Selasa, 15 September 2026Indonesia
Kompasia
Politik

Dedi Mulyadi Tegas: Kepala Sekolah yang Nekat Gelar Study Tour Akan Dicopot

Oleh Pimpinan Redaksi Β· Juli 30, 2025 Β· 3 menit baca Penulis Terverifikasi
βœ“ Penulis Verified

Kompasia.com – Rabu, 30 Juli 2025 | Pendidikan | Jawa Barat

Bandung, Kompasia – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan pernyataan tegas bahwa ia tidak akan segan mencopot kepala sekolah yang tetap memaksakan agenda study tour atau wisata sekolah yang tidak relevan secara pendidikan, terlebih jika kegiatan tersebut membebani orang tua siswa secara finansial.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Dedi dalam sesi β€œSapa Pagi” di lingkungan Gedung Sate, Bandung. Ia menegaskan bahwa sekolah adalah tempat mendidik, bukan menyelenggarakan β€œpiknik” yang berujung pada beban ekonomi dan potensi pelanggaran administrasi.

β€œKalau kepala sekolah masih ngotot gelar study tour yang tidak ada nilai edukasinya, apalagi sampai minta uang jutaan ke orang tua, ya saya copot!” ujar Dedi Mulyadi dengan nada serius.


πŸ“š Aturan Tegas: Larangan Study Tour di Luar Provinsi

Sikap ini sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang telah dikeluarkan sebelumnya, melarang kegiatan study tour di luar provinsi tanpa ada keterkaitan langsung dengan kurikulum, penguatan karakter, atau program pendidikan nasional.

Dedi menjelaskan bahwa banyak orang tua siswa saat ini tertekan secara ekonomi dan tidak semua keluarga mampu mengikuti agenda semacam itu. Ia menyebut adanya praktik yang mengarah ke komersialisasi sekolah, seperti kerja sama terselubung dengan agen perjalanan, sebagai pelanggaran etika dan moral pendidikan.

β€œKepala sekolah harus tahu diri. Uang rakyat itu bukan untuk jalan-jalan. Mau belajar budaya? Bisa di museum daerah. Mau belajar alam? Gunung dan sawah juga ada di sini.”


πŸ“Œ Kasus SMAN 6 Depok Jadi Contoh Tegas

Langkah tegas ini bukan ancaman kosong. Pada Februari 2025, Dedi Mulyadi mencopot Kepala SMAN 6 Depok karena memberangkatkan siswa study tour ke luar provinsi, padahal sudah ada larangan resmi. Kepala sekolah tersebut juga diduga melakukan pungutan liar (pungli) yang memberatkan wali murid.

Inspektorat Provinsi kala itu langsung diterjunkan untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap penggunaan dana dan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP).


πŸ™οΈ Pemerintah Daerah Dukung Kebijakan Gubernur

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Dedi. Menurutnya, keputusan seperti itu membantu menegakkan kembali esensi pendidikan dan melindungi siswa dari beban sosial akibat perbedaan kemampuan ekonomi.

β€œKami siap mendukung kebijakan ini. Anak-anak tidak boleh dikotak-kotakkan karena bisa atau tidak ikut β€˜tour’. Ini langkah adil,” jelas Erwin.


πŸ”Ž Fokus Pendidikan Bukan Wisata

Dedi menegaskan bahwa sekolah harus fokus pada pembelajaran yang berdampak langsung pada pembentukan karakter dan kemampuan akademik siswa. Study tour yang dibolehkan hanyalah yang berbasis kurikulum, seperti kunjungan ke pabrik industri, pusat penelitian, atau kegiatan berbasis proyek ilmiah.

Ia pun mengajak seluruh kepala sekolah dan Dinas Pendidikan untuk berbenah dan mendidik dengan hati, bukan sekadar ikut tren yang bisa menyesatkan arah pendidikan.


πŸ“’ Pesan Gubernur untuk Kepala Sekolah:

βœ… Jangan mengadakan study tour tanpa nilai edukatif
βœ… Jangan membebani orang tua siswa
βœ… Jangan bermain dengan pihak travel untuk keuntungan pribadi
βœ… Fokus pada pendidikan karakter dan pengetahuan
βœ… Siap dicopot bila melanggar aturan


#DediMulyadi #KepalaSekolah #StudyTour #PendidikanJabar #KompasiaPendidikan #BeritaJawaBarat #LaranganStudyTour #SekolahTanpaPiknik #SekolahAdil


Jika Anda adalah orang tua murid, guru, atau pemerhati pendidikan dan memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran serupa, silakan kirim laporan Anda ke redaksi Kompasia.com.

Kompasia.com | Komunikasi Publik Asia – Menyuarakan yang Terabaikan

Kata Kunci Terkait

Disclaimer & Kebijakan Redaksi

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi redaksi.

Independensi: Kompasia.com dan PT Komunikasi Publik Asia merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan Kompas, Kompasiana, KG Media, maupun Kompas Gramedia Group. Nama β€œKompasia” digunakan sebagai identitas yang berasal dari Komunikasi Publik Asia.

Transparansi Konten: Konten pihak ketiga atau komersial dibedakan dari produk jurnalistik redaksi melalui label seperti Press Release, Advertorial, Sponsored, Opini, atau Kontributor.

Hak Jawab & Koreksi: Permohonan koreksi atau Hak Jawab dapat disampaikan ke redaksi@kompasia.com dengan menyertakan tautan artikel dan data pendukung.

Tautan eksternal dapat mengarah ke situs pihak ketiga. Kompasia.com tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan situs eksternal tersebut.

πŸ’¬ Komentar

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

DUKUNG PENULIS VERIFIED

β˜• Traktir Kopi

Pimpinan Redaksi telah mempublikasikan 1,480 artikel. Berikan Kopi sebagai apresiasi.

Tentang Penulis

Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

Lihat profil & artikel penulis
Kompasia Dikelola oleh Komunikasi Publik Asia