Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
Subscribe
Close

Search

Celana Pendek Makin Trending, Ulama: Bukan Semua Gaya Harus Ditiru
Berita Utama

Celana Pendek Makin Trending, Ulama: Bukan Semua Gaya Harus Ditiru

By Redaksi Kompasia
Agustus 22, 2025 4 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada Celana Pendek Makin Trending, Ulama: Bukan Semua Gaya Harus Ditiru

kompasia.com– Agama Islam secara jelas menetapkan aturan mengenai aurat laki-laki dan perempuan. Batasan aurat laki-laki adalah dari pinggang hingga lutut.

Oleh karena itu, tidak diperbolehkan memakai celana pendek yang mengungkap aurat. Juga tidak diperbolehkan menunjukkan aurat di depan laki-laki lain, maupun di depan perempuan selain istrinya atau hamba perempuannya.

Lalu bagaimana masyarakat melihat perkembangan tersebut. Wisnu, penduduk Banjarbaru ikut merespons tren celana pendek, khususnya di kalangan atlet lari.

“Menurutku, mengenakan celana pendek yang melebihi batas aurat jelas tidak sesuai dengan aturan,” ujar Wisnu.

Sebagai seorang muslim, ia memilih gaya yang tidak bertentangan dengan aturan agama dan tetap sopan dilihat oleh masyarakat.

“Tidak semua tren perlu diikuti, terlebih jika bertentangan dengan ajaran agama. Jika di rumah atau berolahraga di tempat yang tertutup mungkin bisa dilakukan, namun untuk di tempat umum saya berusaha menghindarinya karena takut melanggar aturan menutup aurat,” katanya.

Sama seperti Wisnu, Yazid, warga Banjarmasin juga memberikan tanggapan. Menurutnya, sebagai seorang muslim seharusnya tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh syariat terkait cara berpakaian.

“Saya biasanya bermain air soft, kami saat berolahraga tetap mengenakan celana panjang, tepat di atas pergelangan kaki,” ujar Yazid.

Masyarakat merespons tren ini secara beragam, terlihat dari keramaian kota di pagi hari yang diisi oleh para penggemar olahraga laki-laki yang beragam, namun sangat jarang ditemui mereka yang memakai celana panjang.

“Jika saya, jangan gunakan celana pendek, gunakan celana panjang, karena ada batasan-batasan juga minimal di bawah lutut,” kata Yazid.

Celana Pendek untuk Pria yang Melanggar Aturan Syariat

Akhir-akhir ini menjadi tren bagi para pria untuk memakai celana pendek. Bukan hanya di rumah, tetapi juga di tempat umum, seperti tempat wisata, taman, pusat perbelanjaan, dan sebagainya.

Meskipun demikian, seperti halnya pada perempuan, agama Islam juga menetapkan aturan mengenai aurat laki-laki, yaitu dari pinggang hingga lutut. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan memakai celana pendek yang mengungkapkan auratnya.

Dan tidak diperbolehkan menunjukkan aurat, baik di depan laki-laki lain, maupun di depan perempuan, kecuali istri atau hamba perempuannya.

Merupakan tanggapan terhadap tren tersebut, Dr H Nuril Khasyi’in Lc MA, Sekretaris Prodi S3 Ilmu Syariah UIN Antasari Banjarmasin yang juga menjadi Dosen di bidang Fikih Siyasah dan Qawaid Fiqhiyah memberikan penjelasan.

Dr Nuril mengakui, di era saat ini, gaya berpakaian semakin beragam, termasuk pada laki-laki yang sering memakai celana pendek di tempat umum.

“Sebelum membahas hukum terkait penggunaan celana pendek, lebih baiknya mengetahui asal usul sejarah laki-laki mengenakan celana pendek,” kata Dr Nuril.

Dr Nuril menjelaskan, celana pendek pada awalnya dikenal sebagai pakaian untuk anak-anak dan kemudian digunakan oleh militer di daerah tropis karena kenyamanannya.

Dengan berkembangnya jaman, celana pendek kini menjadi bagian dari gaya hidup santai dan tren mode internasional.

Islam memiliki pedoman yang menyeluruh mengenai pakaian, bukan hanya sekadar gaya atau mengikuti tren mode, tetapi wajib menutupi aurat.

Dalam hal ini, aurat dibagi menjadi tiga kategori, yaitu Batasan (aurat laki-laki dan perempuan), Keketatan, serta Ketebalan atau kejelasan bahan kain yang digunakan,” ujar Dr Nuril.

Dosen di bidang Fiqih tersebut menjelaskan, jenis pakaian yang dilarang

digunakan oleh laki-laki, termasuk yang memperlihatkan aurat, meniru pakaian wanita (tasyabuh bil mar’ah), dan yang merugikan (seperti pakaian yang terlalu ketat).

Sementara untuk pakaian yang halal bagi laki-laki, Dr Nuril menjelaskan bahwa selama pakaian diperoleh melalui cara yang diperbolehkan dan sesuai dengan ketentuan syariat, maka pakaian tersebut termasuk dalam kategori pakaian yang halal.

“Di sisi kebaikannya, pakaian tersebut sesuai dengan tempat dan tidak menyebabkan konflik atau kerugian. Sopan dan bersih, menjadi pilihan yang tepat bagi umat Islam,” katanya.

Aturan berpakaian di dalam rumah bagi laki-laki sesuai syariat yang disampaikan, tidak berbeda, kecuali di hadapan mahram dalam kondisi tertentu.

“Berbeda jika di dalam rumah tersebut, suami dan istri diperbolehkan (mengenakan celana pendek) dalam hal-hal tertentu,” katanya.

Dr Nuril kemudian memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hukum Islam terkait laki-laki yang memakai celana pendek.

“Batasan aurat laki-laki menurut mazhab Syafi’i adalah dari pinggang hingga paha,” katanya.

Oleh karena itu, ditekankan bahwa celana pendek yang tidak menutupi lutut dianggap sebagai pembuka aurat dan tidak sesuai dengan aturan agama.

Islam sendiri menekankan pentingnya menutup aurat sebagai bentuk perlindungan diri secara keseluruhan.

martabat diri. Selanjutnya, Dr Nuril menjelaskan, dengan merujuk pada ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam.

Allah menyampaikan dalam surat Al-A’raf ayat 26 yang maknanya, “Wahai anak Adam,

Sesungguhnya Kami telah menurunkan pakaian untuk menutupi aurat kalian dan sebagai hiasan, serta pakaian yang bermakna taqwa adalah yang terbaik…” (QS. Al-A’raf:26)

Demikian pula dalam QS An-Nur:30 yang maknanya, “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menjaga penglihatan mereka dan menjaga kemaluan mereka.”

Itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah sangat memperhatikan apa yang mereka lakukan,” (QS.An-Nur:30).

Dr Nuril menekankan bahwa Nabi Muhammad dikenal sangat memperhatikan kesopanan dalam berpakaian.

Nabi selalu memakai izar (sarung) yang menutupi hingga lutut serta rida (selendang) untuk bagian atas tubuh. “Beliau tidak pernah menunjukkan bagian tubuh yang termasuk aurat,” ujar Dr Nuril.

Dr Nuril kembali menegaskan bahwa celana pendek yang terlihat paha atau berada di atas lutut, terlebih jika dipakai di tempat umum, dianggap sebagai pembukaan aurat dan bertentangan dengan etika syariat sebagaimana disampaikan oleh pernyataan tegas Syaikh Yusuf al-Qaradawi.

“Berpakaian yang layak dan menutupi aurat merupakan bagian dari menjaga martabat diri. Pelanggaran terhadap hal tersebut dapat dianggap sebagai tindakan yang berdosa,” katanya.

Islam dianggap tidak melarang seseorang untuk berpakaian yang menarik, bahkan mendorong keindahan dan kebersihan, sebagaimana sabda Nabi Muhammad, “Sesungguhnya Allah itu baik dan menyukai kebaikan.” “Namun, keindahan dalam Islam selalu disertai dengan kesopanan dan rasa hormat.”

Maka, berpakaian bukan hanya sekadar gaya, tetapi juga mencerminkan akhlak dan identitas seorang Muslim,” ujar Dr Nuril.(kompasia.com/Saiful Rahmah)

907SHARES1.9kVIEWS

Bagikan Artikel & Dapat Reward

Share artikel ini ke media sosial. Setiap link/share valid bernilai Rp10.

WhatsAppFacebookXTelegram
Catatan: sistem mencatat 1 reward per platform, per artikel, per IP untuk mengurangi spam. Status awal pending dan dapat diverifikasi admin.

Baca Artikel Selanjutnya:

Buah Kusambi, Rasa Khas Nusa Tenggara Timur →

🔥 Postingan Populer

  • 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
  • Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
  • Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
  • Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
  • Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
🔗 Cari alat parkir

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

Berita Utama agama aturan dan peraturan berita fashion dan gaya peraturan

Jika Artikel Ini Bermanfaat, Tolong Bagikan & Dukung Tim Penulis

Setiap dukungan membantu kami terus menghadirkan artikel informatif, edukatif, dan bermanfaat untuk pembaca.

💚 Donasi via Sociabuzz 📲 Bagikan WA f Facebook 𝕏 Share

Terima kasih sudah mendukung karya penulis independen.

KOMPASIA.COM

Kirim Berita dan Press Release Anda

Kirim berita, press release, artikel promosi, opini, kegiatan perusahaan, komunitas, atau informasi publik lainnya kepada Redaksi Kompasia.

✉ Kirim ke Redaksi ❤ Dukung dengan Donasi
Email Redaksi: redaksikompasia@gmail.com
Materi yang dikirim akan melalui proses pemeriksaan dan penyuntingan redaksi sebelum diterbitkan.

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen memenuhi standar Dewan Pers untuk menyajikan informasi yang akurat, tajam, dan berimbang.

Tags:

agamaaturan dan peraturanberitafashion dan gayaperaturan
Author

Redaksi Kompasia

Follow Me
Other Articles
Gaza : La malnutrition infantile, une sentence de mort ?
Previous

Gaza : La malnutrition infantile, une sentence de mort ?

Buah Kusambi, Rasa Khas Nusa Tenggara Timur
Next

Buah Kusambi, Rasa Khas Nusa Tenggara Timur

Seedbacklink

Berita Populer

1Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Kesehatan28 Jul 2026
2Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

hukum27 Jul 2026
3Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Berita Utama25 Jul 2026
4REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

Berita Utama25 Jul 2026
5Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Berita Nasional23 Jul 2026

agama angkutan Asia Astrolog berinvestasi berita Berita lokal bisnis budaya ekonomi hiburan Horoskop Hukum Pidana Indonesia infrastruktur insiden kasus kriminal Kebijakan Publik kejahatan kekayaan klub sepak bola kontroversi Laporan Polisi masalah sosial masyarakat media berita militer olahraga palang parkir pemerintah pendidikan peradilan pidana perbintangan perdagangan Polisi dan Penegakan Hukum politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan sejarah sepak bola teknologi tranding uang undang undang Undang viral

Populer

images (3)
TRI MATRA
OABh0Gb9JJdvaAF4AdqN6wExVwSX0kuIVak1kmxe
Trbratanews

Recent Posts

  • Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause
  • Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi
  • Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS
  • REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air
  • Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Recent Comments

Archives

  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Mei 2025
  • April 2025

Categories

  • advertorial
  • agama
  • Analisis
  • bali
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bisnis dan Teknologi
  • Ekonomi
  • hukum
  • Investasi
  • Jawa Barat
  • Kalimantan
  • karimun
  • Keamanan dan Kenyamanan Perumahan
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Kriminal
  • Layanan Parkir
  • Medan
  • Nasional
  • news
  • Olahraga
  • Opini
  • parkir
  • pendidikan
  • Politik
  • Profil Tokoh
  • Review
  • Riau
  • Sosial
  • Sport
  • Sumatera Barat
  • Teknologi
  • Teknologi dan Inovasi
  • Teknologi Parkir
  • Tokoh
  • tranding
  • Tutorial
  • UMKM
  • Viral
  • wisata

Kirim Opini,berita anda

email: redaksikompasia@gmail.com

Seedbacklink
☕ Traktir Kopi

Dukung kami dengan traktir kopi agar kami bisa terus berkarya.

☕ Traktir Sekarang

Copyright 2026 — KPA News. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme