertentu, seperti suami/istri (jika salah satu pihak terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (jika pihak tidak terikat perkawinan).

UU ini mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Oleh karena itu, kegiatan living together atau kumpul kebo dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan UU tersebut. Tujuan dari pasal ini adalah untuk menjaga norma kesusilaan, moral, dan agama serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Arti Living Together dalam Bahasa Gaul

Dalam bahasa gaul, living together sering digunakan untuk menggambarkan pasangan yang tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan hubungan yang serius dan berkomitmen, meski belum menikah. Banyak orang menggunakan istilah ini sebagai pengganti kata kumpul kebo yang lebih kasar dan memiliki konotasi negatif.

Contoh kalimat: – Mereka udah living together dari tahun lalu. – Anak zaman sekarang banyak yang living together sebelum nikah.

Meski dalam konteks formal atau hukum, living together disebut juga sebagai kohabitasi, dalam bahasa gaul fokusnya lebih pada gaya hidup dan hubungan interpersonal.

Arti Living Together dalam Bahasa Melayu Riau

Dalam Bahasa Melayu Riau, istilah living together memiliki beberapa makna yang umum digunakan. Berikut penjelasannya:

  • Tinggal serumah: Ini adalah padanan kata yang paling literal dan mudah dipahami. Contoh: Diorang tu tinggal serumah, tapi belum nikah lagi.
  • Macam laki bini: Ungkapan ini berarti seperti suami istri, menggambarkan kehidupan sehari-hari pasangan yang tinggal bersama tanpa menikah. Contoh: Diorang tu macam laki bini, tapi belum nikah.
  • Kumpul kebo: Meskipun berasal dari bahasa Jawa, istilah ini juga dipahami di Riau dan memiliki konotasi negatif.

Dengan demikian, living together memiliki makna yang berbeda-beda tergantung konteks penggunaannya. Penting bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk memahami arti dan implikasi hukum dari istilah ini agar tidak terjebak dalam kesalahpahaman atau pelanggaran hukum.

Kata Kunci Terkait

Disclaimer & Kebijakan Redaksi

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi redaksi.

Independensi: Kompasia.com dan PT Komunikasi Publik Asia merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan Kompas, Kompasiana, KG Media, maupun Kompas Gramedia Group. Nama β€œKompasia” digunakan sebagai identitas yang berasal dari Komunikasi Publik Asia.

Transparansi Konten: Konten pihak ketiga atau komersial dibedakan dari produk jurnalistik redaksi melalui label seperti Press Release, Advertorial, Sponsored, Opini, atau Kontributor.

Hak Jawab & Koreksi: Permohonan koreksi atau Hak Jawab dapat disampaikan ke redaksi@kompasia.com dengan menyertakan tautan artikel dan data pendukung.

Tautan eksternal dapat mengarah ke situs pihak ketiga. Kompasia.com tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan situs eksternal tersebut.

πŸ’¬ Komentar

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

DUKUNG PENULIS VERIFIED

β˜• Traktir Kopi

Pimpinan Redaksi telah mempublikasikan 1,480 artikel. Berikan Kopi sebagai apresiasi.

Tentang Penulis

Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

Lihat profil & artikel penulis
Kompasia Dikelola oleh Komunikasi Publik Asia